KD.5A Kelas XI : Menulis Surat Akta Jual Beli Barang
Dalam memahami Surat Niaga dikelompokkan menjadi bagian-bagian tertentu. Surat Niaga adalah jenis surat dinas yang digunakan dalam dunia keniagaan (perdagangan). Yang termasuk dalam golongan surat niaga yaitu jenis surat Akta Jual Beli, Akta Sewa Beli, Akta Sewa Kontrak, Surat Jalan (Surat Ekspedisi), Surat Penagihan, Surat Bukti Bayar (Bhrams: 189).
Surat Akta Jual Beli Barang merupakan surat dagang yang melibatkan penjual untuk selanjutnya disebut pihak satu dan penjual untuk selanjutnya disebut pihak dua, serta obyek jual yang berupa barang yang dijual belikan. Pada pembelajaran KD. 5A kelas XI ini akan dicontohkan proses jual beli barang antara pihak satu ke pihak dua dengan sebuah obyek jual. Kespakatan antara pihak satu dan pihak dua dalam akta jual beli barang akan dicatat dalam pasal. Dengan demikian sebuah pasal dalam akta jual beli barang akan dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu (1) pasal pembuka, adalah kesepakatan antara pihak satu dan pihak dua untuk menyetujui proses jual beli barang (obyek jual) dengan ketentuan barang dan nilai harga barang pada saat yang jelas, (2) pasal isi, yaitu kesepakatan antara pihak satu dan pihak dua untuk mengadakan proses pembayaran dan atau cara-cara pembayaran dalam jual beli barang yang dimaksud, (3) pasal penutup, yaitu keterangan yang memuat tentang proses jual beli barang yang telah mencapai penyelesaian pembayaran antara pihak dua selaku pembeli telah melunasi semua pembayaran kepada pihak satu, dengan demikian pihak dua telah sah memiliki obyek jual dan pihak satu harus menyerahkan obyek jual (barang) kepada pihak dua dengan seluruh kelengkapan obyek jualnya. Pada pasal penutup ini sekaligus tanda selesainya atau berakhirnya transaksi jual beli barang yang dimaksud per tanggal pembayaran pelunasan.
Berikut ini diconmtohkan proses jual beli barang dengan surat akta jual belinya. Obyek jual adalah sebuah sepeda motor honda tipe Supra X warna hitam, tahun pembuatan 2009 nomor mesin NM-0012345, nomor rangka NR-67890ABC, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, milik milik sdr. Raharjo alamat Jl.Waringin 1 Surabaya pada tanggal 11 September 2010 jam 13.15 WIB dijual kepada sdr.Budisantoso alamat Jl. Sawunggaling 22 Surabaya dengan harga Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.250.000,00 (Dua ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 15.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.5000.000,00 (Lima Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.2500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu. Setelah pelunasan maka pihak satu wajib menyerahkan bukti bayar dengan nilai obyek jual sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) kepada pihak dua dengan menyerahkan BPKB, STNK, serta kelengkapan yang ada dan telah mendapat persetuan yang disepakati kepada pihak dua. Sejak saat pelunasan dilakukan maka pihak satu dinyatakan tidak berhak lagi atas obyek jual, dan obyek jual mutlak menjadi milik dan tanggung jawab pihak dua.
Bentuk Surat Akta Jual Beli Barang seperti berikut !
AKTA JUAL BELI BARANG
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah;
1. N a m a : Raharjo
Umur : 48 tahun
Pekerjaan : PNS.
Alamat : Jl. Waringin 1 Surabaya
selaku penjual , untuk selanjutnya disebut pihak satu, dan
2. N a m a : Budisantoso
Umur : 45 tahun
Pekerjaan : wiraswasta
Alamat : Jl. Sawunggaling 22 Surabaya
selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut pihak dua, pada hari Senin tanggal 11 September 2010 pukul 13.15 WIB telah bersepakat seperti diterangkan pada pasal-pasal berikut ini;
Pasal 1
Pihak satu menjual kepada pihak dua sebuah sepeda motor honda tipe Supra X warna hitam, tahun pembuatan 2009 nomor mesin NM-0012345, nomor rangka NR-67890ABC, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Raharjo alamat Jl.Waringin 1 Surabaya pada tanggal 11 September 2010 pukul 13.15 WIB dijual kepada sdr.Budisantoso alamat Jl. Sawunggaling 22 Surabaya dengan harga Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.250.000,00 (Dua ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 15.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.5000.000,00 (Lima Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.2500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 2
Untuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.250.000,00 (Dua ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 15.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.5000.000,00 (Lima Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.2500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp.250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 11 September 2010 pukul 13.15 WIB. di Jl. Waringin 1 Surabaya, sisanya akan dibayar selanjutnya,
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.5000.000,00 ( Lima Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 11 September 2010 pukul 15.00 WIB. di Jl. Waringin 1 Surabaya, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.2500.000,00 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 11 Oktober 2010 pukul 10.00 WIB. di Jl. Waringin 1 Surabaya, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.2250.000,00 ( Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 11 Nopember 2010 pukul 12.00 WIB. di Jl. Waringin 1 Surabaya, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kuwajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah sepeda motor honda tipe Supra X warna hitam, tahun pembuatan 2009 nomor mesin NM-0012345, nomor rangka NR-67890ABC, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, atas nama sdr. Raharjo alamat Jl.Waringin 1 Surabaya pada tanggal 11 September 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 11 November 2010
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
( R a h a r j o ) ( Budisantoso )
Para saksi:
1. Nama : Wardoyo
Umur : 30 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Waringin 33 Surabaya
1. Nama : Santoso
Umur : 33 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Sawunggaling 12 Surabaya
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah;
BalasHapus1. N a m a : Supriyadi
Umur : 51 tahun
Pekerjaan : wiraswata.
Alamat : Jl. Dupak Rukun 3/16-A Surabaya
selaku penjual , untuk selanjutnya disebut pihak satu, dan
2. N a m a : Nurul Anwar
Umur : 50 tahun
Pekerjaan : wiraswasta
Alamat : Jl. Dukuhkupang gg.lebar 63 Surabaya
selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut pihak dua, pada hari jum’at tanggal 12 November 2010 pukul 15.00 WIB telah bersepakat seperti diterangkan pada pasal-pasal berikut ini;
Pasal 1
Pihak satu menjual kepada pihak dua sebuah sepeda motor honda tipe Blade warna hitam, tahun pembuatan 2008 nomor mesin NM-0012682, nomor rangka NR-68920ART, Ciliner 110 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Supriyadi alamat Jl.Dupak Rukun 3/16-a Surabaya pada tanggal 12 November 2010 pukul 15.00 dijual kepada Nurul Anwar alamat Jl.Dukuhkupang gg.lebar 63 Surabaya dengan harga Rp. 9.500.000,00 (Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 20.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.5000.000,00 (Lima Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 2
Untuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.500.000,00 (Lima ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 20.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.5000.000,00 (Lima Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Nama :Taufiqi Rian N
No :30
Kelas:XI-P2
Nama : M.Ikhtiar Zaki A.R
BalasHapusKelas/absen : XI IPA 2/34
SURAT AKTA JUAL BELI BARANG
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : M.Ikhtiar Z.A.R
Alamat : Jl.Gembili III no.27 Wonokromo
Pekerjaan : Dokter
Selaku penjual,disebut pihak satu.
2. Nama : Harun Al-Rasyid
Alamat : Jl.Kejawan Putih Tambak gang Hidrodinamika no.5
pekerjaan : Wiraswasta
selaku pembeli,disebut pihak dua.
pada hari jum'at 12 November 2010 pukul 10.00 WIB telah bersepakat sebagaimana diterangkan dalam pasal-pasal berikut ini :
PASAL 1
pihak satu menjual sebuah mobil TOYOTA Avanza kepada pihak dua dengan type G,warna silver,tahun pembuatan 2009,1500cc,bahan bakar bensin,manual,asuransi all risk,kondisi ok,milik M.Ikhtiar Z.A.R alamat Jl.Gembili III no.27 Wonokromo pada tanggal 12 November 2010 pukul 10.00 WIB dijual kepadaa Harun Al-Rasyid alamat Jl.kejawan Putih Tambak gang Hidrodinamika no.5 dengan harga Rp.140.000.000,00 (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi sebesar Rp.7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual,sisanya dibayar hari itu dirumah pihak satu. Pembayaran dilakukan secara angsuran. Pembayaran pertama pada hari tersebut jam 12.00 WIB dirumah pihak satu sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah),pembayaran kedua 2 bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah),dan sisa akan dilunasi pada 2 bulan berikutnya tanggal yang sama dirumah pihak satu.
PASAL 2
selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara;pembayaran tanda jadi sebesar Rp.7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual,sisanya dibayar dengan batas waktu sampai pukul 24.00 WIB. Pembayaran dilakukan secara angsuran. Pembayaran pertama pada hari tersebut pukul 12.00 WIB sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah). Pembayaran kedua 2 bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan sisanya dilunasi 2 bulan berikutnya pada tanggal yang sama dirumah pihak satu.
PASAL 3
pihak dua membayar sebesar Rp.7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah) pada tanggal 12 November 2010 pukul 10.00 WIB sebagai tanda jadi,dan sisa pembayaran akan dilakukan dengan 3 kali pembayaran.
PASAL 4
pihak dua membayar sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) sebagai pembayaran kedua 12 November 2010 pukul 12.00 WIB di Jl.gembili III no.27 Wonokromo. Sisa pembayaran akan dilakukan 2 bulan berikutnya tanggal yang sama.
PASAL 5
pihak dua membayar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) pada pihak satu sebagai pembayaran ketiga pada 12 Januari 2011 dan sisa pembayaran akan dibayar lunas 2 bulan berikutnya.
PASAL 6
pihak dua membayar Rp.33.000.000,00 (Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah) sebagai pembayaran terakhir tanggal 12 Maret 2011 dan sekaligus pelunasannya.
PASAL 7
pihak dua telah membayar lunas kepada pihak satu atas jual mobil TOYOTA Avanza type G,tahun 2009,warna silver,atas nama M.Ikhtiar Z.A.R alamat Jl.gembili III no.27 Wonokromo tanggal 12 Maret 2011 dengan harga jual Rp.140.000.000,00 (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah) lengkap dengan BPKB,STNK,serta bukti pembayaran pajak mobil untuk tahun 2011. Selanjutnya pihak satu tidak berhak lagi atas objek jual yang berupa mobil tersebut.
Surabaya,12 Maret 2011
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 (Selaku penjual)
(M.Ikhtiar Z.A.R)
Pihak 2 (Selaku Pembeli)
(Harun Al-Rasyid)
Para saksi :
1. Nama : Edi Purwanto
Umur : 31 tahun (....ttd....)
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Bentul Selatan no.15
2. Nama : Ir.B.Gawan.S
Umur : 42 tahun (....ttd....)
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Mulyorejo Tengah gang 1 no.7
Lanjutan postingan di atas.
BalasHapusPasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp500.000,00 (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 12 November 2010 pukul 15.00 WIB. di, Jl. Dupak Rukun 3/16-A Surabaya sisanya akan dibayar selanjutnya,
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.5000.000,00 ( Lima Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 12 November 2010 pukul 20.00 WIB. di Jl. Dupak Rukun 3/16-A Surabaya, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.3.000.000,00 ( Tiga Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 12 Desembar 2010 pukul 20.00 WIB. di Jl. Dupak Rukun 3/16-A Surabaya sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.1.000.000,00 ( Satu Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 12 Januari 2011 pukul 16.00 WIB. Jl. Dupak Rukun 3/16-A Surabaya sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kuwajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah sepeda motor honda tipe Blade warna hitam, tahun pembuatan 2008 nomor mesin NM-0012682, nomor rangka NR-68920ART, Ciliner 110 cc, bahan bakar bensin, atas nama sdr. Supriyadi alamat Jl.Dupak Rukun 3/16-a Surabaya pada tanggal 12 November 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 12 Januari 2010
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
( Supriyadi ) ( Nurul Anwar )
Para saksi:
1. Nama : Muhammad Amirudin
Umur : 32 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : wiraswasta
Alamat : Jl.Dupak Rukun 3/16-a Surabaya
1. Nama : Choirul Anwar
Umur : 30 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Dukuhkupang gg.Lebar 63 Surabaya
Taufiqi Rian N/XI-P2 30
Wassalamualaikum wr wb.
Pasal 3
BalasHapusPihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp500.000,00 (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 12 November 2010 pukul 15.00 WIB. di, Jl. Dupak Rukun 3/16-A Surabaya sisanya akan dibayar selanjutnya,
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.5000.000,00 ( Lima Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 12 November 2010 pukul 20.00 WIB. di Jl. Dupak Rukun 3/16-A Surabaya, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.3.000.000,00 ( Tiga Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 12 Desembar 2010 pukul 20.00 WIB. di Jl. Dupak Rukun 3/16-A Surabaya sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.1.000.000,00 ( Satu Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 12 Januari 2011 pukul 16.00 WIB. Jl. Dupak Rukun 3/16-A Surabaya sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kuwajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah sepeda motor honda tipe Blade warna hitam, tahun pembuatan 2008 nomor mesin NM-0012682, nomor rangka NR-68920ART, Ciliner 110 cc, bahan bakar bensin,lengkap beserta surat-surat kendaran tersebut atas nama sdr. Supriyadi alamat Jl.Dupak Rukun 3/16-a Surabaya pada tanggal 12 November 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 12 Januari 2010
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
( Supriyadi ) ( Nurul Anwar )
Para saksi:
1. Nama : Muhammad Amirudin
Umur : 32 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : wiraswasta
Alamat : Jl.Dupak Rukun 3/16-a Surabaya
1. Nama : Choirul Anwar
Umur : 30 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Dukuhkupang gg.Lebar 63 Surabaya
Taufiqi Rian N/XI-P2 30
Wassalamualaikum wr wb
AKTA JUAL BELI BARANG
BalasHapusSumber : Surya, Koran, 2 November 2010, rb Spesika, hl. 16, kl. 4.
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah;
1. N a m a : Sunoto
Umur : 56 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl.Ngagel Pojok Jembatan
No. 127 A Surabaya
selaku penjual , untuk selanjutnya disebut pihak satu, dan
2. N a m a : Riza Norma Septiarini
Umur : 17 tahun
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Jl. Griya Kebraon Utara
Blok AP/ 2 Surabaya
selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut pihak dua, pada hari Selasa tanggal 02 November 2010 pukul 08.42 WIB telah bersepakat seperti diterangkan pada pasal-pasal berikut ini;
Pasal 1
Pihak satu menjual kepada pihak dua sebuah sepeda motor suzuki tipe spin warna putih, tahun pembuatan 2008 nomor mesin NM-045237, nomor rangka NR-53976DEG, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Sunoto alamat Jl.Ngagel Pojok Jembatan No. 127 A Surabaya pada tanggal 2 November 2010 jam 08.42 WIB dijual kepada sdr.Riza Norma Septiarini alamat Jl. Griya Kebraon Utara AP/ 2 Surabaya dengan harga Rp.7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah)dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 16.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 2
Untuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 16.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 02 November 2010 pukul 08.42 WIB. di Jl.Ngagel Pojok Jembatan No. 127 A Surabaya, sisanya akan dibayar selanjutnya,
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.4.000.000,00 ( Empat Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 02 November 2010 pukul 16.00 WIB. di Jl.Ngagel Pojok Jembatan No. 127 A Surabaya, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.500.000,00 ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 02 Desember 2010 pukul 13.00 WIB. di Jl.Ngagel Pojok Jembatan No. 127 A Surabaya, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Nama : Riza Norma Septiarini
Kelas: XI IPA 3
No. : 25
Lanjutan Postingan ..
BalasHapusPasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.1.500.000,00 ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 02 Januari 2010 pukul 10.00 WIB. di Jl.Ngagel Pojok Jembatan No. 127 A Sby, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kuwajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah sepeda motor Suzuki tipe Spin warna putih, tahun pembuatan 2008 nomor mesin nomor mesin NM-045237, nomor rangka NR-53976DEG, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, atas nama sdr. Sunoto alamat Jl.Ngagel Pojok Jembatan No. 127 A Sby pada tanggal 02 November 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 02 Januari 2011
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
( Sunoto ) ( Riza Norma Septiarini )
Para saksi:
1. Nama : Soejarwo
Umur : 40 tahun (....ttd....)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Demak No.12 Sby
2. Nama : Sulistyawati
Umur : 29 tahun (....ttd....)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Bubutan No.56 Surabaya
Nama : Riza Norma Septiarini
Kelas: XI IPA 3
No. : 25
Nama : Tantia Candra Dewi
BalasHapusKelas/absen : XI IPA 2/29
SURAT AKTA JUAL BELI BARANG
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Tantia Candra Dewi
Alamat : Ketintang Permai blok AE no 36 Surabaya
Pekerjaan : wiraswasta
Selaku penjual,disebut pihak satu.
2. Nama : M. Bagus Suaeb
Alamat : Gayungsari Regency blok E/ 122 Surabaya
pekerjaan : Manajer Perusahaan
selaku pembeli,disebut pihak dua.
pada hari jum'at 12 November 2010 pukul 13.00 WIB telah bersepakat sebagaimana diterangkan dalam pasal-pasal berikut ini :
PASAL 1
pihak satu menjual sebuah mobil Honda City kepada pihak dua dengan type B,warna hitam,tahun pembuatan 2008,1700cc,bahan bakar bensin,automatic,asuransi all risk,kondisi ok,milik Tantia Candra Dewi alamat Ketintang Permai blok AE no 36 Surabaya pada tanggal 12 November 2010 pukul 13.00 WIB dijual kepada M. Bagus Suaeb alamat Gayungsari Regency blok E/ 122 Surabaya
dengan harga Rp.160.500.000,00 (Seratus Enam Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual,sisanya dibayar hari itu dirumah pihak satu. Pembayaran dilakukan secara angsuran. Pembayaran pertama pada hari tersebut jam 15.00 WIB dirumah pihak satu sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah),pembayaran kedua 2 bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah),dan sisa akan dilunasi pada 2 bulan berikutnya tanggal yang sama dirumah pihak satu.
PASAL 2
selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara;pembayaran tanda jadi sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual,sisanya dibayar dengan batas waktu sampai pukul 24.00 WIB. Pembayaran dilakukan secara angsuran. Pembayaran pertama pada hari tersebut pukul 15.00 WIB sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah). Pembayaran kedua 2 bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan sisanya dilunasi 2 bulan berikutnya pada tanggal yang sama dirumah pihak satu.
PASAL 3
pihak dua membayar sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) pada tanggal 12 November 2010 pukul 13.00 WIB sebagai tanda jadi,dan sisa pembayaran akan dilakukan dengan 3 kali pembayaran.
PASAL 4
pihak dua membayar sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) sebagai pembayaran kedua 12 November 2010 pukul 15.00 WIB di Ketintang Permai Blok Ae no 36. Sisa pembayaran akan dilakukan 2 bulan berikutnya tanggal yang sama.
PASAL 5
pihak dua membayar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) pada pihak satu sebagai pembayaran ketiga pada 12 Januari 2011 dan sisa pembayaran akan dibayar lunas 2 bulan berikutnya.
PASAL 6
pihak dua membayar Rp.50.500.000,00 (Lima Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sebagai pembayaran terakhir tanggal 12 Maret 2011 dan sekaligus pelunasannya.
PASAL 7
pihak dua telah membayar lunas kepada pihak satu atas jual mobil Honda City type B,tahun 2008,warna hitam,atas nama Tantia Candra Dewi alamat Ketintang Permai blok AE no 36 Surabaya tanggal 12 Maret 2011 dengan harga jual Rp.160.500.000,00 (Seratus Enam Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) lengkap dengan BPKB,STNK,serta bukti pembayaran pajak mobil untuk tahun 2011. Selanjutnya pihak satu tidak berhak lagi atas objek jual yang berupa mobil tersebut.
Surabaya,12 Maret 2011
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 (Selaku penjual)
(Tantia Candra Dewi)
Pihak 2 (Selaku Pembeli)
(M. Bagus Suaeb)
Para saksi :
1. Nama : Septiawan Alamsyah
Umur : 31 tahun (....ttd....)
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Manyar Adi II/49 sby
2. Nama : Aini Kusuma
Umur : 29 tahun (....ttd....)
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Jojoran I Blok AA no 5
Nama : Fadhilla Ayu
BalasHapusKela/no : XI IPA 2/10
AKTA JUAL BELI BARANG
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah;
1. N a m a : Nurlela
Umur : 32 tahun
Pekerjaan : karyawan BUMN
Alamat : Jl. Babatan Kulon no:42, Surabaya
selaku penjual , untuk selanjutnya disebut pihak satu, dan
2. N a m a : Santoso
Umur : 45 tahun
Pekerjaan : wiraswasta
Alamat : Jl. Kartini no 51, Surabaya
selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut pihak dua, pada hari Senin tanggal 8 November 2010 pukul 14.00 WIB telah bersepakat seperti diterangkan pada pasal-pasal berikut ini;
Pasal 1
Pihak satu menjual kepada pihak dua sebuah sepeda motor honda tipe Beat warna hitam, tahun pembuatan 2007 nomor mesin GH-26755 nomor rangka RT-34667, Ciliner 90 cc, bahan bakar bensin, milik sdri Nurlela dengan alamat Jl. Babatan kulon 42, Surabaya pada tanggal 8 November 2010 pukul 14.00 WIB dijual kepada sdr. Santoso dengan alamat Jl.Kartini no 51,Surabaya dengan harga Rp. 12.000.000,00 (Dua belas Juta Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 14.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.5000.000,00 (Lima Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.2500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 2
Untuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam14.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.5000.000,00 (Lima Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.2500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp.350.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 8 November 2010 pukul 14.00 WIB. di Jl. Babatan Kulon 42, Surabaya, sisanya akan dibayar selanjutnya,
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.5000.000,00 ( Lima Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 10 November 2010 pukul 16.00 WIB. di Jl. Babatan Kulon 42, Surabaya, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Lanjutan posting :
BalasHapusPasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.2500.000,00 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 11 Oktober 2010 pukul 09.00 WIB. di Jl. Babatan Kulon no 42, Surabaya, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.4150.000,00 ( Empat Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 15 Nopember 2010 pukul 12.00 WIB. di Jl. Babatan Kulon 42, Surabaya, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kuwajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah sepeda motor honda tipe Beat warna hitam, tahun pembuatan 2007 nomor mesin, GH-26755, nomor rangka RT-34667 Ciliner 90 cc, bahan bakar bensin, atas nama sdri. Nurlela alamat Jl.Babatan Kulon 42, Surabaya pada tanggal 8 November 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 11 November 2010
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
( Nurlela ) ( Santoso )
Para saksi:
1. Nama : Widarmo Aji
Umur : 42 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : swata
Alamat : Jl. Diponegoro 43 Surabaya
1. Nama : Cahyo Margono
Umur : 35 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : Karyawan BUMN
Alamat : Jl. Rungkut Raya 21, Surabaya
Nama : Rizki B.
BalasHapusKelas : XI IPA - 2 / 28
Absen : 28
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah;
1. N a m a : Rizki B.
Umur : 31 tahun
Pekerjaan : pengangguran.
Alamat : Jl. Mojokerto 14 Surabaya
selaku penjual , untuk selanjutnya disebut pihak satu, dan
2. N a m a : Pradana Anas W.
Umur : 32 tahun
Pekerjaan : Arsitek
Alamat : Jl. Jakarta 48 Surabaya
selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut pihak dua, pada hari Senin tanggal 13 September 2010 pukul 10.00 WIB telah bersepakat seperti diterangkan pada pasal-pasal berikut ini;
Pasal 1
Pihak satu menjual kepada pihak dua sebuah sepeda motor honda tipe Vario warna merah, tahun pembuatan 2008 nomor mesin NM-782381, nomor rangka NR-GN0001, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Rizki B. alamat Jl. Mojokerto 14 Surabaya pada tanggal 13 September 2010 pukul 10.00 WIB dijual kepada sdr. Pradana Anas P. alamat Jl. Jakarta 48 Surabaya dengan harga Rp. 12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.500.000,00 (Lima ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 15.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.3.000.000,00 (Tiga Juta Ribu Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 2
Untuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 15.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Nama : Rizki B.
BalasHapusKelas : XI IPA - 2 / 28
Absen : 28
[Lanjutan Post saya sebelumnya]
Pasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 13 September 2010 pukul 10.00 WIB. di Jl. Mojokerto 14 Surabaya, sisanya akan dibayar selanjutnya,
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.6.000.000,00 ( Enam Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 13 September 2010 pukul 15.00 WIB. di Jl. Mojokerto 14 Surabaya, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.3.000.000,00 ( Tiga Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 13 Oktober 2010 pukul 10.00 WIB. di Jl. Mojokerto 14 Surabaya, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.2.500.000,00 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 13 Nopember 2010 pukul 12.00 WIB. di Jl. Mojokerto 14 Surabaya, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kuwajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah sepeda motor honda tipe Vario warna merah, tahun pembuatan 2008 nomor mesin NM-782381, nomor rangka NR-GN0001, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, atas nama sdr. Rizki B. alamat Jl. Mojokerto 14 Surabaya pada tanggal 13 September 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 13 November 2010
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
( Rizki B. ) ( Pradana Anas P. )
Para saksi:
1. Nama : Soerakso
Umur : 35 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : Dokter
Alamat : Jl. Mojokerto 33 Surabaya
2. Nama : Soerakso
Umur : 40 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Jakarta 43 Surabaya
Nama: Faridah Tsuraya
BalasHapusKelas: XI IPA-2/11
Sumber: Jawa Pos. Sabtu 14 Agustus 2010 Sportivo hlm. 27 klm.2
AKTA JUAL BELI BARANG
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah;
1. N a m a : Kamilia
Umur : 20 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Gresik Greges Timur 67
selaku penjual , untuk selanjutnya disebut pihak satu, dan
2. N a m a : Faridah
Umur : 25 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Keputih Perintis 2/29 Surabaya
selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut pihak dua, pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2010 pukul 09.00 WIB telah bersepakat seperti diterangkan pada pasal-pasal berikut ini;
Pasal 1
Pihak satu menjual kepada pihak dua sebuah sepeda motor Honda Vario warna hitam putih , tahun pembuatan 2007 nomor mesin NM-0028290, nomor rangka NR-19181ABC, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Kamilia alamat Jl.Gresik Greges Timur 67 pada tanggal 14 Agustus 2010 pukul 09.00 WIB dijual kepada sdr.Faridah alamat Jl. Keputih Perintis 2/29 Surabaya dengan harga Rp. 9.000.000,00 (Sembilan Juta Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 19.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 2
BalasHapusUntuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.500.000,00 (Lima ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 19.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.5000.000,00 (Lima Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.1000.000,00 (Satu Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 14 Agustus 2010 pukul 09.00 WIB. di Jl. Gresik Greges Timur 67, sisanya akan dibayar selanjutnya,
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.5000.000,00 ( Lima Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 14 September 2010 pukul 19.00 WIB. di Jl. Gresik Greges Timur 67, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.1000.000,00 ( Satu Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 14 September 2010 pukul 09.00 WIB. di Jl. Gresik Greges Timur 67, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.2.500.000,00 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 14 Oktober 2010 pukul 09.00 WIB. di Jl. Gresik Greges Timur 67, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kuwajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah sepeda motor Honda Vario warna hitam putih, tahun pembuatan 2007 nomor mesin NM-0028290, nomor rangka NR-19181ABC, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, atas nama sdr. Kamilia alamat Jl.Gresik Greges Timur 67 pada tanggal 14 Agustus 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 11 November 2010
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
( Kamilia ) ( Faridah )
Para saksi:
1. Nama : Ansar
Umur : 30 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Gresik Greges Timur 67
1. Nama : Anisa
Umur : 39 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl.Keputih Perintis 2/29 Surabaya
AKTA JUAL BELI BARANG
BalasHapusSumber : Memo, Koran, 5 Maret 2010, rb Iklan Pas, hl 11, kl. 2.
Berikut ini proses jual beli barang dengan surat akta jual belinya. Obyek jual adalah sebuah sepeda motor Honda Revo warna merah abu-abu, tahun pembuatan 2008 nomor mesin NM-088553, nomor rangka NR-21029RHP, Ciliner 100 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Rahardian alamat Jl.Kampung Malang utara 5/30-A Surabaya pada tanggal 5 Maret 2010 jam 09.00 WIB dijual kepada sdr.Dina Restu Enggarsari alamat Jl. Kedung Sroko 2/10 Surabaya dengan harga Rp. 7.700.000,00 (Tujuh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 15.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.700.000,00 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu. Setelah pelunasan maka pihak satu wajib menyerahkan bukti bayar dengan nilai obyek jual sebesar Rp. 7.700.000,00 (Tujuh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) kepada pihak dua dengan menyerahkan BPKB, STNK, serta kelengkapan yang ada dan telah mendapat persetuan yang disepakati kepada pihak dua. Sejak saat pelunasan dilakukan maka pihak satu dinyatakan tidak berhak lagi atas obyek jual, dan obyek jual mutlak menjadi milik dan tanggung jawab pihak dua.
Bentuk Surat Akta Jual Beli Barang seperti berikut !
AKTA JUAL BELI BARANG
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah;
1. N a m a : Rahardian
Umur : 45 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Kampung Malang utara 5/30-A Surabaya
selaku penjual , untuk selanjutnya disebut pihak satu, dan
2. N a m a : Dina Restu Enggarsari
Umur : 17 tahun
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Jl. Kedung Sroko 2/10 Surabaya
selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut pihak dua, pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2010 pukul 09.00 WIB telah bersepakat seperti diterangkan pada pasal-pasal berikut ini;
Pasal 1
Pihak satu menjual kepada pihak dua sebuah sepeda motor Honda Revo warna merah abu-abu, tahun pembuatan 2007 nomor mesin NM-088553, nomor rangka NR-21029RHP, Ciliner 100 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Rahardian alamat Jl. Kampung Malang utara 5/30-A Surabaya pada tanggal 05 Maret 2010 jam 09.00 WIB dijual kepada sdr.Dina Restu Enggarsari alamat Jl. Kedung Sroko 2/10 Surabaya dengan harga Rp. 7.700.000,00 (Tujuh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 15.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.700.000,00 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Nama : Dina Restu E.
Kelas: XI Ipa 3 / 08
Pasal 2
BalasHapusUntuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 15.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.700.000,00 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 05 Maret 2010 pukul 09.00 WIB. di Jl. Kampung Malang utara 5/30-A Surabaya, sisanya akan dibayar selanjutnya.
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.4.000.000,00 ( Empat Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 05 Maret 2010 pukul 15.00 WIB. di Jl. Kampung Malang utara 5/30-A Surabaya, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.700.000,00 ( Tujuh Ratus Ribu Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 05 Maret 2010 pukul 13.00 WIB. di Jl. Kampung Malang utara 5/30-A Surabaya, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.1.500.000,00 ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 05 April 2010 pukul 10.00 WIB. di Jl. Kampung Malang utara 5/30-A Surabaya, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kuwajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah sepeda motor Honda Revo warna merah abu-abu, tahun pembuatan 2007 nomor mesin nomor mesin NM-088553, nomor rangka NR-21029RHP, Ciliner 100 cc, bahan bakar bensin, atas nama sdr. Rahardian alamat Jl. Kampung Malang utara 5/30-A Surabaya pada tanggal 05 Maret 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 05 April 2010
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
( Rahardian ) ( Dina Restu Enggarsari )
Para saksi:
1. Nama : Hanani
Umur : 40 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Nias No.21 Surabaya
1. Nama : Rizky Putra
Umur : 20 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Sumatra No.09 Surabaya
Lanjutan posting diatas (DINI APRILIANI-XI IPA3/09) Pasal 2
BalasHapusUntuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp 200.000,00 (Dua ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 12.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp 4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp 2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp 200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 12 November 2010 pukul 10.00 WIB. di Jl. Petemon Timur 55 Surabaya, sisanya akan dibayar selanjutnya,
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp 4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 12 November 2010 pukul 12.00 WIB. di Jl. Petemon Timur 55 Surabaya, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp 1.000.000,00 ( Satu Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 12 Desember 2010 pukul 11.00 WIB. di Jl. Petemon Timur 55 Surabaya, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp 1.800.000,00 ( Delapan Ratus Ribu Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 12 Januari 2011 pukul 13.00 WIB. di Jl. Petemon Timur 55 Surabaya, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kuwajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah sepeda motor honda tipe Vario warna merah, tahun pembuatan 2006 nomor mesin NM-0012345, nomor rangka NR-67890ABC, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, atas nama sdr. Ratri Anugerah alamat Jl. Petemon Timur 55 Surabaya pada tanggal 12 November 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 12 November 2010
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
( Ratri Anugerah ) ( Dini Apriliani )
Para saksi:
1. Nama : Erik Dwi Putro
Umur : 33 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Petemon Timur 53 Surabaya
1. Nama : Hesti Fahrunisa
Umur : 39 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Jl. Margo Rukun IX/7 Surabaya
Nama: Tiara Ratna Sari
BalasHapusKelas: XI IPA 3/28
AKTA JUAL BELI BARANG
Sumber : Memo, Koran, 5 Maret 2010, rb Iklan Pas, hl 11, kl. 2.
Berikut ini proses jual beli barang dengan surat akta jual belinya. Obyek jual adalah sebuah sepeda motor Honda tipe Vario warna pink, tahun pembuatan 2008 nomor mesin NM-021894, nomor rangka NR-13011HAP, Ciliner 1I0 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Sulastri alamat Jl. Darmo Baru Barat XII/ 40 Surabaya pada tanggal 13 November 2010 jam 12.21 WIB dijual kepada sdr. Tiara Ratna Sari alamat Jl. Tiara Ratna Sari 17 Surabaya dengan harga Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.1.500.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 19.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.3.000.000,00 (Empat Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu. Setelah pelunasan maka pihak satu wajib menyerahkan bukti bayar dengan nilai obyek jual sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) kepada pihak dua dengan menyerahkan BPKB, STNK, serta kelengkapan yang ada dan telah mendapat persetuan yang disepakati kepada pihak dua. Sejak saat pelunasan dilakukan maka pihak satu dinyatakan tidak berhak lagi atas obyek jual, dan obyek jual mutlak menjadi milik dan tanggung jawab pihak dua.
Bentuk Surat Akta Jual Beli Barang seperti berikut !
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah;
1. N a m a : Sulastri
Umur : 34 tahun
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl.Darmo Baru Barat
XII/ 40 Surabaya
selaku penjual , untuk selanjutnya disebut pihak satu, dan
2. N a m a : Tiara Ratna Sari
Umur : 16 tahun
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Jl. Putat Gede Baru
17 Surabaya
selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut pihak dua, pada hari Sabtu tanggal 13 November 2010 pukul 12.21 WIB telah bersepakat seperti diterangkan pada pasal-pasal berikut ini;
Pasal 1
Pihak satu menjual kepada pihak dua sebuah sepeda motor honda tipe vario cw warna pink, tahun pembuatan 2008 nomor mesin NM-021894, nomor rangka NR-13011DEG, Ciliner 110 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Sulastri alamat Jl. Darmo Baru Barat XII/ 40 Surabaya pada tanggal 13 November 2010 jam 12.21 WIB dijual kepada sdr.Tiara Ratna Sari alamat Jl. Putat Gede Baru 17 Surabaya dengan harga Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah)dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.1.500.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 19.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Lanjutan komentar diatas (Tiara Ratna Sari)
BalasHapusPasal 2
Untuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.1.500.000,00 (Satu Juta Lima Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 19.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.3.000.000,00 (Empat Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp.1.500.000,00 (Satu Juta Lima Ribu Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 13 November 2010 pukul 12.21 WIB. di alamat Jl. Darmo Baru Barat XII/ 40 Surabaya, sisanya akan dibayar selanjutnya.
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.3.000.000,00 ( Tiga Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 13 November 2010 pukul 19.00 WIB. di alamat Jl. Darmo Baru Barat XII/ 40 Surabaya, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.500.000,00 ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 13 Desember 2010 pukul 13.00 WIB. di alamat Jl. Darmo Baru Barat XII/ 40 Surabaya, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.5.000.000,00 ( Lima Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 13 Januari 2010 pukul 10.00 WIB. Di Jl. Darmo Baru Barat XII/ 40 Surabaya, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kewajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kewajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah sepeda motor Honda tipe vario cw warna pink, tahun pembuatan 2008 nomor mesin nomor mesin NM-021894, nomor rangka NR-13011HAP, Ciliner 110 cc, bahan bakar bensin, atas nama sdr. Sulastri alamat Jl. alamat Jl. Darmo Baru Barat XII/ 40 Surabaya pada tanggal 13 November 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 13 Januari 2011
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
( Sulastri ) ( Tiara Ratna Sari )
Para saksi:
1. Nama : Hendra Arya Pratama
Umur : 20 tahun (....ttd....)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Randu Timur Lebar I/5
2. Nama : Deni Dwi Hartono
Umur : 43 tahun (....ttd....)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Manyar Sabrangan 3 No.29 Surabaya
Nama : Renny Dwi Indrasari.
BalasHapusKelas : XI IPA - 2 / 27
Absen : 27
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah;
1. N a m a : Soeroso
Umur : 31 tahun
Pekerjaan : wiraswasta
Alamat : Jl. Mawar 14 Surabaya
selaku penjual , untuk selanjutnya disebut pihak satu, dan
2. N a m a : Hadi Caraka
Umur : 32 tahun
Pekerjaan : Dosen
Alamat : Jl. Karang raya 02 Surabaya
selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut pihak dua, pada hari Selasa tanggal 05 Oktober 2010 pukul 10.00 WIB telah bersepakat seperti diterangkan pada pasal-pasal berikut ini;
Pasal 1
Pihak satu menjual kepada pihak dua sebuah sepeda motor Suzuki tipe Sky Wave warna hitam, tahun pembuatan 2008 nomor mesin NM-777231, nomor rangka NR-GN0001, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Soeroso. alamat Jl. Mawar 14 Surabaya pada tanggal 05 Oktober 2010 pukul 10.00 WIB dijual kepada sdr.Hadi Caraka alamat Jl. Karang Raya 02 Surabaya dengan harga Rp. 8.500.000 (Delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.500.000,00 (Lima ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 14.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 2
Untuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 14.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Qonitah Asia Aprifiar
BalasHapusXI P2/25
SURAT AKTA JUAL BELI BARANG
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Prabarisma Dewantara
Alamat : Jl. Ploso V No. 27 Surabaya
Pekerjaan : Dokter
Selaku penjual, disebut pihak Satu
2. Nama : Qonitah Asia Aprifiar
Alamat : Jl. Kedinding lor anggrek No. 21A Surabaya
Pekerjaan : Dokter
Selaku pembeli, disebut pihak dua
Pada hari rabu 18 Agustus 2010 pukul 10.00 WIB telah bersepakat sebagaimana telah diterangkan dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
Pihak satu menjual kepada pihak dua sebuah sepeda motor Honda tipe revo warna hitam, tahun pembuatan 2009 nomer mesin NM-041629, nomer rangka NR-59956ADN, cilinier 110 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Prabarisma Dewantara alamat Jl. Ploso V No. 27 Surabaya pada tanggal 18 Agustus 2010 jam 10.00 WIB dijual kepada sdr. Qonitah Asia Aprifiar alamat Jl. Kedinding lor anggrek No. 21A Surabaya dengan harga Rp. 12.000.000,00 (duabelas Juta Rupiah)dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 18.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah), pembayaran kedua pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
PASAL 2
Untuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 18.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
PASAL 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 18 Agustus 2010 jam 10.00 WIB di Jl.Ploso V No. 27 Surabaya,dan sisa pembayaran akan dilakukan dengan 3 kali pembayaran.
PASAL 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.4.000.000,00 ( Empat Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 18 Agustus 2010 jam 18.00 WIB di Jl.Ploso V No. 27 Surabaya, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Lanjutan post komentar saya dari RENNY :
BalasHapusPasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 05 Oktober 2010 pukul 14.00 WIB di Jl. Mawar 14 Surabaya, sisanya akan dibayar selanjutnya.
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.4.000.000,00 ( Empat Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 05 Oktober 2010 pukul 14.15 WIB. di Jl. Mawar 14 Surabaya, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.2.000.000,00 ( Dua Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 05 November 2010 pukul 10.00 WIB. di Jl. Mawar 14 Surabaya, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.2.000.000,00 ( Dua Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 05 Desember 2010 pukul 12.00 WIB di Jl. Mawar 14 Surabaya, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kuwajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah sepeda motor Suzuki tipe Sky Wave warna hitam, tahun pembuatan 2008 nomor mesin NM-777231, nomor rangka NR-GN0001, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, atas nama sdr. Soeroso. alamat Jl. Mawar 14 Surabaya pada tanggal 05 Oktober 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 05 Desember 2010
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
(Soeroso) (Hadi Caraka)
Para saksi:
1. Nama : Wardoyo
Umur : 35 tahun (....ttd....)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Raya Klampis 5 Surabaya
2. Nama : Raja Sirarait
Umur : 43 tahun (....ttd....)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Manyar 2 no. 27 Surabaya
Nama : Nadia Aristyani
BalasHapusKelas/No : XI IPS 1/14
PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN
Pada hari ini Senin tanggal 22-12-2007 (duapuluh dua Desember duaribu tujuh).
telah terjadi Perjanjian Jual Beli Kendaraan antara:
1. Nama : Budi Santoso
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Semarang No.11 Surabaya
Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. Subur berkedudukan di Surabaya dan beralamat di Jalan Semarang No.11 Surabaya, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Retno Soelastri
Usia : 42 thn
Alamat : Jalan Nanas No.15 Surabaya
Bertindak atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang hendak menjual kendaraan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA telah bersedia membeli kendaraan yang berupa:
1. Merek : Kijang Crista
2. Jenis/model : Mikro/mini bus
3. Tahun Pembuatan/Perakitan : 2000
4. Isi silinder : 02446
5. Warna : Biru , Metalik
6. Bahan Bakar : Solar
7. Nomor Polisi : B 2426 BE
- Para Pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Jual Beli Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
HARGA
Pihak pertama menjual mobil berikut segala yang ada di dalamnya kepada pihak kedua seharga Rp150.000.000,00 secara kontan dan tanpa perantara.
PASAL 2
CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang muka sebesar Rp Rp150.000.000,00 kepada PIHAK PERTAMA yang dengan ini telah menyatakan telah menerima pembayaran tersebut dari PIHAK KEDUA.
2. Sisa pembayaran dari harga kendaraan dalam Perjanjian ini akan dilakukan secara tunai pada saat Perjanjian ini ditandatangani.
PASAL 3
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa kendaraan tersebut merupakan milik sah dari PIHAK PERTAMA dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, dan sebelumnya belum pernah dijual, atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Penyerahan kendaraan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan setelah Perjanjian ini ditandatangani dengan cara KENDARAAN AKAN DIANTAR PIHAK PERTAMA KE TEMPAT Pihak Kedua selambat-lambatnya 3 bulan setelah pe-nandatanganan Perjanjian ini.
PASAL 5
STATUS KEPEMILIKAN
Status kepemilikan atas kendaraan tersebut akan beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA melunasi sisa pembayarannya, dan PIHAK PERTAMA menyerahkan BPKB kendaraan tersebut.
PASAL 6
SANKSI
Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya seperti yang tersebut pada Pasal 4, sedangkan hal ini tidak dikarenakan force majeure (hal-hal di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA), maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar Rp 100.000.000,00.
PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan.
Demikian Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.
Yang membuat kesepakatan :
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Budi Santoso Retno Soelastri
Para saksi:
1. Nama : Nadia Aristyani
Umur: 17thn
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat : Jl. Waringin 33 Surabaya
(.......ttd........)
2. Nama : Aisyah Zhafira
Umur : 17 thn
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat : Jl. Sawunggaling 12 Surabaya
(.......ttd........)
Lanjutan (Qonitah A.A./ 25)
BalasHapusPASAL 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.4.000.000,00 ( Empat Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 18 September 2010 jam 15.00 WIB di Jl.Ploso V No. 27 Surabaya, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
PASAL 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.3.000.000,00 ( Tiga Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 18 Oktober 2010 pukul 10.00 WIB. di Jl.Ploso V No. 27 Surabaya, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
PASAL 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kuwajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah sepeda motor Honda tipe revo warna hitam, tahun pembuatan 2009 nomer mesin NM-041629, nomer rangka NR-59956ADN, cilinier 110 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Prabarisma Dewantara alamat Jl. Ploso V No. 27 Surabaya pada tanggal 18 Oktober 2010 pukul 10.00 WIB dengan harga jual Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 18 Oktober 2010
Yang membuat kesepakatan :
Pihak1 Pihak2
selaku penjual selaku pembeli
( Prabarisma D. ) ( Qonitah A. A. )
Para saksi:
1. Nama : Iwan Setiawan
Umur :46thn (.......ttd........)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Ploso V No. 29 Surabaya
1. Nama : M. Anwar Matondang
Umur :45thn (.......ttd........)
Pekerjaan : swasta
Alamat: Jl. Kedinding lor anggrek No. 25A Sby
Nama : Arnie Miftah.F
BalasHapusKelas/No : XI IPS 1/04
PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN
Pada hari ini Senin tanggal 22-12-2007 (duapuluh dua Desember duaribu tujuh).
telah terjadi Perjanjian Jual Beli Kendaraan antara:
1. Nama : Budi Santoso
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Semarang No.11 Surabaya
Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. Subur berkedudukan di Surabaya dan beralamat di Jalan Semarang No.11 Surabaya, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Retno Soelastri
Usia : 42 thn
Alamat : Jalan Nanas No.15 Surabaya
Bertindak atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang hendak menjual kendaraan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA telah bersedia membeli kendaraan yang berupa:
1. Merek : Kijang Crista
2. Jenis/model : Mikro/mini bus
3. Tahun Pembuatan/Perakitan : 2000
4. Isi silinder : 02446
5. Warna : Biru , Metalik
6. Bahan Bakar : Solar
7. Nomor Polisi : B 2426 BE
- Para Pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Jual Beli Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
HARGA
Pihak pertama menjual mobil berikut segala yang ada di dalamnya kepada pihak kedua seharga Rp150.000.000,00 secara kontan dan tanpa perantara.
PASAL 2
CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang muka sebesar Rp Rp150.000.000,00 kepada PIHAK PERTAMA yang dengan ini telah menyatakan telah menerima pembayaran tersebut dari PIHAK KEDUA.
2. Sisa pembayaran dari harga kendaraan dalam Perjanjian ini akan dilakukan secara tunai pada saat Perjanjian ini ditandatangani.
PASAL 3
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa kendaraan tersebut merupakan milik sah dari PIHAK PERTAMA dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, dan sebelumnya belum pernah dijual, atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Penyerahan kendaraan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan setelah Perjanjian ini ditandatangani dengan cara KENDARAAN AKAN DIANTAR PIHAK PERTAMA KE TEMPAT Pihak Kedua selambat-lambatnya 3 bulan setelah pe-nandatanganan Perjanjian ini.
PASAL 5
STATUS KEPEMILIKAN
Status kepemilikan atas kendaraan tersebut akan beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA melunasi sisa pembayarannya, dan PIHAK PERTAMA menyerahkan BPKB kendaraan tersebut.
PASAL 6
SANKSI
Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya seperti yang tersebut pada Pasal 4, sedangkan hal ini tidak dikarenakan force majeure (hal-hal di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA), maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar Rp 100.000.000,00.
PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan.
Demikian Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.
Yang membuat kesepakatan :
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Budi Santoso Retno Soelastri
Para saksi:
1. Nama : Nadia Aristyani
Umur: 17thn
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat : Jl. Waringin 33 Surabaya
(.......ttd........)
2. Nama : Aisyah Zhafira
Umur : 17 thn
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat : Jl. Sawunggaling 12 Surabaya
(.......ttd........)
Nama : Yashir M.A
BalasHapusKelas/No : XI IPS 1/27
PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN
Pada hari ini Senin tanggal 22-12-2007 (duapuluh dua Desember duaribu tujuh).
telah terjadi Perjanjian Jual Beli Kendaraan antara:
1. Nama : Budi Santoso
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Semarang No.11 Surabaya
Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. Subur berkedudukan di Surabaya dan beralamat di Jalan Semarang No.11 Surabaya, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Retno Soelastri
Usia : 42 thn
Alamat : Jalan Nanas No.15 Surabaya
Bertindak atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang hendak menjual kendaraan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA telah bersedia membeli kendaraan yang berupa:
1. Merek : Kijang Crista
2. Jenis/model : Mikro/mini bus
3. Tahun Pembuatan/Perakitan : 2000
4. Isi silinder : 02446
5. Warna : Biru , Metalik
6. Bahan Bakar : Solar
7. Nomor Polisi : B 2426 BE
- Para Pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Jual Beli Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
HARGA
Pihak pertama menjual mobil berikut segala yang ada di dalamnya kepada pihak kedua seharga Rp150.000.000,00 secara kontan dan tanpa perantara.
PASAL 2
CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang muka sebesar Rp Rp150.000.000,00 kepada PIHAK PERTAMA yang dengan ini telah menyatakan telah menerima pembayaran tersebut dari PIHAK KEDUA.
2. Sisa pembayaran dari harga kendaraan dalam Perjanjian ini akan dilakukan secara tunai pada saat Perjanjian ini ditandatangani.
PASAL 3
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa kendaraan tersebut merupakan milik sah dari PIHAK PERTAMA dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, dan sebelumnya belum pernah dijual, atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Penyerahan kendaraan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan setelah Perjanjian ini ditandatangani dengan cara KENDARAAN AKAN DIANTAR PIHAK PERTAMA KE TEMPAT Pihak Kedua selambat-lambatnya 3 bulan setelah pe-nandatanganan Perjanjian ini.
PASAL 5
STATUS KEPEMILIKAN
Status kepemilikan atas kendaraan tersebut akan beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA melunasi sisa pembayarannya, dan PIHAK PERTAMA menyerahkan BPKB kendaraan tersebut.
PASAL 6
SANKSI
Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya seperti yang tersebut pada Pasal 4, sedangkan hal ini tidak dikarenakan force majeure (hal-hal di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA), maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar Rp 100.000.000,00.
PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan.
Demikian Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.
Yang membuat kesepakatan :
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Budi Santoso Retno Soelastri
Para saksi:
1. Nama : Nadia Aristyani
Umur: 17thn
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat : Jl. Waringin 33 Surabaya
(.......ttd........)
2. Nama : Aisyah Zhafira
Umur : 17 thn
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat : Jl. Sawunggaling 12 Surabaya
(.......ttd........)
lanjutan posting di atas (Nur Aini Larassati XI IPS-1/17)
BalasHapusPasal 2
Untuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 18.18 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 13 November 2010 pukul 10.10 WIB. di alamat Jl. Kalibokor timur 143 Surabaya, sisanya akan dibayar selanjutnya.
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.3.000.000,00 ( Tiga Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 13 November 2010 pukul 19.00 WIB. di alamat Jl. Kalibokor timur 143 Surabaya sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.2.000.000,00 ( Dua Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 13 Desember 2010 pukul 13.00 WIB. di alamat Jl. Kalibokor timur 143 Surabaya, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.1.000.000,00 ( Satu Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 13 Januari 2010 pukul 15.16 WIB. Di Jl. Kalibokor timur 143 Surabaya, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kewajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kewajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah sepeda motor Honda Supra X125d warna biru putih, tahun pembuatan 2007 nomor mesin JB91E2080850, nomor rangka MH1JB9126AK087339, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Sipatiman Panotogomo alamat Jl. Kalibokor timur 143 Surabaya pada tanggal 13 November 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 13 Januari 2011
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
( Sipatiman Panotogomo ) ( Nur Aini Larassati )
Para saksi:
1. Nama : Hideung Okurimono
Umur : 20 tahun (....ttd....)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Gunung Sari 4/1 Surabaya
2. Nama : Fadega Aditya
Umur : 33 tahun (....ttd....)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Slamet No.8 Surabaya
Nama : Dian Anggraeni
BalasHapusKelas: XI IPS 1/ 08
SURAT AKTA JUAL BELI BARANG
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Dian Anggraeni
Alamat : Ngemplak 2/23 Surabaya
Pekerjaan : wiraswasta
Selaku penjual,disebut pihak satu.
2. Nama : M. Bagus Suaeb
Alamat : Gayungsari Regency blok E/ 122 Surabaya
pekerjaan : Manajer Perusahaan
selaku pembeli,disebut pihak dua.
pada hari jum'at 12 November 2010 pukul 13.00 WIB telah bersepakat sebagaimana diterangkan dalam pasal-pasal berikut ini :
PASAL 1
pihak satu menjual sebuah mobil Honda City kepada pihak dua dengan type B,warna hitam,tahun pembuatan 2008,1700cc,bahan bakar bensin,automatic,asuransi all risk,kondisi ok,milik Dian Anggraeni alamat Ngemplak 2/23 Surabaya pada tanggal 12 November 2010 pukul 13.00 WIB dijual kepada M. Bagus Suaeb alamat Gayungsari Regency blok E/ 122 Surabaya
dengan harga Rp.160.500.000,00 (Seratus Enam Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual,sisanya dibayar hari itu dirumah pihak satu. Pembayaran dilakukan secara angsuran. Pembayaran pertama pada hari tersebut jam 15.00 WIB dirumah pihak satu sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah),pembayaran kedua 2 bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah),dan sisa akan dilunasi pada 2 bulan berikutnya tanggal yang sama dirumah pihak satu.
PASAL 2
selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara;pembayaran tanda jadi sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual,sisanya dibayar dengan batas waktu sampai pukul 24.00 WIB. Pembayaran dilakukan secara angsuran. Pembayaran pertama pada hari tersebut pukul 15.00 WIB sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah). Pembayaran kedua 2 bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan sisanya dilunasi 2 bulan berikutnya pada tanggal yang sama dirumah pihak satu.
PASAL 3
pihak dua membayar sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) pada tanggal 12 November 2010 pukul 13.00 WIB sebagai tanda jadi,dan sisa pembayaran akan dilakukan dengan 3 kali pembayaran.
PASAL 4
pihak dua membayar sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) sebagai pembayaran kedua 12 November 2010 pukul 15.00 WIB di Ngemplak 2/23. Sisa pembayaran akan dilakukan 2 bulan berikutnya tanggal yang sama.
PASAL 5
pihak dua membayar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) pada pihak satu sebagai pembayaran ketiga pada 12 Januari 2011 dan sisa pembayaran akan dibayar lunas 2 bulan berikutnya.
PASAL 6
pihak dua membayar Rp.50.500.000,00 (Lima Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sebagai pembayaran terakhir tanggal 12 Maret 2011 dan sekaligus pelunasannya.
PASAL 7
pihak dua telah membayar lunas kepada pihak satu atas jual mobil Honda City type B,tahun 2008,warna hitam,atas nama Dian Anggraeni alamat Ngemplak 2/23 Surabaya tanggal 12 Maret 2011 dengan harga jual Rp.160.500.000,00 (Seratus Enam Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) lengkap dengan BPKB,STNK,serta bukti pembayaran pajak mobil untuk tahun 2011. Selanjutnya pihak satu tidak berhak lagi atas objek jual yang berupa mobil tersebut.
Surabaya,12 Maret 2011
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 (Selaku penjual)
(Dian Anggraeni)
Pihak 2 (Selaku Pembeli)
(M. Bagus Suaeb)
Para saksi :
1. Nama : Septiawan Alamsyah
Umur : 31 tahun (....ttd....)
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Manyar Adi II/49 sby
2. Nama : Aini Kusuma
Umur : 29 tahun (....ttd....)
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Jojoran I Blok AA no 5
12 November 2010 17.09
Nama : yessilian novita m
BalasHapusKelas/No : XI IPS 1/28
PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN
Pada hari ini Senin tanggal 22-12-2007 (duapuluh dua Desember duaribu tujuh).
telah terjadi Perjanjian Jual Beli Kendaraan antara:
1. Nama : Budi Santoso
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Semarang No.11 Surabaya
Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. Subur berkedudukan di Surabaya dan beralamat di Jalan Semarang No.11 Surabaya, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Retno Soelastri
Usia : 42 thn
Alamat : Jalan Nanas No.15 Surabaya
Bertindak atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang hendak menjual kendaraan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA telah bersedia membeli kendaraan yang berupa:
1. Merek : Kijang Crista
2. Jenis/model : Mikro/mini bus
3. Tahun Pembuatan/Perakitan : 2000
4. Isi silinder : 02446
5. Warna : Biru , Metalik
6. Bahan Bakar : Solar
7. Nomor Polisi : B 2426 BE
- Para Pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Jual Beli Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
HARGA
Pihak pertama menjual mobil berikut segala yang ada di dalamnya kepada pihak kedua seharga Rp150.000.000,00 secara kontan dan tanpa perantara.
PASAL 2
CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang muka sebesar Rp Rp150.000.000,00 kepada PIHAK PERTAMA yang dengan ini telah menyatakan telah menerima pembayaran tersebut dari PIHAK KEDUA.
2. Sisa pembayaran dari harga kendaraan dalam Perjanjian ini akan dilakukan secara tunai pada saat Perjanjian ini ditandatangani.
PASAL 3
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa kendaraan tersebut merupakan milik sah dari PIHAK PERTAMA dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, dan sebelumnya belum pernah dijual, atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Penyerahan kendaraan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan setelah Perjanjian ini ditandatangani dengan cara KENDARAAN AKAN DIANTAR PIHAK PERTAMA KE TEMPAT Pihak Kedua selambat-lambatnya 3 bulan setelah pe-nandatanganan Perjanjian ini.
PASAL 5
STATUS KEPEMILIKAN
Status kepemilikan atas kendaraan tersebut akan beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA melunasi sisa pembayarannya, dan PIHAK PERTAMA menyerahkan BPKB kendaraan tersebut.
PASAL 6
SANKSI
Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya seperti yang tersebut pada Pasal 4, sedangkan hal ini tidak dikarenakan force majeure (hal-hal di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA), maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar Rp 100.000.000,00.
PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan.
Demikian Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.
Yang membuat kesepakatan :
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Budi Santoso Retno Soelastri
Para saksi:
1. Nama : Bagus yudha
Umur: 17thn
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jl. Waringin 33 Surabaya
(.......ttd........)
2. Nama : dhiki yufrindo
Umur : 17 thn
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat : Jl. Sawunggaling 12 Surabaya
(.......ttd........)
Nama : Nur Fadli Andriawan
BalasHapusKelas : XI IPS 1 / 18
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah;
1. N a m a : Rian Nugraha
Umur : 31 tahun
Pekerjaan : pegawai Swasta
Alamat : Jl. Bulak Banten no 12 Surabaya
selaku penjual , untuk selanjutnya disebut pihak satu, dan
2. N a m a : Hariyono
Umur : 32 tahun
Pekerjaan : Guru SMA Jaya
Alamat : Jl. Karang Asem 4 Surabaya
selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut pihak dua, pada hari Sabtu tanggal 9 Oktober 2010 pukul 10.00 WIB telah bersepakat seperti diterangkan pada pasal-pasal berikut ini;
Pasal 1
Pihak satu menjual kepada pihak dua sebuah sepeda motor Yamaha tipe Mio warna hitam, tahun pembuatan 2007 nomor mesin NM-777223, nomor rangka NR-GN0001, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Rian Nugraha alamat Jl. Bulak Banten no 12 Surabaya pada tanggal 09 Oktober 2010 pukul 10.00 WIB dijual kepada sdr.Hariyono alamat Jl. Karang Asem 4 Surabaya dengan harga Rp. 8.500.000 (Delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.500.000,00 (Lima ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 13.15 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 2
Untuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 14.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Nama : Rety Triana
BalasHapusKelas/No : XI IPS 1/23
PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN
Pada hari ini Senin tanggal 22-12-2007 (duapuluh dua Desember duaribu tujuh).
telah terjadi Perjanjian Jual Beli Kendaraan antara:
1. Nama : Budi Santoso
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Semarang No.11 Surabaya
Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. Subur berkedudukan di Surabaya dan beralamat di Jalan Semarang No.11 Surabaya, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Retno Soelastri
Usia : 42 thn
Alamat : Jalan Nanas No.15 Surabaya
Bertindak atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang hendak menjual kendaraan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA telah bersedia membeli kendaraan yang berupa:
1. Merek : Kijang Crista
2. Jenis/model : Mikro/mini bus
3. Tahun Pembuatan/Perakitan : 2000
4. Isi silinder : 02446
5. Warna : Biru , Metalik
6. Bahan Bakar : Solar
7. Nomor Polisi : B 2426 BE
- Para Pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Jual Beli Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
HARGA
Pihak pertama menjual mobil berikut segala yang ada di dalamnya kepada pihak kedua seharga Rp150.000.000,00 secara kontan dan tanpa perantara.
PASAL 2
CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang muka sebesar Rp Rp150.000.000,00 kepada PIHAK PERTAMA yang dengan ini telah menyatakan telah menerima pembayaran tersebut dari PIHAK KEDUA.
2. Sisa pembayaran dari harga kendaraan dalam Perjanjian ini akan dilakukan secara tunai pada saat Perjanjian ini ditandatangani.
PASAL 3
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa kendaraan tersebut merupakan milik sah dari PIHAK PERTAMA dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, dan sebelumnya belum pernah dijual, atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Penyerahan kendaraan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan setelah Perjanjian ini ditandatangani dengan cara KENDARAAN AKAN DIANTAR PIHAK PERTAMA KE TEMPAT Pihak Kedua selambat-lambatnya 3 bulan setelah pe-nandatanganan Perjanjian ini.
PASAL 5
STATUS KEPEMILIKAN
Status kepemilikan atas kendaraan tersebut akan beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA melunasi sisa pembayarannya, dan PIHAK PERTAMA menyerahkan BPKB kendaraan tersebut.
PASAL 6
SANKSI
Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya seperti yang tersebut pada Pasal 4, sedangkan hal ini tidak dikarenakan force majeure (hal-hal di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA), maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar Rp 100.000.000,00.
PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan.
Demikian Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.
Yang membuat kesepakatan :
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Budi Santoso Retno Soelastri
Para saksi:
1. Nama : zahra dita
Umur: 17thn
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat : Jl. Waringin 33 Surabaya
(.......ttd........)
2. Nama : Anis deka
Umur : 17 thn
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat : Jl. Sawunggaling 12 Surabaya
(.......ttd........)
Lanjutan komentar dari Fadli Andri :
BalasHapusPasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 09 Oktober 2010 pukul 13.15 WIB di Jl. Bulak Banten no 12 Surabaya, sisanya akan dibayar selanjutnya.
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.4.000.000,00 ( Empat Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 09 Oktober 2010 pukul 14.15 WIB. di Jl. Bulak Banten no 12 Surabaya, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.2.000.000,00 ( Dua Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 09 November 2010 pukul 10.00 WIB. di Jl. Bulak Banten no 12 Surabaya, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.2.000.000,00 ( Dua Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 09 Desember 2010 pukul 12.00 WIB di Jl. Bulak Banten no 12 Surabaya, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kuwajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah sepeda motor Yamaha tipe Mio warna hitam, tahun pembuatan 2007 nomor mesin NM-777223, nomor rangka NR-GN0001, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, atas nama sdr. Rian Nugraha. alamat Jl. Bulak Banten no 12 Surabaya pada tanggal 09 Oktober 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 09 Desember 2010
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
( Rian Nugraha ) ( Hariyono )
Para saksi:
1. Nama : Soedirman
Umur : 35 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : Dokter gigi
Alamat : Jl. Mekarsari 22 Surabaya
2. Nama : Soelaiman
Umur : 40 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl.Ahmad Yani 43 Surabaya
Nama : Andani Cipta Wijayanti
BalasHapusKelas/No : XI IPS 1/01
PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN
Pada hari ini Senin tanggal 22-12-2007 (duapuluh dua Desember duaribu tujuh).
telah terjadi Perjanjian Jual Beli Kendaraan antara:
1. Nama : Budi Santoso
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Semarang No.11 Surabaya
Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. Subur berkedudukan di Surabaya dan beralamat di Jalan Semarang No.11 Surabaya, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Retno Soelastri
Usia : 42 thn
Alamat : Jalan Nanas No.15 Surabaya
Bertindak atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang hendak menjual kendaraan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA telah bersedia membeli kendaraan yang berupa:
1. Merek : Kijang Crista
2. Jenis/model : Mikro/mini bus
3. Tahun Pembuatan/Perakitan : 2000
4. Isi silinder : 02446
5. Warna : Biru , Metalik
6. Bahan Bakar : Solar
7. Nomor Polisi : B 2426 BE
- Para Pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Jual Beli Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
HARGA
Pihak pertama menjual mobil berikut segala yang ada di dalamnya kepada pihak kedua seharga Rp150.000.000,00 secara kontan dan tanpa perantara.
PASAL 2
CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang muka sebesar Rp Rp150.000.000,00 kepada PIHAK PERTAMA yang dengan ini telah menyatakan telah menerima pembayaran tersebut dari PIHAK KEDUA.
2. Sisa pembayaran dari harga kendaraan dalam Perjanjian ini akan dilakukan secara tunai pada saat Perjanjian ini ditandatangani.
PASAL 3
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa kendaraan tersebut merupakan milik sah dari PIHAK PERTAMA dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, dan sebelumnya belum pernah dijual, atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Penyerahan kendaraan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan setelah Perjanjian ini ditandatangani dengan cara KENDARAAN AKAN DIANTAR PIHAK PERTAMA KE TEMPAT Pihak Kedua selambat-lambatnya 3 bulan setelah pe-nandatanganan Perjanjian ini.
PASAL 5
STATUS KEPEMILIKAN
Status kepemilikan atas kendaraan tersebut akan beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA melunasi sisa pembayarannya, dan PIHAK PERTAMA menyerahkan BPKB kendaraan tersebut.
PASAL 6
SANKSI
Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya seperti yang tersebut pada Pasal 4, sedangkan hal ini tidak dikarenakan force majeure (hal-hal di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA), maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar Rp 100.000.000,00.
PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan.
Demikian Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.
Yang membuat kesepakatan :
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Budi Santoso Retno Soelastri
Para saksi:
1. Nama : Rizky Alim
Umur: 17thn
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jl. Waringin 33 Surabaya
(.......ttd........)
2. Nama : Kharisma Cahya
Umur : 17 thn
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat : Jl. Sawunggaling 12 Surabaya
(.......ttd........)
Nama : Andik Fendi Putra
BalasHapusKelas/No : XI IPS 1/02
PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN
Pada hari ini Senin tanggal 22-12-2007 (duapuluh dua Desember duaribu tujuh).
telah terjadi Perjanjian Jual Beli Kendaraan antara:
1. Nama : Budi Santoso
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Semarang No.11 Surabaya
Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. Subur berkedudukan di Surabaya dan beralamat di Jalan Semarang No.11 Surabaya, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Retno Soelastri
Usia : 42 thn
Alamat : Jalan Nanas No.15 Surabaya
Bertindak atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang hendak menjual kendaraan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA telah bersedia membeli kendaraan yang berupa:
1. Merek : Kijang Crista
2. Jenis/model : Mikro/mini bus
3. Tahun Pembuatan/Perakitan : 2000
4. Isi silinder : 02446
5. Warna : Biru , Metalik
6. Bahan Bakar : Solar
7. Nomor Polisi : B 2426 BE
- Para Pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Jual Beli Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
HARGA
Pihak pertama menjual mobil berikut segala yang ada di dalamnya kepada pihak kedua seharga Rp150.000.000,00 secara kontan dan tanpa perantara.
PASAL 2
CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang muka sebesar Rp Rp150.000.000,00 kepada PIHAK PERTAMA yang dengan ini telah menyatakan telah menerima pembayaran tersebut dari PIHAK KEDUA.
2. Sisa pembayaran dari harga kendaraan dalam Perjanjian ini akan dilakukan secara tunai pada saat Perjanjian ini ditandatangani.
PASAL 3
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa kendaraan tersebut merupakan milik sah dari PIHAK PERTAMA dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, dan sebelumnya belum pernah dijual, atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Penyerahan kendaraan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan setelah Perjanjian ini ditandatangani dengan cara KENDARAAN AKAN DIANTAR PIHAK PERTAMA KE TEMPAT Pihak Kedua selambat-lambatnya 3 bulan setelah pe-nandatanganan Perjanjian ini.
PASAL 5
STATUS KEPEMILIKAN
Status kepemilikan atas kendaraan tersebut akan beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA melunasi sisa pembayarannya, dan PIHAK PERTAMA menyerahkan BPKB kendaraan tersebut.
PASAL 6
SANKSI
Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya seperti yang tersebut pada Pasal 4, sedangkan hal ini tidak dikarenakan force majeure (hal-hal di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA), maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar Rp 100.000.000,00.
PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan.
Demikian Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.
Yang membuat kesepakatan :
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Budi Santoso Retno Soelastri
Para saksi:
1. Nama : Dewi Kumalasari
Umur: 17thn
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat : Jl. Waringin 33 Surabaya
(.......ttd........)
2. Nama : Ratnasari
Umur : 17 thn
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat : Jl. Sawunggaling 12 Surabaya
(.......ttd.........)
Nama : Desire Dwi Arifianni
BalasHapusKelas/No : XI IPS 1/06
PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN
Pada hari ini Senin tanggal 22-12-2007 (duapuluh dua Desember duaribu tujuh).
telah terjadi Perjanjian Jual Beli Kendaraan antara:
1. Nama : Budi Santoso
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Semarang No.11 Surabaya
Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. Subur berkedudukan di Surabaya dan beralamat di Jalan Semarang No.11 Surabaya, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Retno Soelastri
Usia : 42 thn
Alamat : Jalan Nanas No.15 Surabaya
Bertindak atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang hendak menjual kendaraan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA telah bersedia membeli kendaraan yang berupa:
1. Merek : Kijang Crista
2. Jenis/model : Mikro/mini bus
3. Tahun Pembuatan/Perakitan : 2000
4. Isi silinder : 02446
5. Warna : Biru , Metalik
6. Bahan Bakar : Solar
7. Nomor Polisi : B 2426 BE
- Para Pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Jual Beli Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
HARGA
Pihak pertama menjual mobil berikut segala yang ada di dalamnya kepada pihak kedua seharga Rp150.000.000,00 secara kontan dan tanpa perantara.
PASAL 2
CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang muka sebesar Rp Rp150.000.000,00 kepada PIHAK PERTAMA yang dengan ini telah menyatakan telah menerima pembayaran tersebut dari PIHAK KEDUA.
2. Sisa pembayaran dari harga kendaraan dalam Perjanjian ini akan dilakukan secara tunai pada saat Perjanjian ini ditandatangani.
PASAL 3
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa kendaraan tersebut merupakan milik sah dari PIHAK PERTAMA dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, dan sebelumnya belum pernah dijual, atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Penyerahan kendaraan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan setelah Perjanjian ini ditandatangani dengan cara KENDARAAN AKAN DIANTAR PIHAK PERTAMA KE TEMPAT Pihak Kedua selambat-lambatnya 3 bulan setelah pe-nandatanganan Perjanjian ini.
PASAL 5
STATUS KEPEMILIKAN
Status kepemilikan atas kendaraan tersebut akan beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA melunasi sisa pembayarannya, dan PIHAK PERTAMA menyerahkan BPKB kendaraan tersebut.
PASAL 6
SANKSI
Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya seperti yang tersebut pada Pasal 4, sedangkan hal ini tidak dikarenakan force majeure (hal-hal di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA), maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar Rp 100.000.000,00.
PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan.
Demikian Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.
Yang membuat kesepakatan :
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Budi Santoso Retno Soelastri
Para saksi:
1. Nama : Dewi Git
Umur: 17thn
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat : Jl. Waringin 33 Surabaya
(.......ttd........)
2. Nama : Bella Saphira
Umur : 17 thn
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat : Jl. Sawunggaling 12 Surabaya
(.......ttd........)
Nama : Indra Kurniawan
BalasHapusKelas/No : XI IPS 1/12
PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN
Pada hari ini Senin tanggal 22-12-2007 (duapuluh dua Desember duaribu tujuh).
telah terjadi Perjanjian Jual Beli Kendaraan antara:
1. Nama : Budi Santoso
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Semarang No.11 Surabaya
Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. Subur berkedudukan di Surabaya dan beralamat di Jalan Semarang No.11 Surabaya, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Retno Soelastri
Usia : 42 thn
Alamat : Jalan Nanas No.15 Surabaya
Bertindak atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang hendak menjual kendaraan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA telah bersedia membeli kendaraan yang berupa:
1. Merek : Kijang Crista
2. Jenis/model : Mikro/mini bus
3. Tahun Pembuatan/Perakitan : 2000
4. Isi silinder : 02446
5. Warna : Biru , Metalik
6. Bahan Bakar : Solar
7. Nomor Polisi : B 2426 BE
- Para Pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Jual Beli Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
HARGA
Pihak pertama menjual mobil berikut segala yang ada di dalamnya kepada pihak kedua seharga Rp150.000.000,00 secara kontan dan tanpa perantara.
PASAL 2
CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang muka sebesar Rp Rp150.000.000,00 kepada PIHAK PERTAMA yang dengan ini telah menyatakan telah menerima pembayaran tersebut dari PIHAK KEDUA.
2. Sisa pembayaran dari harga kendaraan dalam Perjanjian ini akan dilakukan secara tunai pada saat Perjanjian ini ditandatangani.
PASAL 3
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa kendaraan tersebut merupakan milik sah dari PIHAK PERTAMA dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, dan sebelumnya belum pernah dijual, atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Penyerahan kendaraan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan setelah Perjanjian ini ditandatangani dengan cara KENDARAAN AKAN DIANTAR PIHAK PERTAMA KE TEMPAT Pihak Kedua selambat-lambatnya 3 bulan setelah pe-nandatanganan Perjanjian ini.
PASAL 5
STATUS KEPEMILIKAN
Status kepemilikan atas kendaraan tersebut akan beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA melunasi sisa pembayarannya, dan PIHAK PERTAMA menyerahkan BPKB kendaraan tersebut.
PASAL 6
SANKSI
Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya seperti yang tersebut pada Pasal 4, sedangkan hal ini tidak dikarenakan force majeure (hal-hal di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA), maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar Rp 100.000.000,00.
PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan.
Demikian Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.
Yang membuat kesepakatan :
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Budi Santoso Retno Soelastri
Para saksi:
1. Nama : Cintami
Umur: 17thn
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat : Jl. Waringin 33 Surabaya
(.......ttd........)
2. Nama : Sarirety
Umur : 17 thn
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat : Jl. Sawunggaling 12 Surabaya
(.......ttd........)
Nama : Bagus Yudha Juswara
BalasHapusKelas/No : XI IPS 1/05
PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN
Pada hari ini Senin tanggal 22-12-2007 (duapuluh dua Desember duaribu tujuh).
telah terjadi Perjanjian Jual Beli Kendaraan antara:
1. Nama : Budi Santoso
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Semarang No.11 Surabaya
Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. Subur berkedudukan di Surabaya dan beralamat di Jalan Semarang No.11 Surabaya, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Retno Soelastri
Usia : 42 thn
Alamat : Jalan Nanas No.15 Surabaya
Bertindak atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang hendak menjual kendaraan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA telah bersedia membeli kendaraan yang berupa:
1. Merek : Kijang Crista
2. Jenis/model : Mikro/mini bus
3. Tahun Pembuatan/Perakitan : 2000
4. Isi silinder : 02446
5. Warna : Biru , Metalik
6. Bahan Bakar : Solar
7. Nomor Polisi : B 2426 BE
- Para Pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Jual Beli Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
HARGA
Pihak pertama menjual mobil berikut segala yang ada di dalamnya kepada pihak kedua seharga Rp150.000.000,00 secara kontan dan tanpa perantara.
PASAL 2
CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang muka sebesar Rp Rp150.000.000,00 kepada PIHAK PERTAMA yang dengan ini telah menyatakan telah menerima pembayaran tersebut dari PIHAK KEDUA.
2. Sisa pembayaran dari harga kendaraan dalam Perjanjian ini akan dilakukan secara tunai pada saat Perjanjian ini ditandatangani.
PASAL 3
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa kendaraan tersebut merupakan milik sah dari PIHAK PERTAMA dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, dan sebelumnya belum pernah dijual, atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Penyerahan kendaraan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan setelah Perjanjian ini ditandatangani dengan cara KENDARAAN AKAN DIANTAR PIHAK PERTAMA KE TEMPAT Pihak Kedua selambat-lambatnya 3 bulan setelah pe-nandatanganan Perjanjian ini.
PASAL 5
STATUS KEPEMILIKAN
Status kepemilikan atas kendaraan tersebut akan beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA melunasi sisa pembayarannya, dan PIHAK PERTAMA menyerahkan BPKB kendaraan tersebut.
PASAL 6
SANKSI
Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya seperti yang tersebut pada Pasal 4, sedangkan hal ini tidak dikarenakan force majeure (hal-hal di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA), maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar Rp 100.000.000,00.
PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan.
Demikian Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.
Yang membuat kesepakatan :
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Budi Santoso Retno Soelastri
Para saksi:
1. Nama : Rina Ashari
Umur: 17thn
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat : Jl. Waringin 33 Surabaya
(.......ttd........)
2. Nama : Ratih Purwa
Umur : 17 thn
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat : Jl. Sawunggaling 12 Surabaya
(.......ttd........)
Dalam hal ini,
BalasHapus-Nama: Rudi Birokrat
-Usia: 87 tahun
-Pekerjaan: Pengusaha (direktur PT. Salam Group)
-Alamat :J.l menur 67 .surabaya
bertindak sebagai pembeli yang selanjutnya akan disebut sebagai pihak pertama.
Dalam hal ini,
-Nama: Zapu Lidiangus
-Usia: 34 tahun
-Pekerjaan: Pengusaha (direktur PT. Saltum Group)
-Alamat: margorejo indah C 101. surabaya
bertindak sebagai penjual yang selanjutnya akan disebut sebagai pihak kedua.
Pihak pertama menerangkan dengan ini menjual kepada pihak kedua dan pihak kedua menerangkan dengan ini membeli dari pihak pertama yaitu: sebuah kapal pesiar terletak di Pelabuhan tanjung perak, surabaya.
Adapun kapal yang dimaksud dalam akta ini dijual dengan spesifikasi sebagai berikut:
-Pabrik: Montship Sailers, Jepang
-Nama: St. Lambadia
-Berat: 34.192 ton
-Kapasitas : 24.987 orang
-Mesin Utama: Daihatsu SS12 Super Speed
Pidak pertama dan pihak kedua menerangkan bahwa :
-Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp 300.500.700.000,00 (tiga ratus miliar lima ratus juta tujuh ratus ribu rupiah).
-Pihak pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut, akta ini berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah (kuitansi).
-Jual beli dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Mulai hari ini objek yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik pihak kedua, dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari dan segala kerugian/bebas atas objek jual beli tersebut di atas menjadi hak/beban pihak kedua
Pasal 2
Pihak pertama menjamin bahwa objek jual beli tersebut tidak tersangkut dalam sengketa, bebas dari suatu sitaan dan tidak terikat sebagai jaminan untuk suatu hutang dan bebas dari beban-beban lainnya berupa apapun. Serta perjanjian asuransi maupun perjanjian lainnya yang mengharuskan pihak kedua melakukan pengurusan administrasi lainnya.
Pasal 3
Jika pendaftaran peralihan haknya ditolak oleh instansi Departemen Perhubungan, jual beli ini dianggap tidak pernah dilangsungkan. Dalam hal demikian maka pihak pertama dengan ini memberi kuasa penuh kepada pihak kedua, kuasa tidak dapat ditarik kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab dan dasar-dasar yang menurut hukum atau kebiasaan mengakhiri suatu kuasa, untuk dan atas nama pihak pertama mengalihkan objek jual beli tersebut kepada pihak lain, dengan dibebankan dari pertanggungjawaban sebagai kuasa dan jika ada pembayaran, sepenuhnya menjadi hak pihak kedua.
Pasal 4
Pihak pertama memberikan jangka waktu selama dua minggu terhitung mulai hari ini sebagai garansi kepada pihak kedua. Garansi yang dimaksudkan disini adalah apabila objek yang telah diuraikan dalam akta ini mengalami kerusakan dari awal pembelian, bukan karena disengaja, dalam rentang waktu dua minggu tersebut dapat dilaporkan kepada pihak pertama untuk dilakukan servis terhadap objek dan segala biaya servis ditanggung oleh pihak pertama.
Pasal 5
Pihak pertama dan pihak kedua telah menyepakati akan bertemu di Pelabuhan tanjung perak 25 oktober 2010, jam 09.00 WIB untuk melakukan serah terima objek dan uji coba pemakaian pertama semenjak dibeli oleh pihak kedua pada hari ini, dengan dihadiri oleh saksi-saksi serta teknisi kapal, kapten, dan awak-awaknya yang telah ditentukan bersama sebelumnya.
Pasal 6
Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Notaris Siti Lukatapa, di surabaya pusat
Pasal 7
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya mengenai peralihan hak ini dibayar oleh pihak kedua.
Demikian akta ini dibuat di hadapan saksi-saksi yang dikenal
1.Horasa Sakitha (Kepala RT Kompleks Perumahan Direktur Selatan)
2.Tumitku Patahni (Kepala RT Kompleks Perumahan Direktur Utara)
3.Detardetar Pakubolong (Direktur Kompleks Perumahan Direktur)
nama: Raichanah yasmin/26
kelas: XI ipa 2
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama: Bella Devina Savitri
BalasHapusKelas: XI IPA-2/8
Sumber: Jawa Pos. Selasa, 28 September 2010 Sportivo hlm. 22, kolom 7, Sub kolom Yamaha.
AKTA JUAL BELI BARANG
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah;
1. N a m a : Toni
Umur : 27 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Kembang 12 Surabaya
selaku penjual , untuk selanjutnya disebut pihak satu, dan
2. N a m a : Devina
Umur : 22 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Tunjungan I no.4 Surabaya
selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut pihak dua, pada hari Sabtu tanggal 14 April 2010 pukul 10.00 WIB telah bersepakat seperti diterangkan pada pasal-pasal berikut ini;
Pasal 1
Pihak satu menjual kepada pihak dua sebuah sepeda motor Yamaha tipe Mio Sporty warna merah , tahun pembuatan 2007 nomor mesin NM-0009376, nomor rangka NR-3794ABC, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Toni alamat Jl. Kembang 12 Surabaya pada tanggal 14 April 2010 pukul 10.00 WIB dijual kepada sdr. Devina alamat Jl. Tunjungan I no.4 Surabaya dengan harga Rp. 8.000.000,00 (Delapan Juta Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 10.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 2
Untuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.500.000,00 (Lima ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 18.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.1000.000,00 (Satu Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
[Lanjutan Post Bella Devina XI IPA 2/8]
BalasHapusPasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 14 April 2010 pukul 10.00 WIB. di Jl. Kembang 12 Surabaya, sisanya akan dibayar selanjutnya.
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.5.000.000,00 ( Lima Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 14 April 2010 2010 pukul 18.00 WIB. di , Jl. Kembang 12 Surabaya sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.1.000.000,00 ( Satu Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 14 Mei 2010 pukul 10.00 WIB. di Jl. Kembang 12 Surabaya, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.1.500.000,00 ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 14 Juni 2010 pukul 10.00 WIB. di Jl. Kembang 12 Surabaya , sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kuwajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah, tahun pembuatan 2007 nomor mesin NM-0009376, nomor rangka NR-3794ABC, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, atas nama sdr. Toni alamat Jl. Kembang 12 Surabaya pada tanggal 14 Agustus 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 10 November 2010
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
( Toni ) ( Devina )
Para saksi:
1. Nama : Farah
Umur : 32 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Rajawali 10 Surabaya
1. Nama : Safira
Umur : 37 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Mangkurojo 21 Surabaya
Nama : Avi Anggiya P
BalasHapusKelas/absen : XI IPA 2/33
SURAT AKTA JUAL BELI BARANG
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Avi Anggiya Putri F
Alamat : Tubanan Baru C27 Surabaya
Pekerjaan : wiraswasta
Selaku penjual,disebut pihak satu.
2. Nama : Elfa Vonistya
Alamat : Gadel Tengah no.6 gg.3 Surabaya
pekerjaan : Wiraswasta
selaku pembeli,disebut pihak dua.
pada hari Sabtu 13 November 2010 pukul 13.00 WIB telah bersepakat sebagaimana diterangkan dalam pasal-pasal berikut ini :
PASAL 1
pihak satu menjual sebuah mobil Honda Jazz kepada pihak dua dengan type RS,warna abu-abu,tahun pembuatan 2009,1700cc,bahan bakar bensin,automatic,asuransi all risk,kondisi ok,milik Avi Anggiya alamat Tubanan Baru C27 Surabaya pada tanggal 13November 2010 pukul 13.00 WIB dijual kepada Elfa Vonistya alamat Gadel Tengah no.6 gg.3 Surabaya dengan harga Rp.200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi sebesar Rp.20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual,sisanya dibayar hari itu dirumah pihak satu. Pembayaran dilakukan secara angsuran. Pembayaran pertama pada hari tersebut jam 15.00 WIB dirumah pihak satu sebesar Rp.80.000.000,00 (Delapan Puluh Juta Rupiah),pembayaran kedua 2 bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah),dan sisa akan dilunasi pada 1 bulan berikutnya tanggal yang sama dirumah pihak satu.
PASAL 2
selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara;pembayaran tanda jadi sebesar Rp.20.000.000,00 (Dua puluh Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual,sisanya dibayar dengan batas waktu sampai pukul 24.00 WIB. Pembayaran dilakukan secara angsuran. Pembayaran pertama pada hari tersebut pukul 15.00 WIB sebesar Rp.80.000.000,00 (Delapan Puluh Juta Rupiah). Pembayaran kedua 2 bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan sisanya dilunasi 1 bulan berikutnya pada tanggal yang sama dirumah pihak satu.
PASAL 3
pihak dua membayar sebesar Rp.20.000.000,00 (Dua puluh Juta Rupiah) pada tanggal 13 November 2010 pukul 13.00 WIB sebagai tanda jadi,dan sisa pembayaran akan dilakukan dengan 2 kali pembayaran.
PASAL 4
pihak dua membayar sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) sebagai pembayaran kedua 13 November 2010 pukul 15.00 WIB di Tubanan Baru C27 Tandes Sisa pembayaran akan dilakukan 2 bulan berikutnya tanggal yang sama.
PASAL 5
pihak dua membayar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) pada pihak satu sebagai pembayaran ketiga pada 13 Januari 2011 dan sisa pembayaran akan dibayar lunas 1 bulan berikutnya.
PASAL 6
pihak dua membayar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) sebagai pembayaran terakhir tanggal 13 Maret 2011 dan sekaligus pelunasannya.
PASAL 7
pihak dua telah membayar lunas kepada pihak satu atas jual mobil Honda Jazz type RS,tahun 2009,warna abu-abu,atas nama Avi Anggiya alamat Tubanan Baru C27 Tandes Surabaya tanggal 13 Maret 2011 dengan harga jual Rp.200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) lengkap dengan BPKB,STNK,serta bukti pembayaran pajak mobil untuk tahun 2011. Selanjutnya pihak satu tidak berhak lagi atas objek jual yang berupa mobil tersebut.
Surabaya,13 Maret 2011
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 (Selaku penjual)
(Avi Anggiya P)
Pihak 2 (Selaku Pembeli)
(Elfa Vonistya)
Para saksi :
1. Nama : Ali Akbar Firasi
Umur : 28 tahun (....ttd....)
Pekerjaan : Dokter
Alamat : Jl. Bratang Gede no.12 surabaya
2. Nama : Luna Maya
Umur : 29 tahun (....ttd....)
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Balongsari Praja No 23 Surabaya
Nama : Ahmad Fuad
BalasHapusXI P 2/5
Akta Jual Beli Barang
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah;
1. N a m a : Ahmad Fuad
Umur : 25 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Wonorejo III/97A Surabaya
selaku penjual , untuk selanjutnya disebut pihak satu, dan
2.Nama : Ahmad Alwajih
Umur : 33 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Ampel Maghfur 46 Surabaya
selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut pihak dua, pada hari Sabtu tanggal 13 November 2010 pukul 17.45 WIB telah bersepakat seperti diterangkan pada pasal-pasal berikut ini;
Pasal 1
Pihak satu menjual sebuah mobil motor Revo Absolut CW kepada pihak dua dengan, warna merah hitam, tahun pembuatan 2010, 110cc, bahan bakar bensin, manual, kondisi ok, milik Ahmad Fuad, alamat Jl. Wonorejo III/97A Surabaya pada tanggal 13 November 2010 pukul 17.45 WIB dijual kepada Ahmad Alwajih, alamat Jl. Ampel Maghfur 46 dengan harga Rp 9.300.000,00 (Sembilan juta tiga ratus ribu Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi sebesar Rp 300.000,00 (Tiga ratus ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual,sisanya dibayar hari itu dirumah pihak satu. Pembayaran dilakukan secara angsuran. Pembayaran pertama pada hari tersebut jam 20.00 WIB dirumah pihak satu sebesar Rp 3000.000,00 (Tiga Juta Rupiah),pembayaran kedua 2 bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah),dan sisa akan dilunasi pada 2 bulan berikutnya tanggal yang sama dirumah pihak satu, sebesar Rp 2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah).
PASAL 2
Selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara pembayaran tanda jadi sebesar Rp 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual,sisanya dibayar dengan batas waktu sampai pukul 24.00 WIB. Pembayaran dilakukan secara angsuran. Pembayaran pertama pada hari tersebut pukul 20.00 WIB sebesar Rp 3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah). Pembayaran kedua 2 bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp 4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah) dan sisanya dilunasi 2 bulan berikutnya pada tanggal yang sama dirumah pihak satu, sebesar Rp 2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah).
PASAL 3
pihak dua membayar sebesar Rp.300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) pada tanggal 13 November 2010 pukul 17.45 WIB sebagai tanda jadi,dan sisa pembayaran akan dilakukan dengan 3 kali pembayaran.
PASAL 4
pihak dua membayar sebesar Rp 3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah) sebagai pembayaran kedua 13 November 2010 pukul 20.00 WIB di Jl. Wonorejo III/97A Surabaya. Sisa pembayaran akan dilakukan 2 bulan berikutnya tanggal yang sama.
PASAL 5
pihak dua membayar Rp 4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah) pada pihak satu sebagai pembayaran kedua pada 13 Desember 2010 dan sisa pembayaran akan dibayar lunas 2 bulan berikutnya.
PASAL 6
pihak dua membayar Rp 2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) sebagai pembayaran terakhir tanggal 13 Januari 2011 dan sekaligus pelunasannya.
PASAL 7
pihak dua telah membayar lunas kepada pihak satu atas motor Revo Absolut CW kepada pihak dua dengan, warna merah hitam, tahun pembuatan 2010, 110cc, atas nama milik Ahmad Fuad, alamat Jl. Wonorejo III/97A Surabaya pada tanggal 13 November 2010 pukul 17.45 WIB dijual kepada Ahmad Alwajih, alamat Jl. Ampel Maghfur 46 dengan harga Rp 9.300.000,00 (Sembilan juta tiga ratus ribu Rupiah) lengkap dengan BPKB,STNK,serta bukti pembayaran pajak mobil untuk tahun 2011. Selanjutnya pihak satu tidak berhak lagi atas objek jual yang berupa mobil tersebut.
Surabaya,13 Januari 2011
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 (Selaku penjual)
(Ahmad Fuad)
Pihak 2 (Selaku Pembeli)
(Ahmad Alwajih)
Para saksi :
1. Nama : Achmad Yovan
Umur : 30 tahun (....ttd....)
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Ploso Timur IC/28A
2. Nama : Laras Sukmawati
Umur : 22 tahun (....ttd....)
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jl. Pondok Benowo Indah Blok ZZ/15
13 November 2010 17.45.
Dini Apriliani
BalasHapusXI IPA 3-09
AKTA JUAL BELI BARANG
Sumber : Surya, Koran, Minggu 31 Oktober 2010, rb Spesika, hl. 16, kl. 1.
Berikut ini proses jual beli barang dengan surat akta jual belinya. Obyek jual adalah sebuah sepeda motor honda tipe Vario warna merah, tahun pembuatan 2006 nomor mesin NM-0034781, nomor rangka NR-73456VYB, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, milik milik sdr. Ratri Anugerah alamat Jl. Petemon Timur 55 Surabaya pada tanggal 12 November 2010 jam 10.00 WIB dijual kepada sdr. Dini Apriliani alamat Jl. Margo Rukun IX/9 Surabaya dengan harga Rp 9.000.000,00 (Sembilan Juta Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp 200.000,00 (Dua ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 15.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp 4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp 2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu. Setelah pelunasan maka pihak satu wajib menyerahkan bukti bayar dengan nilai obyek jual sebesar Rp 9.000.000,00 (Sembilan Juta Rupiah) kepada pihak dua dengan menyerahkan BPKB, STNK, serta kelengkapan yang ada dan telah mendapat persetuan yang disepakati kepada pihak dua. Sejak saat pelunasan dilakukan maka pihak satu dinyatakan tidak berhak lagi atas obyek jual, dan obyek jual mutlak menjadi milik dan tanggung jawab pihak dua.
AKTA JUAL BELI BARANG
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah;
1. N a m a : Ratri Anugerah
Umur : 28 tahun
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Jl. Petemon Timur 55 Surabaya
selaku penjual , untuk selanjutnya disebut pihak satu, dan
2. N a m a : Dini Apriliani
Umur : 16 tahun
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Jl. Margo rukun IX/9 Surabaya
selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut pihak dua, pada hari Jumat tanggal 12 November 2010 pukul 10.00 WIB telah bersepakat seperti diterangkan pada pasal-pasal berikut ini;
Pasal 1
Pihak satu menjual kepada pihak dua sebuah sepeda motor honda tipe Vario warna merah, tahun pembuatan 2006 nomor mesin NM-0012345, nomor rangka NR-67890ABC, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Ratri Anugerah alamat Jl.Petemon Timur 55 Surabaya pada tanggal 12 November 2010 pukul 10.00 WIB dijual kepada sdr. Dini Apriliani alamat Jl. Margo Rukun IX/9 Surabaya dengan harga Rp 9.000.000,00 (Sembilan Juta Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp 200.000,00 (Dua ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 15.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp 4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp 2.000.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Lanjutan (Dini Apriliani XI IPA 3-09) Pasal 2
BalasHapusUntuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp 200.000,00 (Dua ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 12.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp 4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp 2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp 200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 12 November 2010 pukul 10.00 WIB. di Jl. Petemon Timur 55 Surabaya, sisanya akan dibayar selanjutnya,
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp 4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 12 November 2010 pukul 12.00 WIB. di Jl. Petemon Timur 55 Surabaya, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp 1.000.000,00 ( Satu Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 12 Desember 2010 pukul 11.00 WIB. di Jl. Petemon Timur 55 Surabaya, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp 1.800.000,00 ( Delapan Ratus Ribu Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 12 Januari 2011 pukul 13.00 WIB. di Jl. Petemon Timur 55 Surabaya, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kuwajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah sepeda motor honda tipe Vario warna merah, tahun pembuatan 2006 nomor mesin NM-0034781, nomor rangka NR-73456VYB, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, atas nama sdr. Ratri Anugerah alamat Jl. Petemon Timur 55 Surabaya pada tanggal 12 November 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 12 November 2010
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
( Ratri Anugerah ) ( Dini Apriliani )
Para saksi:
1. Nama : Erik Dwi Putro
Umur : 33 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Petemon Timur 55 Surabaya
1. Nama : Hesti Fahrunisa
Umur : 39 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Jl. Margo Rukun IX/7 Surabaya
Nama : dini anggraini
BalasHapusXI IPA2/09
Akta Jual Beli Barang
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah;
1. N a m a : Dini Anggraini
Umur : 21 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Tambak Sari II/5 Surabaya
selaku penjual , untuk selanjutnya disebut pihak satu, dan
2.Nama : Diky Bayu
Umur : 25 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Simo Pomahan 34 Surabaya
selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut pihak dua, pada hari Sabtu tanggal 7 November 2010 pukul 15.00 WIB telah bersepakat seperti diterangkan pada pasal-pasal berikut ini;
Pasal 1
Pihak satu menjual sebuah motor Jupiter MX kepada pihak dua dengan, warna biru putih, tahun pembuatan 2007, 110cc, bahan bakar bensin, manual, kondisi ok, milik Dini Anggraini, alamat Jl. Tambak Sari II/5 Surabaya pada tanggal 7 November 2010 pukul 15.00 WIB dijual kepada Diky Bayu, alamat Jl. Simo Pomahan 34 Surabaya dengan harga Rp 7.500.000,00 (Tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi sebesar Rp 300.000,00 (Tiga ratus ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual,sisanya dibayar hari itu dirumah pihak satu. Pembayaran dilakukan secara angsuran. Pembayaran pertama pada hari tersebut jam 19.00. WIB dirumah pihak satu sebesar Rp 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah),pembayaran kedua 2 bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah),dan sisa akan dilunasi pada 3 bulan berikutnya tanggal yang sama dirumah pihak satu, sebesar Rp .1.500.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
PASAL 2
Selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara pembayaran tanda jadi sebesar Rp 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual,sisanya dibayar dengan batas waktu sampai pukul 24.00 WIB. Pembayaran dilakukan secara angsuran. Pembayaran pertama pada hari tersebut pukul 19.00 WIB sebesar Rp 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah). Pembayaran kedua 2 bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) dan sisanya dilunasi 3 bulan berikutnya pada tanggal yang sama dirumah pihak satu, sebesar Rp 1.500.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
PASAL 3
pihak dua membayar sebesar Rp.300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) pada tanggal 7 November 2010 pukul 15.00 WIB sebagai tanda jadi,dan sisa pembayaran akan dilakukan dengan 3 kali pembayaran.
PASAL 4
pihak dua membayar sebesar Rp 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) sebagai pembayaran kedua pada tanggal 7 November 2010 pukul 19.00 WIB di Tambak Sari II/5 Surabaya. Sisa pembayaran akan dilakukan 2 bulan berikutnya tanggal yang sama.
PASAL 5
pihak dua membayar Rp 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) pada pihak satu sebagai pembayaran kedua pada 7 Januari 2011 dan sisa pembayaran akan dibayar lunas 3 bulan berikutnya.
PASAL 6
pihak dua membayar Rp 1.500.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sebagai pembayaran terakhir tanggal 7 April 2011 dan sekaligus pelunasannya.
PASAL 7
pihak dua telah membayar lunas kepada pihak satu atas motor Jupiter MX kepada pihak dua dengan, warna biru putih, tahun pembuatan 2007, 110cc, atas nama milik Dini Anggraini, alamat Jl. Tambak Sari II/5 Surabaya pada tanggal 7 November 2010 pukul 15.00 WIB dijual kepada Diky Bayu, alamat Jl. Simo Pomahan 34 Surabaya dengan harga Rp 7.500.000,00 (Tujuh juta Lima ratus ribu Rupiah) lengkap dengan BPKB,STNK,serta bukti pembayaran pajak motor untuk tahun 2011. Selanjutnya pihak satu tidak berhak lagi atas objek jual yang berupa motor tersebut.
Surabaya,7 November 2010
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 (Selaku penjual)
(Dini Anggraini)
Pihak 2 (Selaku Pembeli)
(Diky Bayu)
Para saksi :
1. Nama : Dwi Anjono
Umur : 22 tahun (....ttd....)
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jl. Kapasari VI/11 Surabaya
2. Nama : Purwanti
Umur : 30 tahun (....ttd....)
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Ketintang 7 Surabaya
7 November 2010 15.00.
Pasal 2
BalasHapusUntuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 12.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 06 November 2010 pukul 11.30 WIB. di Jl.International Village 1 blok B2/35 Citraraya Surabaya, sisanya akan dibayar selanjutnya,
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.3.000.000,00 ( Tiga Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 06 November 2010 pukul 12.00 WIB. di Jl. International Village 11 blok B2/35 Citraraya Surabaya, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.1.000.000,00 ( Satu Juta Ribu Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 06 Desember 2010 pukul 10.00 WIB. di Jl. International Village 1 blok B2/35 Citraraya Surabaya, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.4.0 0.000,00 ( Empat Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 06 Januari 2010 pukul 15.00 WIB. di Jl. International Village 1 blok B2/35 Citraraya Surabaya, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kuwajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah sepeda motor Honda tipe Supra X warna biru, tahun pembuatan 2005 nomor mesin NM-059213, nomor rangka NR-46504HFR, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Kunoto alamat Jl.Kalikepiting Jaya 5c/50d Surabaya pada tanggal 6 November 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 06 Januari 2011
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
( Kunoto ) ( Anindea Revita )
Para saksi:
1. Nama : Soenarno
Umur : 46 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Bukit Citra Darmo F4 Surabaya
1. Nama : Sutanti
Umur : 27 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : Dokter Anak
Alamat : Jl. Ngagel Dadi D/21 Surabaya
Anindea Revita
XI IPA 3/32
AKTA JUAL BELI BARANG
BalasHapusSumber : Surya, Koran, 2 November 2010, rb Spesika, hl 16, kl. 4.
Berikut ini proses jual beli barang dengan surat akta jual belinya. Obyek jual adalah sebuah sepeda motor yamaha tipe Jupiter mx warna merah striping biru, tahun pembuatan 2009 nomor mesin NM-02589, nomor rangka NR-37896BDK, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Prasetyo alamat Jl.Pahlawan No. 25 Surabaya pada tanggal 2 November 2010 jam 11.15 WIB dijual kepada sdr.Inannda Rizqiani Putri alamat Jl. Bakti Nugraha No. 05 Surabaya dengan harga Rp. 11.000.000,00 (Sebelas Juta Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 16.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu. Setelah pelunasan maka pihak satu wajib menyerahkan bukti bayar dengan nilai obyek jual sebesar Rp. 11.000.000,00 (Sebelas Juta Rupiah) kepada pihak dua dengan menyerahkan BPKB, STNK, serta kelengkapan yang ada dan telah mendapat persetuan yang disepakati kepada pihak dua. Sejak saat pelunasan dilakukan maka pihak satu dinyatakan tidak berhak lagi atas obyek jual, dan obyek jual mutlak menjadi milik dan tanggung jawab pihak dua.
Bentuk Surat Akta Jual Beli Barang seperti berikut !
AKTA JUAL BELI BARANG
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah;
1. N a m a : Prasetyo
Umur : 48 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl.Pahlawan No. 25 Surabaya
selaku penjual , untuk selanjutnya disebut pihak satu, dan
2. N a m a : Innanda Rizqiani Putri
Umur : 16 tahun
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Jl. Bakti Nugraha No. 05 Surabaya
selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut pihak dua, pada hari Selasa tanggal 02 November 2010 pukul 11.15 WIB telah bersepakat seperti diterangkan pada pasal-pasal berikut ini;
Pasal 1
Pihak satu menjual kepada pihak dua sebuah sepeda motor Jupiter mx warna merah striping biru, tahun pembuatan 2009 nomor mesin NM-02589, nomor rangka NR-37896BDK, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Prasetyo alamat Jl. Pahlawan No. 25 Surabaya pada tanggal 2 November 2010 jam 11.15 WIB dijual kepada sdr.Inannda Rizqiani Putri alamat Jl. Bakti Nugraha No. 05 Surabaya dengan harga Rp. 11.000.000,00 (Sebelas Juta Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu.
Innanda Rizqiani Putri
XI IPA 3/15
Pasal 2
BalasHapusUntuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 13.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 02 November 2010 pukul 11.15 WIB. di Jl.Pahlawan No. 25 Surabaya, sisanya akan dibayar selanjutnya,
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.5.000.000,00 ( Lima Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 02 November 2010 pukul 13.00 WIB. di Jl.Pahlawan No. 25 Surabaya, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.4.000.000,00 ( Empat Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 02 Desember 2010 pukul 16.00 WIB. di Jl. Ngagel Pojok Jembatan 127 A Surabaya, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.1.000.000,00 ( Satu Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 02 Januari 2010 pukul 18.00 WIB. di Jl. Ngagel Pojok Jembatan 127A Surabaya, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kuwajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah sepeda motor Jupiter mx warna merah striping biru, tahun pembuatan 2009 nomor mesin NM-02589, nomor rangka NR-37896BDK, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Prasetyo alamat Jl.Pahlawan No. 25 Surabaya pada tanggal 2 November 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 02 Januari 2011
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
( Prasetyo ) ( Innada Rizqiani Putri )
Para saksi:
1. Nama : Karimin
Umur : 35 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Sokoharjo No. 45 Surabaya
1. Nama : Tukiem
Umur : 49 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Pecak Timur No.06 Surabaya
Innanda Rizqiani Putri
XI IPA 3/15
Adhitya Rizki
BalasHapusXI P2/04
Akta Jual Beli Barang
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah;
1. N a m a : Adhitya R
Umur : 17 tahun
Pekerjaan : Pengusaha
Alamat : Jl. Kalianyar 79 Surabaya
selaku penjual , untuk selanjutnya disebut pihak satu, dan
2. N a m a : Andik Vermansyah
Umur : 19 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Manukan Tama 48 Surabaya
selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut pihak dua, pada hari Senin tanggal 07 September 2010 pukul 10.00 WIB telah bersepakat seperti diterangkan pada pasal-pasal berikut ini;
Pasal 1
Pihak satu menjual kepada pihak dua sebuah sepeda motor honda tipe Jupiter Z, tahun pembuatan 2010 nomor mesin NM-654165, nomor rangka NR-GD10001, Ciliner 110 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Adhitya R . Alamat JL. Kalianyar 79 Surabaya pada tanggal 07 September 2010 pukul 10.00 WIB dijual kepada sdr. Andik Vermansyah . alamat Jl. Manukan Tama 48 Surabaya dengan harga Rp. 12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.500.000,00 (Lima ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 15.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.3.000.000,00 (Tiga Juta Ribu Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 2
Untuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 15.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Nama : Maria E.
BalasHapusKelas : XI IPA 2 / 17
Surat Perjanjian Jual-Beli
Yang bertanda tangan dibawah ini ,
1. Nama : Sri Praweswari
Alamat : Jln. Kedondong no 145, Bekasi
Pekerjaan : Pegawai Bank
Selaku pihak satu, selanjutnya disebut penjual, dan
2. Nama : Anna Soesilo
Alamat : Jln. Nanas No. 45, Bekasi
Pekerjaan : Wiraswasta
Selaku pihak kedua, selanjutnya disebut pembeli, pada hari Sabtu 09 Oktober 2010 telah bermufakat dan menerangkan hal-hal sebagai berikut.
Pasal 1
Pihak satu menjual sebuah kamera Canon EOS 60D kepada pihak kedua dengan warna hitam, berat sekitar 755 gram, lebar monitor LCD sekitar 3inci, kondisi baik, milik Sdr. Sri Prameswari alamat Jln. Kedondong no 145, Bekasi pada tanggal 09 Oktober 2010 pukul 11.00 WIB dijual kepada Sdr. Anna Soesilo alamat Jln. Nanas no. 45, Bekasi dengan harga Rp. 10.500.000 ( sepuluh juta lima ratus ribu rupiah ) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu.
Pembayaran dilakukan bertahap angsuran. Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 14.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah ), pembayaran kedua pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp. 2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah ), dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu .
Pasal 2
Selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara pembayaran tanda jadi sebesar Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) terhitung dalam harga jual, sisanya dibayar dengan batas waktu sampai pukul 24.00 WIB. Pembayaran dilakukan secara angsuran.
Pembayaran pertama pada hari tersebut pukul 14.00 WIB sebesar Rp 5.000.000,- ( lima juta rupiah ), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah ), dan sisanya dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di rumah pihak satu sebesar Rp 2.500.000,- ( dua juta lima artus ribu rupiah )
Pasal 3
Pihak kedua membayar sebesar Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) pada tanggal 09 Oktober 2010 pukul 14.00 sebagai tanda jadi, dan sisa pembayaran akan dilakukan dengan 3 kali pembayaran .
Pasal 4
Pihak kedua membayar sebesar Rp 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) sebagai pembayaran pertama pada tanggal 09 9 November 2010 pukul 17.00 WIB di Jln. Kedondong no 145, Bekasi. Sisa pembayaran akan dilakukan 2 bulan berikutnya pada tanggal yang sama.
Pasal 5
Pihak kedua membayar sebesar Rp 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah ) pada pihak satu sebagai pembayaran kedua pada tanggal 09 Desember 2010 dan sisa pembayaran akan dibayar lunas pada bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak kedua membayar sebesar Rp 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah ) sebagai pembayaran terakhir tanggal 09 Januari 2011 dan sekaligus pelunasannya .
Pasal 7
Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak satu atas Camera Canon EOS 60D kepada pihak kedua dengan warna hitam, berat sekitar 755 gram, lebar monitor LCD sekitar 3 inci milik Sri Praweswari, alamat Jln. Kedondong no. 145, Bekasi pada tanggal 09 Oktober 2010 pukul 11.00 WIB dijual kepada Anna Soesilo, alamat Jln. Nanas no. 45, Bekasi dengan harga Rp 10.500.000,- ( sepuluh juta lima ratus ribu rupiah ) lengkap dengan perekam video, sensor beresolusi tinggi, dan baterry grip. Selanjutnya pihak satu tidak berhak lagi atas objek jual yang berupa Camera tersebut .
Surabaya, 09 Januari 2010
Yang membuat kesepakatan :
Pihak satu ( selaku penjual )
( Sri Prameswari )
Pihak kedua ( selaku pembeli )
( Anna Soesilo )
Adhitya Rizki
BalasHapusXI P2/04
[Lanjutan Post saya sebelumnya]
Pasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 13 September 2010 pukul 10.00 WIB. di Jl. Kalianyar 79 Surabaya, sisanya akan dibayar selanjutnya,
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.6.000.000,00 ( Enam Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 13 September 2010 pukul 15.00 WIB. di Jl. Kalianyar 79 Surabaya, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.3.000.000,00 ( Tiga Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 13 Oktober 2010 pukul 10.00 WIB. di Jl. Kalianyar 79 Surabaya, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.2.500.000,00 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 13 Nopember 2010 pukul 12.00 WIB. di Jl. Kalianyar 79 Surabaya, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kuwajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah sepeda motor honda tipe Jupiter Z, tahun pembuatan 2010 nomor mesin NM-654165, nomor rangka NR-GD10001, Ciliner 110cc, bahan bakar bensin, atas nama sdr. Adhitya R . Alamat JL. Kalianyar 79 Surabaya pada tanggal 13 September 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 07 November 2010
Yang membuat kesepakatan : Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
( Adhitya R. ) ( Andik Vermansyah )
Para saksi:
1. Nama : Suwito
Umur : 20 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : Sopir
Alamat : Jl. Kalianyar 88 Surabaya
2. Nama : Subagyio
Umur : 28 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Manukan Tama 43 Surabaya
Nama : Maria E.
BalasHapusKelas : XI IPA 2 / 17
Lanjutan ....
Para saksi :
1. Nama : Linawaty
Umur : 32 tahun ( .....ttd..... )
Alamat : Jln. Tandes no 23, 8ekasi
Pekerjaan : Perawat
2. Nama : Andre taulani
Umur : 35 tahun ( .....ttd..... )
Alamat : jln. Panglima Sudirman no 4, Bekasi
Pekerjaan : Pegawai Bank
Nama: Anisa Rachmaniah
BalasHapusKelas/no: XI IPA2/07
AKTA JUAL BELI BARANG
Yang bertanda tangan di bawah ini,adalah;
1. Nama :Edwin
Umur :39 tahun
Pekerjaan :TNI AL
Alamat :jl. Simomulyo Baru 1E/1
selaku penjual,untuk selanjutnya disebut pihak satu,dan
2. Nama :Rian
Umur :20 tahun
Pekerjaan :PNS
Alamat :jl. Jawa no. 11
selaku pembeli untuk selanjutnya disebut pihak dua,pada hari kamis tanggal 11 november 2010 pukul 11.00 telah bersepakat seperti diterangkanpada pasal-pasal berikut ini.
Pasal 1
Pihak satu menjual kepada pihak dua sebuah sepeda motor NINJA warna merah, tahun pembuatan 2009 nomor mesin NM-0056789, nomor rangka NR-56789DEF, Ciliner 250 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Edwin alamat Jl.Simomulyo baru 1E/1 Surabaya pada tanggal 11 November 2010 pukul 11.00 WIB dijual kepada sdr.Rian alamat Jl. Jawa no.11 Surabaya dengan harga Rp. 9.500.000,00 (Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 14.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.5000.000,00 (Lima Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.2500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 2
Untuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 14.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.5000.000,00 (Lima Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.2500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihaksatu. Pasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 11 November 2010 pukul 11.00 WIB. di Jl. Simomulyo Baru 1E/1 Surabaya, sisanya akan dibayar selanjutnya,
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.5.000.000,00 ( Lima Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 11 November 2010 pukul 14.00 WIB. di Jl. Simomulyo 1E/1 Surabaya, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya. Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.2.500.000,00 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 11 Desember 2010 pukul 9.00 WIB. di Jl. Simomulyo Baru 1E/1 Surabaya, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya. Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.1.500.000,00 ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 11 Januari 2011 pukul 10.00 WIB. di JL. Simomulyo Baru 1E/1 Surabaya, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan. Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kuwajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah sepeda motor NINJA warna merah, tahun pembuatan 2009 nomor mesin NM-0056789, nomor rangka NR-56789DEF, Ciliner 250 cc, bahan bakar bensin, atas nama sdr. Edwin alamat Jl.Simomulyo 1E/1 Surabaya pada tanggal 11 November 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
LANJUTAN DARI
BalasHapusNama: anisa rachmaniah
kelas/no: XI IPA2/07
Surabaya, 11 November 2010
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
(Edwin) (Rian)
Para saksi:
1.Nama :Teuku Isrul
Umur :39 tahun (..ttd..)
Pekerjaan:Swasta
Alamat :JL. Simomulyo 1E/3 Surabaya
2.Nama :Reza
Umur :21 tahun (..ttd..)
Pekerjaan:Swasta
Alamat :JL. Jawa no. 10 Surabaya
AKTA JUAL BELI BARANG
BalasHapusSumber : Jawa Pos, Koran, 10 November 2010, rb Sportivo, hl 22, kl. 3.
Berikut ini proses jual beli barang dengan surat akta jual belinya. Obyek jual adalah sebuah sepeda motor yamaha tipe Vixion warna hitam, tahun pembuatan 2008 nomor mesin NM-31B414242, nomor rangka NR-MH331B002AJ414164, Ciliner 150 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Romy Suryawan alamat Jl. Asem Jaya No. 01 Surabaya pada tanggal 11 November 2010 jam 09.05 WIB dijual kepada sdr. Afrinia Ruth Dhearitza Lambey alamat Jl. Karangan Mulya No. 53 Surabaya dengan harga Rp. 16.700.000,00 (Enam Belas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 15.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp. 6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp. 700.000,00 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu. Setelah pelunasan maka pihak satu wajib menyerahkan bukti bayar dengan nilai obyek jual sebesar Rp. 16.700.000,00 (Enam Belas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) kepada pihak dua dengan menyerahkan BPKB, STNK, serta kelengkapan yang ada dan telah mendapat persetuan yang disepakati kepada pihak dua. Sejak saat pelunasan dilakukan maka pihak satu dinyatakan tidak berhak lagi atas obyek jual, dan obyek jual mutlak menjadi milik dan tanggung jawab pihak dua.
Bentuk Surat Akta Jual Beli Barang seperti berikut !
AKTA JUAL BELI BARANG
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah;
1. N a m a : Romy Suryawan
Umur : 35 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Asem Jaya No. 01 Surabaya
selaku penjual , untuk selanjutnya disebut pihak satu, dan
2. N a m a : Afrinia Ruth Dhearitza Lambey
Umur : 17 tahun
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Jl. Karangan Mulya No. 53 Surabaya
selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut pihak dua, pada hari Kamis tanggal 11 November 2010 pukul 09.05 WIB telah bersepakat seperti diterangkan pada pasal-pasal berikut ini;
Pasal 1
Pihak satu menjual kepada pihak dua sebuah sepeda motor yamaha tipe Vixion warna hitam, tahun pembuatan 2008 nomor mesin NM-31B414242, nomor rangka NR-MH331B002AJ414164, Ciliner 150 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Romy Suryawan alamat Jl. Asem Jaya No. 01 Surabaya pada tanggal 11 November 2010 jam 09.05 WIB dijual kepada sdr. Afrinia Ruth Dhearitza Lambey alamat Jl. Karangan Mulya No. 53 Surabaya dengan harga Rp. 16.700.000,00 (Enam Belas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 15.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp. 6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp. 700.000,00 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 2
Untuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 15.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp. 6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp. 700.000,00 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
( Lanjutan post saya sebelumnya )
BalasHapusNama: Afrinia Ruth Dhearitza Lambey
Kelas: XI IPA 3
Nomor: 02
Pasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 11 November 2010 pukul 09.05 WIB. di Jl. Asem Jaya No. 01 Surabaya, sisanya akan dibayar selanjutnya.
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp. 6.000.000,00 ( Enam Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 11 November 2010 pukul 15.00 WIB. di Jl. Asem Jaya No. 01 Surabaya, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp. 700.000,00 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 11 Desember 2010 pukul 10.00 WIB. di Jl. Asem Jaya No. 01 Surabaya, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 11 Januari 2011 pukul 12.00 WIB. di Jl. Asem Jaya No. 01 Surabaya, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kuwajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah sepeda motor yamaha tipe Vixion warna hitam, tahun pembuatan 2008 nomor mesin NM-31B414242, nomor rangka NR-MH331B002AJ414164, Ciliner 150 cc, bahan bakar bensin, atas nama sdr. Romy Suryawan alamat Jl. Asem Jaya No. 01 Surabaya pada tanggal 11 November 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 02 Januari 2011
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
( Romy Suryawan )( Afrinia R D Lambey )
Para saksi:
1. Nama : Dahliana
Umur : 35 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Gresik No.39 Surabaya
2. Nama : Raihan Naufal
Umur : 20 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Potro Agung No.22 Surabaya
Akte Jual beli(lanjutan)
BalasHapusAchmad Zulfikar
XI IPA 2 / 1
Pasal 2
Untuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 17.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.3.500.000,00 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 03 November 2010 pukul 10.15 WIB. di Jl.Kejawan Putih Tambak No. 30 Surabaya, sisanya akan dibayar selanjutnya,
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.3.500.000,00 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 03 November 2010 pukul 16.00 WIB. di Jl. Ngagel Pojok Jembatan 127 A Surabaya, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.1.000.000,00 ( Satu Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 03 Desember 2010 pukul 15.00 WIB. di Jl. Kejawan Putih Tambak No.30 Surabaya, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.2.000.000,00 ( Dua Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 03 Januari 2011 pukul 10.00 WIB. di Jl. Kejawan Putih Tambak No.30 Surabaya, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kuwajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah sepeda motor Yamaha tipe Jupiter MX warna biru stripping hitam , tahun pembuatan 2007 nomor mesin nomor mesin NM-026723, nomor rangka NR-41247ABS, Cilinier 125 cc, bahan bakar bensin, atas nama sdr. Aulia Rachmani alamat Jl.Kejawan Putih Tambak No.30 Surabaya pada tanggal 03 November 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 12 November 2010
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
( Aulia Rachmani ) ( Muhammad Hisyam )
Para saksi:
1. Nama : Achmad Zulfikar
Umur : 17 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Jl. Kejawan Putih Tambak Gg. Hidrodinamika No. 5 Surabaya
1. Nama : Mardiana
Umur :31 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Gembili II / 21
Nama :Desy Prihastiningsih
BalasHapusKelas :XI IPS 1
No absen :07
PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN
Pada hari ini Senin tanggal 23-08-20010.
telah terjadi Perjanjian Jual Beli Kendaraan antara:
1. Nama : Suwarno
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Semarang No.11 Surabaya
Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. Subur berkedudukan di Surabaya dan beralamat di Jalan Semarang No.11 Surabaya, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Siti Nurmala
Usia : 42 thn
Alamat : Jalan Nanas No.15 Surabaya
Bertindak atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang hendak menjual kendaraan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA telah bersedia membeli kendaraan yang berupa:
1. Merek : Kijang Crista
2. Jenis/model : Mikro/mini bus
3. Tahun Pembuatan/Perakitan : 2000
4. Isi silinder : 02446
5. Warna : Biru , Metalik
6. Bahan Bakar : Solar
7. Nomor Polisi : B 2426 BE
- Para Pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Jual Beli Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
HARGA
Pihak pertama menjual mobil berikut segala yang ada di dalamnya kepada pihak kedua seharga Rp150.000.000,00 secara kontan dan tanpa perantara.
PASAL 2
CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang muka sebesar Rp Rp150.000.000,00 kepada PIHAK PERTAMA yang dengan ini telah menyatakan telah menerima pembayaran tersebut dari PIHAK KEDUA.
2. Sisa pembayaran dari harga kendaraan dalam Perjanjian ini akan dilakukan secara tunai pada saat Perjanjian ini ditandatangani.
PASAL 3
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa kendaraan tersebut merupakan milik sah dari PIHAK PERTAMA dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, dan sebelumnya belum pernah dijual, atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Penyerahan kendaraan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan setelah Perjanjian ini ditandatangani dengan cara KENDARAAN AKAN DIANTAR PIHAK PERTAMA KE TEMPAT Pihak Kedua selambat-lambatnya 3 bulan setelah pe-nandatanganan Perjanjian ini.
PASAL 5
STATUS KEPEMILIKAN
Status kepemilikan atas kendaraan tersebut akan beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA melunasi sisa pembayarannya, dan PIHAK PERTAMA menyerahkan BPKB kendaraan tersebut.
PASAL 6
SANKSI
Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya seperti yang tersebut pada Pasal 4, sedangkan hal ini tidak dikarenakan force majeure (hal-hal di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA), maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar Rp 100.000.000,00.
PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan.
Demikian Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.
Yang membuat kesepakatan :
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Suwarno Siti Nurmala
Para saksi:
1. Nama : Gita Slavina
Umur: 17thn
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat : Jl. Waringin 33 Surabaya
(.......ttd........)
2. Nama : Dinda Kurnia
Umur : 17 thn
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat : Jl. Sawunggaling 12 Surabaya
(.......ttd........)
Nama : Ainur Rafi Satria
BalasHapuskelas : 11 ipa 3
absen :3
AKTA JUAL BELI BARANG
Sumber : Jawa Pos, Koran, 12 November 2010, rb iklan jitu, hl 26, kl. 2.
Berikut ini proses jual beli barang dengan surat akta jual belinya. Obyek jual adalah sebuah sepeda motor yamaha tipe satria fu, tahun pembuatan 2010 nomor mesin NM-02319, nomor rangka NR-37319 SBC, Ciliner 150 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Ridho Prasojo alamat Jl.Wonorejo 3/24 Surabaya pada tanggal 12 November 2010 jam 14.15 WIB dijual kepada sdr.Rizky Rahmatullah alamat Jl. Rungkut 1f / 19 Surabaya dengan harga Rp. 13.500.000,00 (Sebelas Juta Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 18.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.5.000.000,00 (Empat Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu. Setelah pelunasan maka pihak satu wajib menyerahkan bukti bayar dengan nilai obyek jual sebesar Rp. 7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah) kepada pihak dua dengan menyerahkan BPKB, STNK, serta kelengkapan yang ada dan telah mendapat persetuan yang disepakati kepada pihak dua. Sejak saat pelunasan dilakukan maka pihak satu dinyatakan tidak berhak lagi atas obyek jual, dan obyek jual mutlak menjadi milik dan tanggung jawab pihak dua.
Bentuk Surat Akta Jual Beli Barang seperti berikut !
AKTA JUAL BELI BARANG
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah;
1. N a m a : Ridho Prasojo
Umur : 23 tahun
Pekerjaan : Dinas Perpajakan Surabaya
Alamat : Jl.Wonorejo 3/24 Surabaya
selaku penjual , untuk selanjutnya disebut pihak satu, dan
2. N a m a : Rizky Rahmatullah
Umur : 19 tahun
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Jl. Rungkut 1f / 19 Surabaya
selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut pihak dua, pada hari Selasa tanggal 12 November 2010 pukul 14.15 WIB telah bersepakat seperti diterangkan pada pasal-pasal berikut ini;
Pasal 1
Pihak satu menjual kepada pihak dua sebuah sepeda motor suzuki tipe satria fu, tahun pembuatan 2010 nomor mesin NM-02319, nomor rangka NR-37319 SBC, Ciliner 150 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Ridho Prasojo alamat Jl.Wonorejo 3/24 Surabaya pada tanggal 12 November 2010 jam 14.15 WIB dijual kepada sdr. Rizky Rahmatullah alamat Jl. Rungkut 1f / 19 Surabaya
Lanjutan (Ainur rafi Satria)
BalasHapusPasal 2
Untuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 18.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.5.000.000,00 (lima Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 12 November 2010 pukul 14.15 WIB. di Jl.Wonorejo 3/24 Surabaya, sisanya akan dibayar selanjutnya,
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.5.000.000,00 ( lima Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 12 November 2010 pukul 18.00 WIB. di Jl. Rungkut 1f / 19 Surabaya, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.500.000,00 ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 12 Desember 2010 pukul 18.00 WIB. di di Jl. Rungkut 1f / 19 Surabaya Surabaya, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.7000.000,00 ( Tujuh Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 12 Januari 2010 pukul 10.00 WIB. di Jl. Rungkut 1f / 19 Surabaya sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kuwajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah sepeda motor Suzuki tipe Satria fu , tahun pembuatan 2010 nomor mesin nomor mesin NM-02319, nomor rangka NR-37319 SBC, Ciliner 150 cc, bahan bakar bensin, atas nama sdr. Ridho Prasojo alamat Jl.Wonorejo 3/24 Surabaya pada tanggal 12 November 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 12 Januari 2011
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
( Ridho Prasojo) ( Rizky Rahmatullah )
Para saksi:
1. Nama : Raffi Satria
Umur : 19 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : pelajar
Alamat : Jl. Rungkut ykp ma 1f / 37 Surabaya
1. Nama : Rossa Satria
Umur : 19 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : pelajar
Alamat : Jl. Petemon aa 19
Saya revisi pak,
BalasHapusAKTA JUAL BELI BARANG
Sumber : Surya, Koran, 2 November 2010, rb
Spesika, hl. 16, kl. 4.
Berikut ini proses jual beli barang dengan surat akta jual belinya. Obyek jual adalah sebuah sepeda motor suzuki tipe spin warna putih tahun pembuatan 2008 nomor mesin NM-045237, nomor rangka NR-53976DEG, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Sunoto alamat Jl.Ngagel Pojok Jembatan No. 127 A Surabaya pada tanggal 2 November 2010 jam 08.42 WIB dijual kepada sdr.Riza Norma Septiarini alamat Jl. Griya Kebraon Utara AP/ 2 Surabaya dengan harga Rp. 7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 16.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu. Setelah pelunasan maka pihak satu wajib menyerahkan bukti bayar dengan nilai obyek jual sebesar Rp. 7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah) kepada pihak dua dengan menyerahkan BPKB, STNK, serta kelengkapan yang ada dan telah mendapat persetuan yang disepakati kepada pihak dua. Sejak saat pelunasan dilakukan maka pihak satu dinyatakan tidak berhak lagi atas obyek jual, dan obyek jual mutlak menjadi milik dan tanggung jawab pihak dua.
Bentuk Surat Akta Jual Beli Barang :
AKTA JUAL BELI BARANG
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah;
1. N a m a : Sunoto
Umur : 56 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl.Ngagel Pojok Jembatan
No. 127 A Surabaya
selaku penjual , untuk selanjutnya disebut pihak satu, dan
2. N a m a : Riza Norma Septiarini
Umur : 17 tahun
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Jl. Griya Kebraon Utara
Blok AP/ 2 Surabaya
selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut pihak dua, pada hari Selasa tanggal 02 November 2010 pukul 08.42 WIB telah bersepakat seperti diterangkan pada pasal-pasal berikut ini;
Pasal 1
Pihak satu menjual kepada pihak dua sebuah sepeda motor suzuki tipe spin warna putih, tahun pembuatan 2008 nomor mesin NM-045237, nomor rangka NR-53976DEG, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Sunoto alamat Jl.Ngagel Pojok Jembatan No. 127 A Surabaya pada tanggal 2 November 2010 jam 08.42 WIB dijual kepada sdr.Riza Norma Septiarini alamat Jl. Griya Kebraon Utara AP/ 2 Surabaya dengan harga Rp.7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah)dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 16.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 2
Untuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 16.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Nama : Riza Norma Septiarini
Kelas : XI IPA 3
No. : 25
Lanjutan Postingan ...
BalasHapusPasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 02 November 2010 pukul 08.42 WIB. di Jl.Ngagel Pojok Jembatan No. 127 A Surabaya, sisanya akan dibayar selanjutnya,
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.4.000.000,00 ( Empat Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 02 November 2010 pukul 16.00 WIB. di Jl.Ngagel Pojok Jembatan No. 127 A Surabaya, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.500.000,00 ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 02 Desember 2010 pukul 13.00 WIB. di Jl.Ngagel Pojok Jembatan No. 127 A Surabaya, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.1.500.000,00 ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 02 Januari 2010 pukul 10.00 WIB. di Jl.Ngagel Pojok Jembatan No. 127 A Sby, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kuwajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah sepeda motor Suzuki tipe Spin warna putih, tahun pembuatan 2008 nomor mesin nomor mesin NM-045237, nomor rangka NR-53976DEG, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, atas nama sdr. Sunoto alamat Jl.Ngagel Pojok Jembatan No. 127 A Sby pada tanggal 02 November 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 02 Januari 2011
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
( Sunoto ) ( Riza Norma Septiarini )
Para saksi:
1. Nama : Soejarwo
Umur : 40 tahun (....ttd....)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Demak No.12 Sby
2. Nama : Sulistyawati
Umur : 29 tahun (....ttd....)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Bubutan No.56 Surabaya
Nama : Riza Norma Septiarini
Kelas: XI IPA 3
No. : 25
NAMA : MUHAMMAS IRSAN AGUSTIAN
BalasHapusKELAS / NO : XI IPA 2 /22
AKTA JUAL BELI BARANG
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah;
1. N a m a : Velani
Umur : 27 tahun
Pekerjaan : karyawan PLN
Alamat : Jl. Embong sawo no 12, Surabaya
selaku penjual , untuk selanjutnya disebut pihak satu, dan
2. N a m a : Saputra
Umur : 35 tahun
Pekerjaan : wiraswasta
Alamat : Jl. Pandegiling 115 , Surabaya
selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut pihak dua, pada hari Kamis tanggal 11 November 2010 pukul 19.00 WIB telah bersepakat seperti diterangkan pada pasal-pasal berikut ini;
Pasal 1
Pihak satu menjual kepada pihak dua sebuah sepeda motor yamaha tipe scorpio z warna abu-abu, tahun pembuatan 2009 nomor mesin RD-5567489 nomor rangka RT-3466798, Cilinder 150 cc, bahan bakar bensin, milik sdri Verlani dengan alamat Jl. Embong sawo no 12, Surabaya pada tanggal 11 November 2010 pukul 19.00 WIB dijual kepada sdr. Saputra dengan alamat Jl.Pandegiling no 115,Surabaya dengan harga Rp. 15.000.000,00 (Lima belas Juta Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 19.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 2
Untuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.500.000,00 (Lima ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam19.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.5000.000,00 (Lima Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 11 November 2010 pukul 19.00 WIB. di Jl. Embong sawo no 12, Surabaya, sisanya akan dibayar selanjutnya,
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.5000.000,00 ( Lima Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 13 November 2010 pukul 19.00 WIB. di Jl. Embong sawo no 12, Surabaya, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya
Lanjutan posting :
BalasHapusPasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.5.000.000,00 ( Lima Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 11 Desember 2010 pukul 19.00 WIB. di Jl. Embong sawo no 12, Surabaya, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.4.500.000,00 ( Empat Juta Lima ratus Ribu Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 11 Januari 2011 pukul 19.00 WIB. di Jl. Embong sawo no 12, Surabaya, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kuwajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah sepeda motor sepeda motor yamaha tipe scorpio z warna abu-abu, tahun pembuatan 2009 nomor mesin RD-5567489 nomor rangka RT-3466798, Cilinder 150 cc, bahan bakar bensin, atas nama sdri. Velani alamat Jl.embong sawo no 12, Surabaya pada tanggal 11 November 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 11 November 2010
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
( Velani ) ( Saputra )
Para saksi:
1. Nama : Widya
Umur : 31 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : swata
Alamat : Jl. Untung suropati 22 Surabaya
1. Nama : Tikasari
Umur : 25 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Ketintang baru 13, Surabaya
Nama :Dila Arifiantini
BalasHapusKelas :XI IPS 1
No absen :09
PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN
Pada hari ini Senin tanggal 10-11-2010.
telah terjadi Perjanjian Jual Beli Kendaraan antara:
1. Nama : Harry Putra
usia : 34thn
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Semarang No.11 Surabaya
Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. Subur berkedudukan di Surabaya dan beralamat di Jalan Semarang No.11 Surabaya, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Dewi Kumala
Usia : 38 thn
Alamat : Jalan Nanas No.15 Surabaya
Bertindak atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang hendak menjual kendaraan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA telah bersedia membeli kendaraan yang berupa:
1. Merek : Kijang Crista
2. Jenis/model : Mikro/mini bus
3. Tahun Pembuatan/Perakitan : 2000
4. Isi silinder : 02446
5. Warna : Biru , Metalik
6. Bahan Bakar : Solar
7. Nomor Polisi : B 2426 BE
- Para Pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Jual Beli Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
HARGA
Pihak pertama menjual mobil berikut segala yang ada di dalamnya kepada pihak kedua seharga Rp145.000.000,00 secara kontan dan tanpa perantara.
PASAL 2
CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang muka sebesar Rp Rp145.000.000,00 kepada PIHAK PERTAMA yang dengan ini telah menyatakan telah menerima pembayaran tersebut dari PIHAK KEDUA.
2. Sisa pembayaran dari harga kendaraan dalam Perjanjian ini akan dilakukan secara tunai pada saat Perjanjian ini ditandatangani.
PASAL 3
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa kendaraan tersebut merupakan milik sah dari PIHAK PERTAMA dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, dan sebelumnya belum pernah dijual, atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Penyerahan kendaraan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan setelah Perjanjian ini ditandatangani dengan cara KENDARAAN AKAN DIANTAR PIHAK PERTAMA KE TEMPAT Pihak Kedua selambat-lambatnya 3 bulan setelah pe-nandatanganan Perjanjian ini.
PASAL 5
STATUS KEPEMILIKAN
Status kepemilikan atas kendaraan tersebut akan beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA melunasi sisa pembayarannya, dan PIHAK PERTAMA menyerahkan BPKB kendaraan tersebut.
PASAL 6
SANKSI
Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya seperti yang tersebut pada Pasal 4, sedangkan hal ini tidak dikarenakan force majeure (hal-hal di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA), maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar Rp 102.000.000,00.
PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan.
Demikian Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.
Yang membuat kesepakatan :
PIHAK PERTAMA
Harry Putra
Para saksi:
1. Nama : Sari Putri
Umur: 20thn
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat : Jl. Waringin 33 Surabaya
(.......ttd........)
PIHAK KEDUA
Dewi Kumala
2. Nama : Rossalina
Umur :20thn
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat : Jl. Sawunggaling 12 Surabaya
(.......ttd........)
NAMA : Iman Akbar
BalasHapusKELAS / NO : XI IPA 3/31
AKTA JUAL BELI BARANG
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah;
1. N a m a : riko
Umur : 25 Tahun
Pekerjaan : petugas pemadam kebakaran
Alamat : Jl. Mangga 13, Surabaya
selaku penjual , untuk selanjutnya disebut pihak satu, dan
2. N a m a : eko
Umur : 45 tahun
Pekerjaan : wiraswasta
Alamat : Jl. ploso 45, Surabaya
selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut pihak dua, pada hari Kamis tanggal 14 November 2010 pukul 12.00 WIB telah bersepakat seperti diterangkan pada pasal-pasal berikut ini;
Pasal 1
Pihak satu menjual kepada pihak dua sebuah sepeda motor Kawasaki tipe ZX-14 warna hitam, tahun pembuatan 2002 nomor mesin GT-2990345 nomor rangka AG-3334561, Cilinder 1400 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Riko dengan alamat Jl. Mangga 13, Surabaya pada tanggal 14 November 2010 pukul 12.00 WIB dijual kepada sdr. Eko dengan alamat Jl.Ploso 45,Surabaya dengan harga Rp. 245.000.000,00 (Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 12.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima puluh Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 2
Untuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam12.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 17 November 2010 pukul 12.00 WIB. di Jl. Mangga 13, Surabaya, sisanya akan dibayar selanjutnya,
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.5000.000,00 ( Lima Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 19 November 2010 pukul 12.00 WIB. di Jl. Mangga 13, Surabaya, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.5.000.000,00 ( Lima Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 14 Desember 2010 pukul 19.00 WIB. di Jl. MAngga 13, Surabaya, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.35.000.000,00 ( Tiga Puluh Lima Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 11 Januari 2011 pukul 12.00 WIB. di Jl. Mangga 13, Surabaya, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kuwajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah sepeda motor sepeda motor Kawasaki tipe ZX-14 warna Hitam, tahun pembuatan 2002 nomor mesin GT-2990345 nomor rangka AG-3334561, Cilinder 1400 cc, bahan bakar bensin, atas nama sdr. Riko alamat Jl.embong sawo no 12, Surabaya pada tanggal 14 November 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 14 November 2010
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
( Riko ) ( Eko )
Para saksi:
1. Nama : kiki
Umur : 31 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : swata
Alamat : Jl. Ploso bogen Surabaya
1. Nama : hendi
Umur : 25 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Wijaya Kusuma, Surabaya
Nama : Nicola Putra Pratama
BalasHapusKelas : XI IPS 1
No absen : 15
PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN
Pada hari ini Selasa tanggal 24-08-20010.
telah terjadi Perjanjian Jual Beli Kendaraan antara:
1. Nama : Drg. Suwarjo
Usia : 40 tahun
Pekerjaan : dokter gigi
Alamat : Jalan Undaan no 15 Surabaya
Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya selaku dokter gigi untuk dan atas nama Rumah Sakit Selamat Jaya berkedudukan di Surabaya dan beralamat di Jalan Undaan No.15 Surabaya, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Siti Laila
Usia : 42 thn
Pekerjaan : ibu rumah tangga
Alamat : Jalan Manggis Raya No.15 Surabaya
Bertindak atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang hendak menjual kendaraan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA telah bersedia membeli kendaraan yang berupa:
1. Merek : Kijang Innova
2. Jenis/model : Mikro/mini bus
3. Tahun Pembuatan/Perakitan : 2006
4. Isi silinder : 02446
5. Warna : Hitam , Metalik
6. Bahan Bakar : Solar
7. Nomor Polisi : B 1515 NPP
- Para Pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Jual Beli Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
HARGA
Pihak pertama menjual mobil berikut segala yang ada di dalamnya kepada pihak kedua seharga Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) secara kontan dan tanpa perantara.
PASAL 2
CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang muka sebesar Rp Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) kepada PIHAK PERTAMA yang dengan ini telah menyatakan telah menerima pembayaran tersebut dari PIHAK KEDUA.
2. Sisa pembayaran dari harga kendaraan dalam Perjanjian ini akan dilakukan secara tunai pada saat Perjanjian ini ditandatangani.
PASAL 3
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa kendaraan tersebut merupakan milik sah dari PIHAK PERTAMA dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, dan sebelumnya belum pernah dijual, atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Penyerahan kendaraan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan setelah Perjanjian ini ditandatangani dengan cara KENDARAAN AKAN DIANTAR PIHAK PERTAMA KE TEMPAT Pihak Kedua selambat-lambatnya 3 bulan setelah penandatanganan Perjanjian ini.
PASAL 5
STATUS KEPEMILIKAN
Status kepemilikan atas kendaraan tersebut akan beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA melunasi sisa pembayarannya, dan PIHAK PERTAMA menyerahkan BPKB kendaraan tersebut.
PASAL 6
SANKSI
Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya seperti yang tersebut pada Pasal 4, sedangkan hal ini tidak dikarenakan force majeure (hal-hal di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA), maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar Rp 100.000.000,00.
PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan.
Demikian Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.
Yang membuat kesepakatan :
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Suwarjo) (Siti Laila)
Para saksi:
1. Nama : Rita Nirmala
Umur : 28 thn
Pekerjaan : karyawati
Alamat : Jl. Karang Gayam 33 Surabaya
(.......ttd........)
2. Nama : Aries Putra
Umur : 25 thn
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jl. Sawo 12 Surabaya
(.......ttd........)
RENNY DWI INDRASARI
BalasHapusXI P2/ 27
Saya revisi pak,
AKTA JUAL BELI BARANG
Sumber : Surya, Koran,11 November 2010, rb
Spesika, hl. 16, kl. 4.
Berikut ini proses jual beli barang dengan surat akta jual belinya. Obyek jual adalah sebuah sepeda motor suzuki tipe Sky Wave warna hitam tahun pembuatan 2008 nomor mesin NM-777231, nomor rangka NR- GN0001, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Soeroso alamat Jl.Mawar 14 Surabaya pada tanggal 5 Oktober 2010 jam 10.00 WIB dijual kepada sdr.Hadi Caraka alamat Jl. Karang Raya 02 Surabaya dengan harga Rp. 8.500.000,00 (Delapan Juta Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 14.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu. Setelah pelunasan maka pihak satu wajib menyerahkan bukti bayar dengan nilai obyek jual sebesar Rp. 8.500.000,00 (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada pihak dua dengan menyerahkan BPKB, STNK, serta kelengkapan yang ada dan telah mendapat persetuan yang disepakati kepada pihak dua. Sejak saat pelunasan dilakukan maka pihak satu dinyatakan tidak berhak lagi atas obyek jual, dan obyek jual mutlak menjadi milik dan tanggung jawab pihak dua.
Bentuk Surat Akta Jual Beli Barang :
AKTA JUAL BELI BARANG
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah;
1. N a m a : Soeroso
Umur : 31 tahun
Pekerjaan : wiraswasta
Alamat : Jl. Mawar 14 Surabaya
selaku penjual , untuk selanjutnya disebut pihak satu, dan
2. N a m a : Hadi Caraka
Umur : 32 tahun
Pekerjaan : Dosen
Alamat : Jl. Karang raya 02 Surabaya
selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut pihak dua, pada hari Selasa tanggal 05 Oktober 2010 pukul 10.00 WIB telah bersepakat seperti diterangkan pada pasal-pasal berikut ini;
Pasal 1
Pihak satu menjual kepada pihak dua sebuah sepeda motor Suzuki tipe Sky Wave warna hitam, tahun pembuatan 2008 nomor mesin NM-777231, nomor rangka NR-GN0001, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Soeroso. alamat Jl. Mawar 14 Surabaya pada tanggal 05 Oktober 2010 pukul 10.00 WIB dijual kepada sdr.Hadi Caraka alamat Jl. Karang Raya 02 Surabaya dengan harga Rp. 8.500.000 (Delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.500.000,00 (Lima ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 14.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 2
Untuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 14.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Lanjuta posting saya : Renny Dwi Indrasari XI P2/27
BalasHapusPasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 05 Oktober 2010 pukul 14.00 WIB di Jl. Mawar 14 Surabaya, sisanya akan dibayar selanjutnya.
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.4.000.000,00 ( Empat Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 05 Oktober 2010 pukul 14.15 WIB. di Jl. Mawar 14 Surabaya, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.2.000.000,00 ( Dua Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 05 November 2010 pukul 10.00 WIB. di Jl. Mawar 14 Surabaya, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.2.000.000,00 ( Dua Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 05 Desember 2010 pukul 12.00 WIB di Jl. Mawar 14 Surabaya, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kuwajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah sepeda motor Suzuki tipe Sky Wave warna hitam, tahun pembuatan 2008 nomor mesin NM-777231, nomor rangka NR-GN0001, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, atas nama sdr. Soeroso. alamat Jl. Mawar 14 Surabaya pada tanggal 05 Oktober 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 05 Desember 2010
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
(Soeroso) (Hadi Caraka)
Para saksi:
1. Nama : Wardoyo
Umur : 35 tahun (....ttd....)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Raya Klampis 5 Surabaya
2. Nama : Raja Sirarait
Umur : 43 tahun (....ttd....)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Manyar 2 no. 27 Surabaya
Lanjuta posting saya : Renny Dwi Indrasari XI P2/27
BalasHapusPasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 05 Oktober 2010 pukul 14.00 WIB di Jl. Mawar 14 Surabaya, sisanya akan dibayar selanjutnya.
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.4.000.000,00 ( Empat Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 05 Oktober 2010 pukul 14.15 WIB. di Jl. Mawar 14 Surabaya, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.2.000.000,00 ( Dua Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 05 November 2010 pukul 10.00 WIB. di Jl. Mawar 14 Surabaya, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.2.000.000,00 ( Dua Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 05 Desember 2010 pukul 12.00 WIB di Jl. Mawar 14 Surabaya, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kuwajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah sepeda motor Suzuki tipe Sky Wave warna hitam, tahun pembuatan 2008 nomor mesin NM-777231, nomor rangka NR-GN0001, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, atas nama sdr. Soeroso. alamat Jl. Mawar 14 Surabaya pada tanggal 05 Oktober 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 05 Desember 2010
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
(Soeroso) (Hadi Caraka)
Para saksi:
1. Nama : Wardoyo
Umur : 35 tahun (....ttd....)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Raya Klampis 5 Surabaya
2. Nama : Raja Sirarait
Umur : 43 tahun (....ttd....)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Manyar 2 no. 27 Surabaya
Nama :Kurniawan Satria Aji
BalasHapusKelas :XI-IPA 2 NO.13
AKTA JUAL BELI BARANG
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah;
1. N a m a : Rianto
Umur : 50 tahun
Pekerjaan : wiraswasta
Alamat : Jl. Raya Kenjeran 05 Surabaya
selaku penjual , untuk selanjutnya disebut pihak satu, dan
2. N a m a : Sudarsono
Umur : 40 tahun
Pekerjaan : TNI
Alamat : Jl. Wonosari Besar 56 Surabaya
selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut pihak dua, pada hari Senin tanggal 15 November 2010 pukul 13.00 WIB telah bersepakat seperti diterangkan pada pasal-pasal berikut ini:
Pasal 1
Pihak satu menjual kepada pihak dua sebuah mobil Toyota Innova tipe E warna silver stone, tahun pembuatan 2009 nomor mesin IN-2532740, nomor rangka KR-231390BCA, Disel 2500 cc, bahan bakar solar, milik sdr. Rianto alamat Jl.Raya Kenjeran 05 Surabaya pada tanggal 15 November 2010 pukul 13.00 WIB dijual kepada sdr. Sudarsono alamat Jl. Wonosari Besar 56 Surabaya dengan harga Rp. 210.000.000,00 (Dua ratus sepuluh juta rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 15.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.50.00.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 2
Untuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 15.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 15 November 2010 pukul 13.00 WIB. di Jl. Raya Kenjeran 05 Surabaya, sisanya akan dibayar selanjutnya.
Lanjutan posting saya
BalasHapusNama :Kurniawan Satria Aji
Kelas :XI-IPA 2 NO.13
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.100.000.000,00 ( Seratus Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 15 November 2010 pukul 15.00 WIB. di Jl. Raya Kenjeran 05 Surabaya, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.50.000.000,00 ( Lima Puluh Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 15 Desember 2010 pukul 08.00 WIB. Jl. Raya Kenjeran 05 Surabaya, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.50.000.000,00 ( Lima Puluh Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 15 Januari 2010 pukul 15.00 WIB. di Jl. Waringin 1 Surabaya, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kuwajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah sepeda mobil Toyota Innova tipe E warna silver stone, tahun pembuatan 2009 nomor mesin IN-2532740, nomor rangka KR-231390BCA, Disel 2500 cc, bahan bakar solar, milik sdr. Rianto alamat Jl.Raya Kenjeran 05 Surabaya pada Minggu pada tanggal 15 November 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 15 November 2010
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
( Rianto ) ( Sudarsono )
Para saksi:
1. Nama : Hendy
Umur : 25 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Raya Kenjeran 05 Surabaya
2. Nama : Randy
Umur : 22 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : mahasiswa
Alamat : Jl. Wonosari Besar 56 Surabaya
Lanjutan komentar dari Fadli Andri XI IPS 1 no 18 :
BalasHapusPasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 09 Oktober 2010 pukul 13.15 WIB di Jl. Bulak Banten no 12 Surabaya, sisanya akan dibayar selanjutnya.
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.4.000.000,00 ( Empat Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 09 Oktober 2010 pukul 14.15 WIB. di Jl. Bulak Banten no 12 Surabaya, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.2.000.000,00 ( Dua Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 09 November 2010 pukul 10.00 WIB. di Jl. Bulak Banten no 12 Surabaya, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.2.000.000,00 ( Dua Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 09 Desember 2010 pukul 12.00 WIB di Jl. Bulak Banten no 12 Surabaya, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kuwajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah sepeda motor Yamaha tipe Mio warna hitam, tahun pembuatan 2007 nomor mesin NM-777223, nomor rangka NR-GN0001, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, atas nama sdr. Rian Nugraha. alamat Jl. Bulak Banten no 12 Surabaya pada tanggal 09 Oktober 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 09 Desember 2010
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
( Rian Nugraha ) ( Hariyono )
Para saksi:
1. Nama : Soedirman
Umur : 35 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : Dokter gigi
Alamat : Jl. Mekarsari 22 Surabaya
2. Nama : Soelaiman
Umur : 40 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl.Ahmad Yani 43 Surabaya
NAMA :luh jingga S.
BalasHapusKELAS :XI IPA 3 /16
AKTA JUAL BELI BARANG
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah;
1. N a m a : susiswowati
Umur : 20 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Dieng blok DI-38
selaku penjual , untuk selanjutnya disebut pihak satu, dan
2. N a m a : didik kurniawan
Umur : 25 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Ploso timur 3/15 Surabaya
selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut pihak dua, pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2010 pukul 09.00 WIB telah bersepakat seperti diterangkan pada pasal-pasal berikut ini;
Pasal 1
Pihak satu menjual kepada pihak dua sebuah sepeda motor Honda Vario warna hitam putih , tahun pembuatan 2007 nomor mesin NM-0028290, nomor rangka NR-19181ABC, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Kamilia alamat Jl.Gresik Greges Timur 67 pada tanggal 14 Agustus 2010 pukul 09.00 WIB dijual kepada sdr.Faridah alamat Jl. Keputih Perintis 2/29 Surabaya dengan harga Rp. 9.000.000,00 (Sembilan Juta Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 19.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 2
Untuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.500.000,00 (Lima ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 19.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.5000.000,00 (Lima Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.1000.000,00 (Satu Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 14 Agustus 2010 pukul 09.00 WIB. di Jl. Gresik Greges Timur 67, sisanya akan dibayar selanjutnya,
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.5000.000,00 ( Lima Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 14 September 2010 pukul 19.00 WIB. di Jl. Gresik Greges Timur 67, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.1000.000,00 ( Satu Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 14 September 2010 pukul 09.00 WIB. di Jl. Gresik Greges Timur 67, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.2.500.000,00 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 14 Oktober 2010 pukul 09.00 WIB. di Jl. Gresik Greges Timur 67, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kuwajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah sepeda motor Honda Vario warna hitam putih, tahun pembuatan 2007 nomor mesin NM-0028290, nomor rangka NR-19181ABC, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, atas nama sdr. Kamilia alamat Jl.Gresik Greges Timur 67 pada tanggal 14 Agustus 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 20 oktober 2010
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
( susiswowati ) ( didik kurniawan )
Para saksi:
1. Nama : gugun
Umur : 30 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Dieng blok DI-38
1. Nama : hendro
Umur : 39 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl.ploso timur 3/15 Surabaya
NAMA : SHINTYA TRI DESVIA MIASARI
BalasHapusKELAS : XI IPA 3
NO.ABSEN :27
AKTA JUAL BELI BARANG
Sumber : Jawa Pos, Koran, 10 Oktober 2010, rb Iklan Jitu, hl 23, kl. 1.
Berikut ini proses jual beli barang dengan surat akta jual belinya. Obyek jual adalah sebuah sepeda motor honda tipe Supra x 125 warna merah striping hitam, tahun pembuatan 2009 nomor mesin NM-08649, nomor rangka NR-87453BFP, Ciliner 110 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Sukimin alamat Jl.Pakis Gunung No.12 Surabaya pada tanggal 01 November 2010 jam 13.00 WIB dijual kepada sdr.Shintya Tri Desvia Miasari alamat Jl. Tuban 2 No. 68 Surabaya dengan harga Rp. 11.500.000,00 (Sebelas Juta Lima Ratus Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 15.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.7.500.000,00 (Tujuh Juta Lima Ratus Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu. Setelah pelunasan maka pihak satu wajib menyerahkan bukti bayar dengan nilai obyek jual sebesar Rp. 11.5000.000,00 (Sebelas Juta Lima Ratus Rupiah) kepada pihak dua dengan menyerahkan BPKB, STNK, serta kelengkapan yang ada dan telah mendapat persetuan yang disepakati kepada pihak dua. Sejak saat pelunasan dilakukan maka pihak satu dinyatakan tidak berhak lagi atas obyek jual, dan obyek jual mutlak menjadi milik dan tanggung jawab pihak dua.
Bentuk Surat Akta Jual Beli Barang seperti berikut !
AKTA JUAL BELI BARANG
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah;
1. N a m a : Sukimin
Umur : 53 tahun
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl.Pakis Gunung No.12 Surabaya
selaku penjual , untuk selanjutnya disebut pihak satu, dan
2. N a m a : Shintya Tri Desvia Miasari
Umur : 15 tahun
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Jl.Tuban 2 No.68 Surabaya
selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut pihak dua, pada hari Senin tanggal 01 November 2010 pukul 08.30 WIB telah bersepakat seperti diterangkan pada pasal-pasal berikut ini;
Pasal 1
Pihak satu menjual kepada pihak dua sebuah sepeda motor sepeda motor honda tipe Supra x 125 warna merah striping hitam, tahun pembuatan 2009 nomor mesin NM-08649, nomor rangka NR-87453BFP, Ciliner 110 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Sukimin alamat Jl.Pakis Gunung No.12 Surabaya pada tanggal 01 November 2010 jam 13.00 WIB dijual kepada sdr.Shintya Tri Desvia Miasari alamat Jl. Tuban 2 No. 68 Surabaya dengan harga Rp. 11.500.000,00 (Sebelas Juta Lima Ratus Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu.
Pasal 2
Untuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 15.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.7.500.000,00 (Tujuh Juta Lima Ratus Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu
Lanjutan posting : Shintya Tri D.M
BalasHapusPasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 01 November 2010 pukul 08.30 WIB. Jl.Pakis Gunung No.12 Surabaya, siasanya akan dibayar selanjutnya.
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.7.500.000,00 ( Tujuh Juta Lima Ratus Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 02 November 2010 pukul 09.00 WIB. Di Jl.Pakis Gunung No.12 Surabaya , sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berkutnya.
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.500.000,00 ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 02 Desember 2010 pukul 09.00 WIB. di Jl.Pakis Gunung No.12 Surabaya, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.1.000.000,00 ( Satu Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 02 Januari 2010 pukul 10.00 WIB. di Jl.Pakis Gunung No.12 Surabaya, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kuwajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah sepeda tipe Supra x 125 warna merah striping hitam, tahun pembuatan 2009 nomor mesin NM-08649, nomor rangka NR-87453BFP, Ciliner 110 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Sukimin alamat Jl.Pakis Gunung No.12 Surabaya pada tanggal 01 November 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 02 Januari 2011
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
( Sukimin ) ( Shintya Tri Desvia Miasari )
Para saksi:
1. Nama : Sumandar
Umur : 56 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Purwodadi II No.26 Surabaya
1. Nama : Sumiatin
Umur : 54 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Rembang No. 32 Surabaya
AKTA JUAL BELI BARANG
BalasHapusSumber : Jawa Pos, Koran, 12 November 2010, rb Iklan Jitu, hl 25, kl. 3.
Berikut ini proses jual beli barang dengan surat akta jual belinya. Obyek jual adalah sebuah mobil Honda jazz tipe VTEC sport transmisi manual warna silver stone, tahun pembuatan 2007, nomor rangka MHRGB38509J004508, nomor mesin L15A73805922, Cilinder 1500 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Eva cantika alamat Jl. Kertajaya 99 Surabaya pada tanggal 12 November 2010 jam 13.50 WIB dijual kepada sdr. Chairah laily alamat Jl. Laguna indah A6 – 7 Surabaya dengan harga Rp. 145.000.000,00 (Seratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.45.000.000,00 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 16.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu. Setelah pelunasan maka pihak satu wajib menyerahkan bukti bayar dengan nilai obyek jual sebesar Rp. 145.000.000,00 (Seratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) kepada pihak dua dengan menyerahkan BPKB, STNK, serta kelengkapan yang ada dan telah mendapat persetuan yang disepakati kepada pihak dua. Sejak saat pelunasan dilakukan maka pihak satu dinyatakan tidak berhak lagi atas obyek jual, dan obyek jual mutlak menjadi milik dan tanggung jawab pihak dua.
Bentuk Surat Akta Jual Beli Barang seperti berikut !
AKTA JUAL BELI BARANG
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah;
1. Nama : Eva Cantika
Umur : 32 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Kertajaya 99 Surabaya
selaku penjual , untuk selanjutnya disebut pihak satu, dan
2. Nama : Chairah Laily
Umur : 17 tahun
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Jl. Laguna Indah A6 – 7 Surabaya
selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut pihak dua, pada hari Selasa tanggal 12 November 2010 pukul 13.50 WIB telah bersepakat seperti diterangkan pada pasal-pasal berikut ini;
Pasal 1
Pihak satu menjual kepada pihak dua sebuah mobil Honda jazz tipe VTEC Sport warna silver stone, tahun pembuatan 2007, nomor rangka MHRGB38509J004508, nomor mesin L15A73805922, Cilinder 1500 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Eva cantika alamat Jl. Kertajaya 99 Surabaya pada tanggal 12 November 2010 jam 13.50 WIB dijual kepada sdr. Chairah Laily alamat Jl. Laguna Indah A6-7 Surabaya dengan harga Rp. 145.000.000,00 (Seratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.45.000.000,00 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 16.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Nama : Chairah Laily
Kelas : XI IPA 3 - 05
lanjutan komentar
BalasHapusChairah Laily / XI IPA 3 - 05
Pasal 2
Untuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.45.000.000,00 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 16.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp.45.000.000,00 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 12 November 2010 pukul 13.50 WIB. di Jl. Kertajaya 99 Surabaya, sisanya akan dibayar selanjutnya,
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.40.000.000,00 ( Empat Puluh Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 12 November 2010 pukul 16.00 WIB. di Jl. Kertajaya 99 Surabaya, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 12 Desember 2010 pukul 13.00 WIB. di Jl. Kertajaya 99 Surabaya, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.35.000.000,00 ( Tiga Puluh Lima Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 12 Januari 2010 pukul 15.00 WIB. di Jl. Kertajaya 99 Surabaya, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kuwajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah mobil Honda jazz tipe VTEC Sport warna silver stone, tahun pembuatan 2007 , nomor rangka MHRGB38509J004508, nomor mesin L15A73805922,Cilinder 1500 cc, bahan bakar bensin, atas nama sdr. Eva Cantika alamat Jl. Kertajaya 99 Surabaya pada tanggal 12 November 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 12 Januari 2011
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
( Eva Cantika ) (Chairah Laily)
Para saksi:
1. Nama : Lukman
Umur : 33 tahun (......ttd.....)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Kertajaya 129 Surabaya
1. Nama : Bayu
Umur : 30 tahun (......ttd.....)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Jojoran 3 no. 159 A Surabaya
Nama : Chairah Laily
kelas : XI IPA 3 - 05
Nama : Qorry Fauziah
BalasHapusKelas : XI-IPS 1/20
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah;
1. N a m a : apriandi simaindra
Umur : 17 th
Pekerjaan : pelajar
Alamat : Jl. kenjeran no 12 Surabaya
selaku penjual , untuk selanjutnya disebut pihak satu, dan
2. N a m a : desy prihastiningsih
Umur : 23 tahun
Pekerjaan : guru tk
Alamat : Jl. rangkah 7 Surabaya
selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut pihak dua, pada hari Sabtu tanggal 9 Oktober 2010 pukul 10.00 WIB telah bersepakat seperti diterangkan pada pasal-pasal berikut ini;
Pasal 1
Pihak satu menjual kepada pihak dua sebuah sepeda motor Yamaha tipe Mio warna hitam, tahun pembuatan 2007 nomor mesin NM-777223, nomor rangka NR-GN0001, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Rian Nugraha alamat Jl. Bulak Banten no 12 Surabaya pada tanggal 09 Oktober 2010 pukul 10.00 WIB dijual kepada sdr.Hariyono alamat Jl. Karang Asem 4 Surabaya dengan harga Rp. 8.500.000 (Delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.500.000,00 (Lima ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 13.15 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 2
Untuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 14.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 09 Oktober 2010 pukul 13.15 WIB di Jl. Bulak Banten no 12 Surabaya, sisanya akan dibayar selanjutnya.
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.4.000.000,00 ( Empat Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 09 Oktober 2010 pukul 14.15 WIB. di Jl. Bulak Banten no 12 Surabaya, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.2.000.000,00 ( Dua Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 09 November 2010 pukul 10.00 WIB. di Jl. Bulak Banten no 12 Surabaya, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.2.000.000,00 ( Dua Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 09 Desember 2010 pukul 12.00 WIB di Jl. Bulak Banten no 12 Surabaya, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kuwajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah sepeda motor Yamaha tipe Mio warna hitam, tahun pembuatan 2007 nomor mesin NM-777223, nomor rangka NR-GN0001, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, atas nama sdr. Rian Nugraha. alamat Jl. Bulak Banten no 12 Surabaya pada tanggal 09 Oktober 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 09 Desember 2010
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
NAMA : ADELIA RAHMA FADHILAH
BalasHapusKELAS/NO.ABSEN : XI IPA 3/ 01
AKTA JUAL BELI BARANG
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah;
1. Nama : Sunoto
Umur : 56 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl.Ngagel Pojok Jembatan No. 127 A Surabaya
selaku penjual , untuk selanjutnya disebut pihak satu, dan
2. Nama : Adelia Rahma Fadhilah
Umur : 17 tahun
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Jl. Sidotopo Lor 113 Surabaya
selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut pihak dua, pada hari Selasa tanggal 02 November 2010 pukul 08.42 WIB telah bersepakat seperti diterangkan pada pasal-pasal berikut ini;
lanjutan komentar
BalasHapusNAMA : ADELIA RAHMA FADHILAH
KELAS/NO.ABSEN : XI IPA 3/ 01
Pasal 1
Pihak satu menjual kepada pihak dua sebuah ruko ukuran 5x29, terdiri dari 3 lantai dengan fasilitas komplit di Jl. Waspada 23 Surabaya Pusat, milik sdr. Sunoto alamat Jl.Ngagel Pojok Jembatan 127 A Surabaya pada tanggal 14 November 2010 jam 09.53 WIB dijual kepada sdr.Adelia Rahma Fadhilah alamat Jl. Sidotopo Lor 113 Surabaya dengan harga Rp. 17.000.000,00 (Tujuhbelas Juta Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 16.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 2
Untuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 16.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 14 November 2010 pukul 09.53 WIB. di Jl.Ngagel Pojok Jembatan 127 A Surabaya, sisanya akan dibayar selanjutnya,
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.3.000.000,00 ( Tiga Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 14 November 2010 pukul 16.00 WIB. di Jl. Ngagel Pojok Jembatan 127 A Surabaya, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.4.000.000,00 ( Empat Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 14 Desember 2010 pukul 13.00 WIB. di Jl. Ngagel Pojok Jembatan 127 A Surabaya, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.6.000.000,00 ( Enam Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 14 Januari 2010 pukul 10.00 WIB. di Jl. Ngagel Pojok Jembatan 127A Surabaya, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kewajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah ruko ukuran 5x29 terdiri dari 3 lantai dengan fasilitas komplit di Jl. Waspada 23 Surabaya Pusat, atas nama sdr. Sunoto alamat Jl.Ngagel Pojok Jembatan 127 A Surabaya pada tanggal 14 November 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak ruko dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
lanjutan komentar
BalasHapusNAMA : ADELIA RAHMA FADHILAH
KELAS/NO.ABSEN : XI IPA 3/ 01
Surabaya, 14 Januari 2011
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
( Sunoto ) ( Adelia Rahma Fadhilah )
Para saksi:
1. Nama : Soejarwo
Umur : 40 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Demak No.12 Surabaya
1. Nama : Sulistyawati
Umur : 29 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Bubutan No.56 Surabaya
NAMA:Niki Cyntia Kurnia Sari
BalasHapusKELAS: XI - IPS1/16
AKTA JUAL BELI BARANG
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah;
1. Nama : Sunoto
Umur : 56 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl.Ngagel Pojok Jembatan No.127 A Surabaya
selaku penjual , untuk selanjutnya disebut pihak satu, dan
2. Nama : niki cyntia kurnia sari
Umur : 16 tahun
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Jl. Beringin jaya no.30,Surabaya
selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut pihak dua, pada hari Selasa tanggal 01November 2010 pukul 09.43 WIB telah bersepakat seperti diterangkan pada pasal-pasal berikut ini;
NAMA:Niki Cyntia Kurnia Sari
BalasHapusKELAS: XI - IPS1/16
lanjutan
Pasal 1
Pihak satu menjual kepada pihak dua sebuah ruko ukuran 5x29, terdiri dari 3 lantai dengan fasilitas komplit di Jl. Waspada 23 Surabaya Pusat, milik sdr. Sunoto alamat Jl.Ngagel Pojok Jembatan 127 A Surabaya pada tanggal 14 November 2010 jam 09.53 WIB dijual kepada sdr. Niki Cyntia Kurnia Sari alamat Jl. Beringin jaya no.30 Surabaya dengan harga Rp. 17.000.000,00 (Tujuhbelas Juta Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 16.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 2
Untuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 16.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 14 November 2010 pukul 09.53 WIB. di Jl.Ngagel Pojok Jembatan 127 A Surabaya, sisanya akan dibayar selanjutnya,
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.3.000.000,00 ( Tiga Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 14 November 2010 pukul 16.00 WIB. di Jl. Ngagel Pojok Jembatan 127 A Surabaya, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.4.000.000,00 ( Empat Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 14 Desember 2010 pukul 13.00 WIB. di Jl. Ngagel Pojok Jembatan 127 A Surabaya, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.6.000.000,00 ( Enam Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 14 Januari 2010 pukul 10.00 WIB. di Jl. Ngagel Pojok Jembatan 127A Surabaya, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kewajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah ruko ukuran 5x29 terdiri dari 3 lantai dengan fasilitas komplit di Jl. Waspada 23 Surabaya Pusat, atas nama sdr. Sunoto alamat Jl.Ngagel Pojok Jembatan 127 A Surabaya pada tanggal 14 November 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak ruko dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
NAMA:Niki Cyntia Kurnia Sari
BalasHapusKELAS: XI - IPS1/16
lanjutan
Surabaya, 14 Januari 2011
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
( Sunoto ) (Niki Cyntia Kurnia Sari)
Para saksi:
1. Nama : Soejarwo
Umur : 40 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Demak No.12 Surabaya
1. Nama : Sulistyawati
Umur : 29tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Bubutan No.56 Surabaya
AKTA JUAL BELI BARANG
BalasHapusSumber : Surya, Koran, 30 Oktober 2010, rb Spesika, hl 16, kl. 1.
Berikut ini proses jual beli barang dengan surat akta jual belinya. Obyek jual adalah sebuah sepeda motor honda tipe Suprafit warna putih striping biru, tahun pembuatan 2007 nomor mesin NM-02184, nomor rangka NR-38679DEG, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, milik sdr.Achmad Zulfikar alamat Jl. kejawan Putih Tambak gang Hidrodinamika no.5 Surabaya pada tanggal 30 Oktober 2010 jam 10.45 WIB dijual kepada sdr.M. Hilaluzzaman alamat Jl. Wiyung XXI/4 Blok HH-11 Surabaya dengan harga Rp. 12.000.000,00 (Duabelas Juta Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 16.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu. Setelah pelunasan maka pihak satu wajib menyerahkan bukti bayar dengan nilai obyek jual sebesar Rp. 7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah) kepada pihak dua dengan menyerahkan BPKB, STNK, serta kelengkapan yang ada dan telah mendapat persetuan yang disepakati kepada pihak dua. Sejak saat pelunasan dilakukan maka pihak satu dinyatakan tidak berhak lagi atas obyek jual, dan obyek jual mutlak menjadi milik dan tanggung jawab pihak dua.
Bentuk Surat Akta Jual Beli Barang seperti berikut !
AKTA JUAL BELI BARANG
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah;
1. N a m a : Suparno
Umur : 51 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl.Ngagel Tama No. 26 A Surabaya
selaku penjual , untuk selanjutnya disebut pihak satu, dan
2. N a m a : Mohan Bhakti
Umur : 25 tahun
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jl. Wiyung XVI Blok AA / 13 Surabaya
selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut pihak dua, pada hari Selasa tanggal 30 November 2010 pukul 08.00 WIB telah bersepakat seperti diterangkan pada pasal-pasal berikut ini;
Mohan Bhakti
XI IPA 3/19
NAMA:Dully Caka Andireno
BalasHapusKELAS:XI IPS1/30
AKTA JUAL BELI BARANG
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah;
1. Nama : Sunoto
Umur : 56 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl.Ngagel Pojok Jembatan No. 127 A Surabaya
selaku penjual , untuk selanjutnya disebut pihak satu, dan
2. Nama : Dully Caka Andireno
Umur : 17 tahun
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Perumahan kutisari 4 no. 18, Surabaya
selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut pihak dua, pada hari Selasa tanggal 03 November 2010 pukul 08.36 WIB telah bersepakat seperti diterangkan pada pasal-pasal berikut ini;
NAMA:Dully Caka Andireno
BalasHapusKELAS:XI IPS1/30
lanjutan
Surabaya, 14 Januari 2011
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
( Sunoto ) (Dully Caka Andireno)
Para saksi:
1. Nama : Soejarwo
Umur : 40 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Demak No.12 Surabaya
1. Nama : Sulistyawati
Umur : 29 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Bubutan No.56 Surabaya
lanjutan komentar Mohan Bhakti/ XI IPA 3/ 19
BalasHapusSurabaya, 30 Desember 2010
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
( Suparno ) ( Mohan Bhakti )
Para saksi:
1. Nama : Soenarto
Umur : 45 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Penghela No.15 Surabaya
2. Nama : Supriyani
Umur : 30 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Plemahan 6 No.10 Surabaya
Nama : Novia Dwi Rahayu
BalasHapusKelas: XI IPA 2
No : 24
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah;
1. Nama :Aris
Umur :49 tahun
Pekerjaan:Wiraswasta
Alamat:Jl. Raya Kandangan Gunung 43 Surabaya
selaku penjual , untuk selanjutnya disebut pihak satu, dan
2. Nama :Novia Dwi Rahayu
Umur : 16 tahun
Pekerjaan:Pelajar
Alamat: Dukuh Kupang Timur 14 no 6 Surabaya
selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut pihak dua, pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2010 jam 11.30 WIB telah bersepakat seperti diterangkan pada pasal-pasal berikut ini;
Nama : Novia Dwi Rahayu
BalasHapusKelas: XI IPA 2
No : 24
lanjutan
Pasal 1
Pihak satu menjual kepada pihak dua sebuah sepeda motor Honda type Supra X warna biru tahun pembuatan 2005, nomor mesin JB51E1079174, nomor rangka MH1JB511, Cilynder 125cc, bahan bakar bensin, milik Aris alamat Jl. Raya Kandangan Gunung 43 Surabaya pada tanggal 10 Oktober 2010 jam 11.30 WIB dijual kepada sdr. Novia Dwi Rahayu alamat Dukuh Kupang Timur 14 no 6 Surabaya dengan harga Rp. 9.000.000,00 (Sembilan Juta Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp. 1.500.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan secara angsuran. Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 19.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp. 3.500.000,00 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 2
Untuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp. 1.500.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan angsuran. Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 19.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp. 3.500.000,00 (TigaJuta Lima Ratus Ribu Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp. 1.500.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal tanggal 10 Oktober 2010 jam 11.30 WIB di Jl. Raya Kandangan Gunung 43 Surabaya, sisanya akan dibayar selanjutnya,
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp. 3.500.000,00 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 10 Oktober 2010 pukul 19.00 WIB. di Jl. Raya Kandangan Gunung 43 Surabaya, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 10 November 2010 pukul 12.45 WIB. di Jl. Raya Kandangan Gunung 43 Surabaya, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 10 Desember 2010 pukul 15.00 WIB. di Jl. Raya Kandangan Gunung 43 Surabaya, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kuwajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah sepeda motor Honda tipe type Supra X warna biru tahun pembuatan 2005, nomor mesin JB51E1079174, nomor rangka MH1JB511, Cilynder 125cc, bahan bakar bensin, atas nama Aris alamat Jl. Raya Kandangan Gunung 43 Surabaya pada tanggal pada tanggal 10 Oktober 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjaman KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 10 Desember 2010
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
(Aris ) (Novia Dwi Rahayu)
Para saksi:
1. Nama :Joko
Umur :36 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan: PNS
Alamat:Jl. Pakis 1 no 23 Surabaya
1. Nama:Sayuti
Umur:43tahu (.......ttd........)
Pekerjaan:swasta
Alamat:Jl. Kutisari 176 Surabaya
nama: Almas Nur S. P.
BalasHapuskelas: XI IPA 3 / 04
AKTA JUAL BELI BARANG
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah;
1. N a m a : Sunarjo
Umur : 45 tahun
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Karang Asem 2/5 Surabaya
selaku penjual , untuk selanjutnya disebut pihak satu, dan
2. N a m a : Almas Nur Shodrina Putri
Umur : 16 tahun
Pekerjaan : pelajar
Alamat : Jl. Oro-oro 2/19 Surabaya
selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut pihak dua, pada hari Sabtu tanggal 13 September 2010 pukul 17.00 WIB telah bersepakat seperti diterangkan pada pasal-pasal berikut ini ;
Nama : Yuni Puspitasari
BalasHapusKelas : XI IPA 3
No. Ab : 30
AKTA JUAL BELI BARANG
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah;
1. Nama : Santoso
Umur : 53 tahun
Pekerjaan : PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Alamat : Jl. Lebak Rejo no.134 Surabaya
selaku penjual , untuk selanjutnya disebut pihak satu, dan
2. Nama : Yuni Puspitasari
Umur : 16 tahun
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Jl. Kedung Mangu 7 no.8 Surabaya
selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut pihak dua, pada hari Rabu tanggal 10 November 2010 pukul 11.41 WIB telah bersepakat seperti diterangkan pada pasal-pasal berikut ini :
Almas Nur S. P. XI IPA 3 / 04
BalasHapuslanjutan:
Pasal 1
Pihak satu menjual kepada pihak dua sebuah sepeda motor honda tipe Supra X warna hitam, tahun pembuatan 2007 nomor mesin JB51E1918650, nomor rangka MH1JB51187K942390, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Sunarjo alamat Jl.Karang Asem 2/5 Surabaya pada tanggal 13 September 2010 pukul 17.00 WIB dijual kepada sdri. Almas Nur Shodrina Putri alamat Jl. Oro-oro 2/19 Surabaya dengan harga Rp. 9.000.000,00 (Sembilan Juta Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.300.000,00 (Tiga ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 17.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 2
Untuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.300.000,00 (Tiga ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 21.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp.300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 13 September 2010 pukul 17.00 WIB. di Jl. Karang Asem 2/5 Surabaya, sisanya akan dibayar selanjutnya,
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.4.000.000,00 ( Empat Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 13 September 2010 pukul 21.00 WIB. di Jl. Waringin 1 Surabaya, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.2.000.000,00 ( Dua Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 13 Oktober 2010 pukul 15.00 WIB. di Jl. Karang Asem 2/5 Surabaya, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.2.700.000,00 ( Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 13 Nopember 2010 pukul 12.00 WIB. di Jl. Karang Asem 2/5 Surabaya, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Almas Nur S. P. XI IPA 3 / 04
BalasHapuslanjutan: Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kuwajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah sepeda motor honda tipe Supra X warna hitam, tahun pembuatan 2007 nomor mesin JB51E1918650, nomor rangka MH1JB51187K942390, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, atas nama sdr. Sunarjo alamat Jl.Karang Asem 2/5 Surabaya pada tanggal 13 September 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 13 November 2010
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
(Sunarjo) (Almas Nur Shodrina Putri)
Para saksi:
1. Nama : Syamsul Hadi
Umur : 51 tahun (.......ttd........) Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Lebak Agung 1/22 Surabaya
1. Nama : Pitoyo
Umur : 48 tahun (........ttd........)
Pekerjaan : swasta
Alamat: Jl. Kedung Mangu 27 Surabaya
Lanjutan..... Yuni
BalasHapusPasal 1
Pihak satu menjual kepada pihak dua sebuah sepeda motor Mochin tipe Bajaj warna silver, tahun pembuatan 2008 nomor mesin YN-300694, nomor rangka KM-22370YPS, Ciliner 200 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Santoso alamat Jl.Lebak Rejo no.134 Surabaya pada tanggal 10 November 2010 jam 11.41 WIB dijual kepada sdr.Yuni Puspitasari alamat Jl. Kedung Mangu 7 no.8 Surabaya dengan harga Rp. 13.000.000,00 (Tiga Belas Juta Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 11.41 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 2
Untuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 17.25 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp.3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 10 November 2010 pukul 11.41 WIB. di Jl.Lebak Rejo no.134 Surabaya, sisanya akan dibayar selanjutnya,
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 10 November 2010 pukul 17.25 WIB. di Jl. Lebak Rejo no.134 Surabaya, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 10 Desember 2010 pukul 09.00 WIB. di Jl. Lebak Rejo no.134 Surabaya, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 10 Januari 2010 pukul 17.10 WIB. di Jl.Lebak Rejo no.134 Surabaya, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Nama : Redityo Abadi
BalasHapuskelas / no absn : XI IPA 3 / 22
AKTA JUAL BELI BARANG
Sumber : Surya, Koran, 2 November 2010, rb Spesika, hl 16, kl. 4.
Berikut ini proses jual beli barang dengan surat akta jual belinya. Obyek jual adalah sebuah sepeda motor yamaha tipe Jupiter mx warna abu-abu striping biru, tahun pembuatan 2009 nomor mesin NM-02589, nomor rangka NR-37896BDK, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Arjo alamat Jl.Ngagel Pojok Jembatan No. 127 A Surabaya pada tanggal 2 November 2010 jam 11.15 WIB dijual kepada sdr. Redityo Abadi alamat YKP. Pandugo I PL-11 Surabaya dengan harga Rp. 11.000.000,00 (Sebelas Juta Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 16.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp. 3.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu. Setelah pelunasan maka pihak satu wajib menyerahkan bukti bayar dengan nilai obyek jual sebesar Rp. 11.000.000,00 ( Sebelas Juta Rupiah) kepada pihak dua dengan menyerahkan BPKB, STNK, serta kelengkapan yang ada dan telah mendapat persetuan yang disepakati kepada pihak dua. Sejak saat pelunasan dilakukan maka pihak satu dinyatakan tidak berhak lagi atas obyek jual, dan obyek jual mutlak menjadi milik dan tanggung jawab pihak dua.
Bentuk Surat Akta Jual Beli Barang seperti berikut !
AKTA JUAL BELI BARANG
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah;
1. N a m a : Arjo
Umur : 56 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl.Ngagel Pojok Jembatan No.
127 A Surabaya
selaku penjual , untuk selanjutnya disebut pihak satu, dan
2. N a m a : Redityo Abadi
Umur : 16 tahun
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : YKP. Pandugo I PL-11 Surabaya
selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut pihak dua, pada hari Selasa tanggal 02 November 2010 pukul 08.42 WIB telah bersepakat seperti diterangkan pada pasal-pasal berikut ini;
Lanjutan.... Yuni
BalasHapusPasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kuwajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah sepeda motor Mochin tipe Bajaj warna silver, tahun pembuatan 2008 nomor mesin nomor mesin YN-300694, nomor rangka KM-22370YPS, Ciliner 200 cc, bahan bakar bensin, atas nama sdr. Santoso alamat Jl. Lebak Rejo no.134 Surabaya pada tanggal 10 November 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 10 November 2010
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
(Santoso) (Yuni Puspitasari)
Para saksi:
1. Nama : Suryanto
Umur : 41 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Sidotopo Wetan no.51 Surabaya
2. Nama : Tresno
Umur : 30 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : wiraswasta
Alamat : Jl. Kali Kepiting 5 no.3 Surabaya
lanjutan Redityo A
BalasHapusSurabaya, 02 Januari 2011
Yang membuat kesepakatan :
Pihak1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
(Arjo) (Redityo Abadi)
Para saksi:
1. Nama : Soenaryo
Umur : 40 Tahun (....TTD....)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Demak No.12 Surabaya
1. Nama : wati
Umur : 29 Tahun (....TTD....)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Bubutan No.56 Surabaya
Nama: Moch F. Hillman
BalasHapusKelas: XI P2 / 20
AKTA JUAL BELI BARANGYang bertanda tangan di bawah ini, adalah;
1. N a m a : Anwar Soepardi
Umur : 56 tahun
Pekerjaan : Pengusaha
Alamat : Jl. Jetis kulon X/13 Surabaya
selaku penjual , untuk selanjutnya disebut pihak satu, dan
2. N a m a : Nurrudin Dzulkarnaen
Umur : 23 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Karangrejo Sawah Blok III/20 Surabaya
selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut pihak dua, pada hari Selasa tanggal 27 November 2010 pukul 09.30 WIB telah bersepakat seperti diterangkan pada pasal-pasal berikut ini;
Pasal 1
Pihak satu menjual kepada pihak dua sebuah sepeda motor honda revo warna merah, tahun pembuatan 2009 nomor mesin NM-057623, nomor rangka NR-45213DEX, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Anwar alamat Jl. Jetis kulon X/13 Surabaya pada tanggal 27 November 2010 jam 09.30 WIB dijual kepada sdr.Nurrudin Dzulkarnaen alamat Jl. Karangrejo Sawah Blok III/20 Surabaya dengan harga Rp.8.600.000,00 (Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.600.000,00 (Enam Ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 19.30 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 2
Untuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.600.000,00 (Enam Ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 19.30 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp.600.000,00 (Enam Ratus Ribu Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 27 November 2010 pukul 09.30 WIB. di Jl.Jetis Kulon X/13 Surabaya, sisanya akan dibayar selanjutnya,
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.4.000.000,00 ( Empat Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 27 November 2010 pukul 19.30 WIB. di Jl.Jetis Kulon X/13 Surabaya, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.2.000.000,00 ( Dua Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 25 Desember 2010 pukul 15.00 WIB. di Jl.Jetis Kulon X/13 Surabaya, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Nama : Moch F. Hillman
BalasHapusKelas : XI P2 / 20
Lanjutan Postingan ..
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.2.000.000,00 ( Dua Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 25 Januari 2010 pukul 13.00 WIB. di Jl.Jetis Kulon X/13 Sby, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kuwajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah sepeda motor honda revo warna merah, tahun pembuatan 2009 nomor mesin nomor mesin NM-057623, nomor rangka NR-45213DEX, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, atas nama sdr. Anwar alamat Jl.Jetis Kulon X/13 Sby pada tanggal 27 November 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 02 Januari 2011
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
( Anwar S. ) ( Nurrudin D. )
Para saksi:
1. Nama : Zainal M.
Umur : 40 tahun (....ttd....)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl.Jetis Kulon X/09 Sby
2. Nama : Djoko P.
Umur : 35 tahun (....ttd....)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Ketintang Permai Blok A/07 Sby
Nama : Moch F. Hillman
BalasHapusKelas : XI P2 / 20
Lanjutan Postingan ..
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.2.000.000,00 ( Dua Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 25 Januari 2010 pukul 13.00 WIB. di Jl.Jetis Kulon X/13 Sby, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kuwajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah sepeda motor honda revo warna merah, tahun pembuatan 2009 nomor mesin nomor mesin NM-057623, nomor rangka NR-45213DEX, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, atas nama sdr. Anwar alamat Jl.Jetis Kulon X/13 Sby pada tanggal 27 November 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 27 Januari 2011
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
( Anwar S. ) ( Nurrudin D. )
Para saksi:
1. Nama : Zainal M.
Umur : 40 tahun (....ttd....)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl.Jetis Kulon X/09 Sby
2. Nama : Djoko P.
Umur : 35 tahun (....ttd....)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Ketintang Permai Blok A/07 Sby
Nama : Rizka Ahmadea P.M.
BalasHapusKelas : XI IPA 3
No. Absen : 26
AKTA JUAL BELI BARANG
Berikut ini proses jual beli barang dengan surat akta jual belinya. Obyek jual adalah sebuah mobil Toyota alphard MZG V6, warna hitam, tahun pembuatan 2007 nomor mesin NM-1524639, nomor rangka NR-509004DKA, Ciliner 3000 cc, bahan bakar bensin, milik sdr.Maxxi alamat Jl. Jakarta No. 103 Surabaya pada tanggal 10 November 2010 pukul 10.10 WIB dijual kepada sdr.Rizka Ahmadea alamat Jl. Rungkut Asri Barat XI No. 4-8 Surabaya dengan harga Rp. 510.000.000,00 (Lima Ratus Sepuluh Juta Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.350.000.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 16.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu. Setelah pelunasan maka pihak satu wajib menyerahkan bukti bayar dengan nilai obyek jual sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) kepada pihak dua dengan menyerahkan BPKB, STNK, serta kelengkapan yang ada dan telah mendapat persetuan yang disepakati kepada pihak dua. Sejak saat pelunasan dilakukan maka pihak satu dinyatakan tidak berhak lagi atas obyek jual, dan obyek jual mutlak menjadi milik dan tanggung jawab pihak dua.
Bentuk Surat Akta Jual Beli Barang seperti berikut !
AKTA JUAL BELI BARANG
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah:
1. Nama : Maxxi
Umur : 46 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Jakarta No. 103 Surabaya
selaku penjual , untuk selanjutnya disebut pihak satu, dan
2. Nama : Rizka Ahmadea
Umur : 24 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Rungkut Asri Barat XI No. 4-8 Surabaya
selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut pihak dua, pada hari Rabu tanggal 10 November 2010 pukul 10.10 WIB telah bersepakat seperti diterangkan pada pasal-pasal berikut ini;
Pasal 1
Pihak satu menjual kepada pihak dua sebuah mobil Toyota alphard MZG V6, warna hitam, tahun pembuatan 2007 nomor mesin NM-1524639, nomor rangka NR-509004DKA, Ciliner 3000 cc, bahan bakar bensin, milik sdr.Maxxi alamat Jl. Jakarta No. 103 Surabaya pada tanggal 10 November 2010 pukul 10.10 WIB dijual kepada sdr.Rizka Ahmadea alamat Jl. Rungkut Asri Barat XI No. 4-8 Surabaya dengan harga Rp. 510.000.000,00 (Lima Ratus Sepuluh Juta Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.350.000.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 16.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
lanjutan komentar...
BalasHapusNama : Rizka Ahmadea P.M.
Kelas : XI IPA 3
No. Absen : 26
Pasal 2
Untuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.350.000.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 16.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp.350.000.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 10 November 2010 pukul 10.10 WIB. di Jl. Jakarta No. 103 Surabaya, sisanya akan dibayar selanjutnya.
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 10 November 2010 pukul 16.00 WIB. di Jl. Jakarta No. 103 Surabaya, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 10 Desember 2010 pukul 13.00 WIB. di Jl. Jakarta No. 103Surabaya, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 10 Januari 2011 pukul 10.00 WIB. di Jl. Jakarta No. 103 Surabaya, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kewajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah mobil Toyota alphard MZG V6, warna hitam, tahun pembuatan 2007 nomor mesin NM-1524639, nomor rangka NR-509004DKA, Ciliner 3000 cc, bahan bakar bensin atas nama sdr.Maxxi alamat Jl. Jakarta No. 103 Surabaya pada tanggal 10 November 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 10 Januari 2011
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
( Maxxi ) ( Rizka Ahmadea )
Para saksi:
1. Nama : Soedirman
Umur : 40 tahun (....ttd....)
Pekerjaan: Swasta
Alamat : Jl. Sumatra No. 55 Surabaya
2. Nama : Destyana
Umur : 31 tahun (....ttd....)
Pekerjaan: Swasta
Alamat : Jl. Bubutan No.24 Surabaya
Nama: Vania Emeraldine Aditri/31
BalasHapusKelas : XI IPS 1
PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN
Pada hari ini Senin tanggal 22-12-2007 (duapuluh dua Desember duaribu tujuh).
telah terjadi Perjanjian Jual Beli Kendaraan antara:
1. Nama : Arya Duta
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Semarang No.11 Surabaya
Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. Subur berkedudukan di Surabaya dan beralamat di Jalan Semarang No.11 Surabaya, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Maya Kumaladewi
Usia : 38 thn
Alamat : Jalan Nanas No.15 Surabaya
Bertindak atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang hendak menjual kendaraan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA telah bersedia membeli kendaraan yang berupa:
1. Merek : Kijang Crista
2. Jenis/model : Mikro/mini bus
3. Tahun Pembuatan/Perakitan : 2000
4. Isi silinder : 02446
5. Warna : Biru , Metalik
6. Bahan Bakar : Solar
7. Nomor Polisi : B 2426 BE
- Para Pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Jual Beli Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
HARGA
Pihak pertama menjual mobil berikut segala yang ada di dalamnya kepada pihak kedua seharga Rp150.000.000,00 secara kontan dan tanpa perantara.
PASAL 2
CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang muka sebesar Rp Rp150.000.000,00 kepada PIHAK PERTAMA yang dengan ini telah menyatakan telah menerima pembayaran tersebut dari PIHAK KEDUA.
2. Sisa pembayaran dari harga kendaraan dalam Perjanjian ini akan dilakukan secara tunai pada saat Perjanjian ini ditandatangani.
PASAL 3
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa kendaraan tersebut merupakan milik sah dari PIHAK PERTAMA dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, dan sebelumnya belum pernah dijual, atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Penyerahan kendaraan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan setelah Perjanjian ini ditandatangani dengan cara KENDARAAN AKAN DIANTAR PIHAK PERTAMA KE TEMPAT Pihak Kedua selambat-lambatnya 3 bulan setelah pe-nandatanganan Perjanjian ini.
PASAL 5
STATUS KEPEMILIKAN
Status kepemilikan atas kendaraan tersebut akan beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA melunasi sisa pembayarannya, dan PIHAK PERTAMA menyerahkan BPKB kendaraan tersebut.
PASAL 6
SANKSI
Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya seperti yang tersebut pada Pasal 4, sedangkan hal ini tidak dikarenakan force majeure (hal-hal di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA), maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar Rp 100.000.000,00.
PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan.
Demikian Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.
Yang membuat kesepakatan :
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Arya Duta Maya Kumaladewi
Para saksi:
1. Nama : Bella Norma
Umur: 17thn
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat : Jl. Waringin 33 Surabaya
(.......ttd........)
2. Nama : Muhammad Mahardika
Umur : 17 thn
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat : Jl. Sawunggaling 12 Surabaya
(.......ttd........)
Nama: Anggin Permata P.C.
BalasHapusKelas: XI IPS 1
Absen: 3
PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN
Pada hari ini Senin tanggal 22-12-2007 (duapuluh dua Desember duaribu tujuh).
telah terjadi Perjanjian Jual Beli Kendaraan antara:
1. Nama : Wahyu Pratama
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Semarang No.11 Surabaya
Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. Subur berkedudukan di Surabaya dan beralamat di Jalan Semarang No.11 Surabaya, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Shinta Handayani
Usia : 35 thn
Alamat : Jalan Nanas No.15 Surabaya
Bertindak atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang hendak menjual kendaraan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA telah bersedia membeli kendaraan yang berupa:
1. Merek : Kijang Crista
2. Jenis/model : Mikro/mini bus
3. Tahun Pembuatan/Perakitan : 2000
4. Isi silinder : 02446
5. Warna : Biru , Metalik
6. Bahan Bakar : Solar
7. Nomor Polisi : B 2426 BE
- Para Pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Jual Beli Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
HARGA
Pihak pertama menjual mobil berikut segala yang ada di dalamnya kepada pihak kedua seharga Rp150.000.000,00 secara kontan dan tanpa perantara.
PASAL 2
CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang muka sebesar Rp Rp150.000.000,00 kepada PIHAK PERTAMA yang dengan ini telah menyatakan telah menerima pembayaran tersebut dari PIHAK KEDUA.
2. Sisa pembayaran dari harga kendaraan dalam Perjanjian ini akan dilakukan secara tunai pada saat Perjanjian ini ditandatangani.
PASAL 3
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa kendaraan tersebut merupakan milik sah dari PIHAK PERTAMA dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, dan sebelumnya belum pernah dijual, atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Penyerahan kendaraan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan setelah Perjanjian ini ditandatangani dengan cara KENDARAAN AKAN DIANTAR PIHAK PERTAMA KE TEMPAT Pihak Kedua selambat-lambatnya 3 bulan setelah pe-nandatanganan Perjanjian ini.
PASAL 5
STATUS KEPEMILIKAN
Status kepemilikan atas kendaraan tersebut akan beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA melunasi sisa pembayarannya, dan PIHAK PERTAMA menyerahkan BPKB kendaraan tersebut.
PASAL 6
SANKSI
Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya seperti yang tersebut pada Pasal 4, sedangkan hal ini tidak dikarenakan force majeure (hal-hal di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA), maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar Rp 100.000.000,00.
PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan.
Demikian Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.
Yang membuat kesepakatan :
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Wahyu Pratama Shinta Handayani
Para saksi:
1. Nama : May Purnamasari
Umur: 17thn
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat : Jl. Waringin 33 Surabaya
(.......ttd........)
2. Nama : Rianti Andhara
Umur : 17 thn
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat : Jl. Sawunggaling 12 Surabaya
(.......ttd........)
Lanjutan postingan diatas (Rima Rizky Y.) Pasal 2
BalasHapusUntuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 16.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 31 Oktober 2010 jam 15.15 WIB di Jl. Ngagel 127-A pojok jembatan Surabaya, sisanya akan dibayar selanjutnya,
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.4.000.000,00 ( Empat Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 31 Oktober 2010 pukul 16.00 WIB. di Jl. Ngagel 127-A Pojok Jembatan Surabaya, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.2.000.000,00 ( Dua Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 30 November 2010 pukul 17.00 WIB. di Jl. Ngagel 127-A Pojok Jembatan Surabaya, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.2.000.000,00 ( Dua Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 31 Desember 2010 pukul 17.00 WIB. di Jl. Ngagel 127-A Pojok Jembatan Surabaya, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kuwajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah sepeda motor yamaha tipe mio warna putih, tahun pembuatan 2008 nomor mesin GM-907528, nomor rangka NM-7841NDL, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Hendry Rompis alamat Jl.Ngagel 127-A pojok jembatan Surabaya pada tanggal 31 Oktober 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan peminjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 30 Januari 2011
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
(Hendry Rompis) ( Rima Rizky )
Para saksi:
1. Nama : Budi Utomo
Umur : 39 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : wirausaha
Alamat : Jl. Manyar Sabrangan 9B No.5 Surabaya
1. Nama : Maharani
Umur : 30 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Sumatra No.16 Surabaya
Lanjutan postingan diatas (Rima Rizky Y.)
BalasHapusPasal 2
Untuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 16.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 31 Oktober 2010 jam 15.15 WIB di Jl. Ngagel 127-A pojok jembatan Surabaya, sisanya akan dibayar selanjutnya,
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.4.000.000,00 ( Empat Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 31 Oktober 2010 pukul 16.00 WIB. di Jl. Ngagel 127-A Pojok Jembatan Surabaya, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.2.000.000,00 ( Dua Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 30 November 2010 pukul 17.00 WIB. di Jl. Ngagel 127-A Pojok Jembatan Surabaya, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.2.000.000,00 ( Dua Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 31 Desember 2010 pukul 17.00 WIB. di Jl. Ngagel 127-A Pojok Jembatan Surabaya, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kuwajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah sepeda motor yamaha tipe mio warna putih, tahun pembuatan 2008 nomor mesin GM-907528, nomor rangka NM-7841NDL, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Hendry Rompis alamat Jl.Ngagel 127-A pojok jembatan Surabaya pada tanggal 31 Oktober 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan peminjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 30 Januari 2011
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
(Hendry Rompis) ( Rima Rizky )
Para saksi:
1. Nama : Budi Utomo
Umur : 39 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : wirausaha
Alamat : Jl. Manyar Sabrangan 9B No.5 Surabaya
1. Nama : Maharani
Umur : 30 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Sumatra No.16 Surabaya
nama : rima rizky y.
BalasHapuskelas : XI IPA 3/23
AKTA JUAL BELI BARANG
Sumber : Surya, Koran, 31 Oktober 2010, rb Spesika, hl 16, kl. 2.
Berikut ini proses jual beli barang dengan surat akta jual belinya. Obyek jual adalah sebuah sepeda motor yamaha tipe mio warna putih, tahun pembuatan 2008 nomor mesin GM-907528, nomor rangka NM-7841NDL, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Hendry Rompis alamat Jl.Ngagel 127-A pojok jembatan Surabaya pada tanggal 31 Oktober 2010 jam 15.15 WIB dijual kepada sdr. Rima Rizky alamat Jl. Gub. Kertajaya No. 51-c Surabaya dengan harga
Rp. 8.000.000,00 (Delapan Juta Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 16.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu. Setelah pelunasan maka pihak satu wajib menyerahkan bukti bayar dengan nilai obyek jual sebesar Rp. 8.000.000,00 (Delapan Juta Rupiah) kepada pihak dua dengan menyerahkan BPKB, STNK, serta kelengkapan yang ada dan telah mendapat persetuan yang disepakati kepada pihak dua. Sejak saat pelunasan dilakukan maka pihak satu dinyatakan tidak berhak lagi atas obyek jual, dan obyek jual mutlak menjadi milik dan tanggung jawab pihak dua.
Bentuk Surat Akta Jual Beli Barang seperti berikut !
AKTA JUAL BELI BARANG
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah;
1. N a m a : Hendry Rompis
Umur : 48 tahun
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl.Ngagel No. 127 A Pojok Jembatan Surabaya
selaku penjual , untuk selanjutnya disebut pihak satu, dan
2. N a m a : Rima Rizky
Umur : 16 tahun
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Jl. Gub. Kertajaya No. 51-c Surabaya
selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut pihak dua, pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2010 pukul 15.15 WIB telah bersepakat seperti diterangkan pada pasal-pasal berikut ini;
Pasal 1
Pihak satu menjual kepada pihak dua sebuah sepeda motor yamaha tipe mio warna putih, tahun pembuatan 2008 nomor mesin GM-907528, nomor rangka NM-7841NDL, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Hendry Rompis alamat Jl.Ngagel 127-A pojok jembatan Surabaya pada tanggal 31 Oktober 2010 jam 15.15 WIB dijual kepada sdr. Rima Rizky alamat Jl. Gub. Kertajaya No. 51-c Surabaya dengan harga Rp. 8.000.000,00 (Delapan Juta Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 16.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Lanjutan postingan diatas (Rima Rizky Y.)
BalasHapusPasal 2
Untuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 16.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 31 Oktober 2010 jam 15.15 WIB di Jl. Ngagel 127-A pojok jembatan Surabaya, sisanya akan dibayar selanjutnya,
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.4.000.000,00 ( Empat Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 31 Oktober 2010 pukul 16.00 WIB. di Jl. Ngagel 127-A Pojok Jembatan Surabaya, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.2.000.000,00 ( Dua Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 30 November 2010 pukul 17.00 WIB. di Jl. Ngagel 127-A Pojok Jembatan Surabaya, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.2.000.000,00 ( Dua Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 31 Desember 2010 pukul 17.00 WIB. di Jl. Ngagel 127-A Pojok Jembatan Surabaya, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kuwajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah sepeda motor yamaha tipe mio warna putih, tahun pembuatan 2008 nomor mesin GM-907528, nomor rangka NM-7841NDL, Ciliner 125 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Hendry Rompis alamat Jl.Ngagel 127-A pojok jembatan Surabaya pada tanggal 31 Oktober 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan peminjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 30 Januari 2011
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
(Hendry Rompis) ( Rima Rizky )
Para saksi:
1. Nama : Budi Utomo
Umur : 39 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : wirausaha
Alamat : Jl. Manyar Sabrangan 9B No.5 Surabaya
1. Nama : Maharani
Umur : 30 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Sumatra No.16 Surabaya
Nama : Ryan Sanchia
BalasHapusKelas : XI IPA 3
Absen : 33
AKTA JUAL BELI BARANG
Sumber : Surya, Koran, 25 Oktober 2010, rb Spesika, hl 16, kl. 4.
Berikut ini proses jual beli barang dengan surat akta jual belinya. Obyek jual adalah sebuah mobil suzuki tipe Esteem, tahun pembuatan 1993 nomor mesin GJ-036846, nomor rangka PW-94053JAK, Ciliner 1600 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Candra alamat Jl. Jambu No. 5 Surabaya pada tanggal 25 Oktober 2010 jam 12.00 WIB dijual kepada sdr. Ryan Sanchia alamat Jl. Mangga No. 26 Surabaya dengan harga Rp. 45.000.000,00 (Empatpuluh Lima Juta Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 19.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.20.000.000,00 (Duapuluh Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu. Setelah pelunasan maka pihak satu wajib menyerahkan bukti bayar dengan nilai obyek jual sebesar Rp. 45.000.000,00 (Empatpuluh Lima Rupiah) kepada pihak dua dengan menyerahkan BPKB, STNK, serta kelengkapan yang ada dan telah mendapat persetuan yang disepakati kepada pihak dua. Sejak saat pelunasan dilakukan maka pihak satu dinyatakan tidak berhak lagi atas obyek jual, dan obyek jual mutlak menjadi milik dan tanggung jawab pihak dua.
Bentuk Surat Akta Jual Beli Barang seperti berikut !
AKTA JUAL BELI BARANG
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah;
1. Nama : Candra
Umur : 34 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Jambu No. 5 Surabaya
selaku penjual , untuk selanjutnya disebut pihak satu, dan
2. Nama : Ryan Sanchia
Umur : 16 tahun
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Jl.Wonorejo selatan 1 Surabaya
selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut pihak dua, pada hari Selasa tanggal 25 OKtober 2010 pukul 12.00 WIB telah bersepakat seperti diterangkan pada pasal-pasal berikut ini;
Pasal 1
Pihak satu menjual kepada pihak dua sebuah mobil suzuki tipe Esteem, tahun pembuatan 1993 nomor mesin GJ-036846, nomor rangka PW-94053JAK, Ciliner 1600 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Candra alamat Jl. Jambu No. 5 Surabaya pada tanggal 25 Oktober 2010 jam 12.00 WIB dijual kepada sdr. Ryan Sanchia alamat Jl. Mangga No. 26 Surabaya dengan harga Rp. 45.000.000,00 (Empatpuluh Lima Juta Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu
Lanjutan posting ( Ryan Sanchia ) Pasal 2
BalasHapusUntuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 19.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.20.000.000,00 (Duapuluh Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 25 Oktober 2010 pukul 12.00 WIB. di Jl.Ngagel Pojok Jembatan 127 A Surabaya, sisanya akan dibayar selanjutnya,
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.20.000.000,00 ( Duapuluh Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 25 Oktober 2010 pukul 19.00 WIB. di Jl. Jambu No. 5 Surabaya, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.10. 000.000,00 ( Sepuluh Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 25 November 2010 pukul 14.00 WIB. di Jl. Jambu No. 5 Surabaya, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.10.000.000,00 ( Sepuluh Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 25 Desember 2010 pukul 10.00 WIB. di Jl. Jambu No. 5 Surabaya, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kuwajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah mobil suzuki tipe Esteem, tahun pembuatan 1993 nomor mesin GJ-036846, nomor rangka PW-94053JAK, Ciliner 1600 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Candra alamat Jl. Jambu No. 5 Surabaya pada tanggal 25 Oktober 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 02 Januari 2011
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
( Candra ) ( Ryan Sanchia )
Para saksi:
1. Nama : Supriyadi
Umur : 60 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Sepanjang No.17 Surabaya
2. Nama : Karmila
Umur : 30 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat : Jl. Semolowaru No.03 Surabaya
Nama : Retno Purwaningtyas
BalasHapusKelas : XI IPS 1
No absen : 22
PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN
Pada hari ini Senin tanggal 23-08-20010.
telah terjadi Perjanjian Jual Beli Kendaraan antara:
1. Nama : Refatian
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Semarang No.11 Surabaya
Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. Subur berkedudukan di Surabaya dan beralamat di Jalan Semarang No.11 Surabaya, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Fathur
Usia : 42 thn
Alamat : Jalan Nanas No.15 Surabaya
Bertindak atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang hendak menjual kendaraan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA telah bersedia membeli kendaraan yang berupa:
1. Merek : Kijang Crista
2. Jenis/model : Mikro/mini bus
3. Tahun Pembuatan/Perakitan : 2000
4. Isi silinder : 02446
5. Warna : Biru , Metalik
6. Bahan Bakar : Solar
7. Nomor Polisi : B 2426 BE
- Para Pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Jual Beli Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
HARGA
Pihak pertama menjual mobil berikut segala yang ada di dalamnya kepada pihak kedua seharga Rp150.000.000,00 secara kontan dan tanpa perantara.
PASAL 2
CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang muka sebesar Rp Rp150.000.000,00 kepada PIHAK PERTAMA yang dengan ini telah menyatakan telah menerima pembayaran tersebut dari PIHAK KEDUA.
2. Sisa pembayaran dari harga kendaraan dalam Perjanjian ini akan dilakukan secara tunai pada saat Perjanjian ini ditandatangani.
PASAL 3
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa kendaraan tersebut merupakan milik sah dari PIHAK PERTAMA dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, dan sebelumnya belum pernah dijual, atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Penyerahan kendaraan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan setelah Perjanjian ini ditandatangani dengan cara KENDARAAN AKAN DIANTAR PIHAK PERTAMA KE TEMPAT Pihak Kedua selambat-lambatnya 3 bulan setelah pe-nandatanganan Perjanjian ini.
PASAL 5
STATUS KEPEMILIKAN
Status kepemilikan atas kendaraan tersebut akan beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA melunasi sisa pembayarannya, dan PIHAK PERTAMA menyerahkan BPKB kendaraan tersebut.
PASAL 6
SANKSI
Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya seperti yang tersebut pada Pasal 4, sedangkan hal ini tidak dikarenakan force majeure (hal-hal di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA), maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar Rp 100.000.000,00.
PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan.
Demikian Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.
Yang membuat kesepakatan :
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Refatian Fathur
Para saksi:
1. Nama : Wawan Setiawan
Umur: 17thn
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat : Jl. Waringin 33 Surabaya
(.......ttd........)
2. Nama : Dini Aprilia
Umur : 17 thn
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat : Jl. Sawunggaling 12 Surabaya
(.......ttd........)
AKTA JUAL BELI BARANG
BalasHapusSumber : Jawa Pos, Koran, 28 September 2010, rb Iklan Jitu, hl 22, kl. 2.
Berikut ini proses jual beli barang dengan surat akta jual belinya. Obyek jual adalah sebuah mobil Honda CRV tipe VTEC sport transmisi matic warna silver stone, tahun pembuatan 2008, Ciliner 2000 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Anggara Putra alamat Jl. Kertajaya 129 Surabaya pada tanggal 28 September 2010 jam 10.10 WIB dijual kepada sdr. Mayrena Putri alamat Jl. Candi Lontar Kulon 44E-05 Surabaya dengan harga Rp. 284.000.000,00 (Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 12.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.35.000.000,00 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu. Setelah pelunasan maka pihak satu wajib menyerahkan bukti bayar dengan nilai obyek jual sebesar Rp. 284.000.000,00 (Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta Rupiah) kepada pihak dua dengan menyerahkan BPKB, STNK, serta kelengkapan yang ada dan telah mendapat persetuan yang disepakati kepada pihak dua. Sejak saat pelunasan dilakukan maka pihak satu dinyatakan tidak berhak lagi atas obyek jual, dan obyek jual mutlak menjadi milik dan tanggung jawab pihak dua.
Bentuk Surat Akta Jual Beli Barang seperti berikut !
AKTA JUAL BELI BARANG
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah;
1. Nama : Anggara Putra
Umur : 33 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Kertajaya 129 Surabaya
selaku penjual , untuk selanjutnya disebut pihak satu, dan
2. Nama : Mayrena Putri
Umur : 20 tahun
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jl. Candi Lontar 05 Surabaya
selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut pihak dua, pada hari Senin tanggal 28 September 2010 pukul 10.10 WIB telah bersepakat seperti diterangkan pada pasal-pasal berikut ini;
Pasal 1
Pihak satu menjual kepada pihak dua sebuah mobil Honda CRV tipe VTEC sport transmisi matic warna silver stone, tahun pembuatan 2008, Ciliner 2000 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Anggara Putra alamat Jl. Kertajaya 129 Surabaya pada tanggal 28 September 2010 jam 10.10 WIB dijual kepada sdr. Mayrena Putri alamat Jl. Candi Lontar Kulon 44E-05 Surabaya dengan harga Rp. 284.000.000,00 (Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 12.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.35.000.000,00 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Nama : Mayrena Putri K
Kelas : XI IPA 3-17
Nama : Praditya Dwi H
BalasHapusKelas : XI IPS 1
No :19
PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN
Pada hari ini Senin tanggal 23-08-20010.
telah terjadi Perjanjian Jual Beli Kendaraan antara:
1. Nama : Praditya
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Semarang No.11 Surabaya
Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. Subur berkedudukan di Surabaya dan beralamat di Jalan Semarang No.11 Surabaya, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Dwi
Usia : 42 thn
Alamat : Jalan Nanas No.15 Surabaya
Bertindak atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang hendak menjual kendaraan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA telah bersedia membeli kendaraan yang berupa:
1. Merek : Kijang Crista
2. Jenis/model : Mikro/mini bus
3. Tahun Pembuatan/Perakitan : 2000
4. Isi silinder : 02446
5. Warna : Biru , Metalik
6. Bahan Bakar : Solar
7. Nomor Polisi : B 2426 BE
- Para Pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Jual Beli Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
HARGA
Pihak pertama menjual mobil berikut segala yang ada di dalamnya kepada pihak kedua seharga Rp150.000.000,00 secara kontan dan tanpa perantara.
PASAL 2
CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang muka sebesar Rp Rp150.000.000,00 kepada PIHAK PERTAMA yang dengan ini telah menyatakan telah menerima pembayaran tersebut dari PIHAK KEDUA.
2. Sisa pembayaran dari harga kendaraan dalam Perjanjian ini akan dilakukan secara tunai pada saat Perjanjian ini ditandatangani.
PASAL 3
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa kendaraan tersebut merupakan milik sah dari PIHAK PERTAMA dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, dan sebelumnya belum pernah dijual, atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Penyerahan kendaraan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan setelah Perjanjian ini ditandatangani dengan cara KENDARAAN AKAN DIANTAR PIHAK PERTAMA KE TEMPAT Pihak Kedua selambat-lambatnya 3 bulan setelah pe-nandatanganan Perjanjian ini.
PASAL 5
STATUS KEPEMILIKAN
Status kepemilikan atas kendaraan tersebut akan beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA melunasi sisa pembayarannya, dan PIHAK PERTAMA menyerahkan BPKB kendaraan tersebut.
PASAL 6
SANKSI
Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya seperti yang tersebut pada Pasal 4, sedangkan hal ini tidak dikarenakan force majeure (hal-hal di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA), maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar Rp 100.000.000,00.
PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan.
Demikian Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.
Yang membuat kesepakatan :
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Praditya Dwi
Para saksi:
1. Nama : Fadli
Umur: 17thn
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat : Jl. Waringin 33 Surabaya
(.......ttd........)
2. Nama : Shinta
Umur : 17 thn
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat : Jl. Sawunggaling 12 Surabaya
(.......ttd........)
Nama : R. Brahma Aditya
BalasHapusKelas: XI IPS I
No : 21
PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN
Pada hari ini Senin tanggal 23-08-20010.
telah terjadi Perjanjian Jual Beli Kendaraan antara:
1. Nama : Praditya
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Semarang No.11 Surabaya
Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. Subur berkedudukan di Surabaya dan beralamat di Jalan Semarang No.11 Surabaya, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Dwi
Usia : 42 thn
Alamat : Jalan Nanas No.15 Surabaya
Bertindak atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang hendak menjual kendaraan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA telah bersedia membeli kendaraan yang berupa:
1. Merek : Kijang Crista
2. Jenis/model : Mikro/mini bus
3. Tahun Pembuatan/Perakitan : 2000
4. Isi silinder : 02446
5. Warna : Biru , Metalik
6. Bahan Bakar : Solar
7. Nomor Polisi : B 2426 BE
- Para Pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Jual Beli Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
HARGA
Pihak pertama menjual mobil berikut segala yang ada di dalamnya kepada pihak kedua seharga Rp150.000.000,00 secara kontan dan tanpa perantara.
PASAL 2
CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang muka sebesar Rp Rp150.000.000,00 kepada PIHAK PERTAMA yang dengan ini telah menyatakan telah menerima pembayaran tersebut dari PIHAK KEDUA.
2. Sisa pembayaran dari harga kendaraan dalam Perjanjian ini akan dilakukan secara tunai pada saat Perjanjian ini ditandatangani.
PASAL 3
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa kendaraan tersebut merupakan milik sah dari PIHAK PERTAMA dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, dan sebelumnya belum pernah dijual, atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Penyerahan kendaraan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan setelah Perjanjian ini ditandatangani dengan cara KENDARAAN AKAN DIANTAR PIHAK PERTAMA KE TEMPAT Pihak Kedua selambat-lambatnya 3 bulan setelah pe-nandatanganan Perjanjian ini.
PASAL 5
STATUS KEPEMILIKAN
Status kepemilikan atas kendaraan tersebut akan beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA melunasi sisa pembayarannya, dan PIHAK PERTAMA menyerahkan BPKB kendaraan tersebut.
PASAL 6
SANKSI
Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya seperti yang tersebut pada Pasal 4, sedangkan hal ini tidak dikarenakan force majeure (hal-hal di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA), maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar Rp 100.000.000,00.
PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan.
Demikian Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.
Yang membuat kesepakatan :
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Praditya Dwi
Para saksi:
1. Nama : Fadli
Umur: 17thn
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat : Jl. Waringin 33 Surabaya
(.......ttd........)
2. Nama : Shinta
Umur : 17 thn
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat : Jl. Sawunggaling 12 Surabaya
(.......ttd........)
NAMA : M.Ramadhan S
BalasHapusKELAS : XI IPS 1/13
PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN
Pada hari ini Senin tanggal 23-08-20010.
telah terjadi Perjanjian Jual Beli Kendaraan antara:
1. Nama : Abror
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Semarang No.11 Surabaya
Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. Subur berkedudukan di Surabaya dan beralamat di Jalan Semarang No.11 Surabaya, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Dio
Usia : 42 thn
Alamat : Jalan Nanas No.15 Surabaya
Bertindak atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang hendak menjual kendaraan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA telah bersedia membeli kendaraan yang berupa:
1. Merek : Kijang Crista
2. Jenis/model : Mikro/mini bus
3. Tahun Pembuatan/Perakitan : 2000
4. Isi silinder : 02446
5. Warna : Biru , Metalik
6. Bahan Bakar : Solar
7. Nomor Polisi : B 2426 BE
- Para Pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Jual Beli Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
HARGA
Pihak pertama menjual mobil berikut segala yang ada di dalamnya kepada pihak kedua seharga Rp150.000.000,00 secara kontan dan tanpa perantara.
PASAL 2
CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang muka sebesar Rp Rp150.000.000,00 kepada PIHAK PERTAMA yang dengan ini telah menyatakan telah menerima pembayaran tersebut dari PIHAK KEDUA.
2. Sisa pembayaran dari harga kendaraan dalam Perjanjian ini akan dilakukan secara tunai pada saat Perjanjian ini ditandatangani.
PASAL 3
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa kendaraan tersebut merupakan milik sah dari PIHAK PERTAMA dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, dan sebelumnya belum pernah dijual, atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Penyerahan kendaraan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan setelah Perjanjian ini ditandatangani dengan cara KENDARAAN AKAN DIANTAR PIHAK PERTAMA KE TEMPAT Pihak Kedua selambat-lambatnya 3 bulan setelah pe-nandatanganan Perjanjian ini.
PASAL 5
STATUS KEPEMILIKAN
Status kepemilikan atas kendaraan tersebut akan beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA melunasi sisa pembayarannya, dan PIHAK PERTAMA menyerahkan BPKB kendaraan tersebut.
PASAL 6
SANKSI
Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya seperti yang tersebut pada Pasal 4, sedangkan hal ini tidak dikarenakan force majeure (hal-hal di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA), maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar Rp 100.000.000,00.
PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan.
Demikian Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.
Yang membuat kesepakatan :
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Praditya Dwi
Para saksi:
1. Nama : Fadli
Umur: 17thn
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat : Jl. Waringin 33 Surabaya
(.......ttd........)
2. Nama : Shinta
Umur : 17 thn
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat : Jl. Sawunggaling 12 Surabaya
(.......ttd........)
NAMA : DIO PUTRA SAGITA
BalasHapusKELAS : XI IPS 1/10
PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN
Pada hari ini Senin tanggal 23-08-20010.
telah terjadi Perjanjian Jual Beli Kendaraan antara:
1. Nama : Ari astina
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Semarang No.11 Surabaya
Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. Subur berkedudukan di Surabaya dan beralamat di Jalan Semarang No.11 Surabaya, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Budi Sartika
Usia : 42 thn
Alamat : Jalan Nanas No.15 Surabaya
Bertindak atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang hendak menjual kendaraan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA telah bersedia membeli kendaraan yang berupa:
1. Merek : Kijang Crista
2. Jenis/model : Mikro/mini bus
3. Tahun Pembuatan/Perakitan : 2000
4. Isi silinder : 02446
5. Warna : Biru , Metalik
6. Bahan Bakar : Solar
7. Nomor Polisi : B 2426 BE
- Para Pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Jual Beli Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
HARGA
Pihak pertama menjual mobil berikut segala yang ada di dalamnya kepada pihak kedua seharga Rp150.000.000,00 secara kontan dan tanpa perantara.
PASAL 2
CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang muka sebesar Rp Rp150.000.000,00 kepada PIHAK PERTAMA yang dengan ini telah menyatakan telah menerima pembayaran tersebut dari PIHAK KEDUA.
2. Sisa pembayaran dari harga kendaraan dalam Perjanjian ini akan dilakukan secara tunai pada saat Perjanjian ini ditandatangani.
PASAL 3
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa kendaraan tersebut merupakan milik sah dari PIHAK PERTAMA dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, dan sebelumnya belum pernah dijual, atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Penyerahan kendaraan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan setelah Perjanjian ini ditandatangani dengan cara KENDARAAN AKAN DIANTAR PIHAK PERTAMA KE TEMPAT Pihak Kedua selambat-lambatnya 3 bulan setelah pe-nandatanganan Perjanjian ini.
PASAL 5
STATUS KEPEMILIKAN
Status kepemilikan atas kendaraan tersebut akan beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA melunasi sisa pembayarannya, dan PIHAK PERTAMA menyerahkan BPKB kendaraan tersebut.
PASAL 6
SANKSI
Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya seperti yang tersebut pada Pasal 4, sedangkan hal ini tidak dikarenakan force majeure (hal-hal di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA), maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar Rp 100.000.000,00.
PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan.
Demikian Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.
Yang membuat kesepakatan :
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Praditya Dwi
Para saksi:
1. Nama : Fadli
Umur: 17thn
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat : Jl. Waringin 33 Surabaya
(.......ttd........)
2. Nama : Shinta
Umur : 17 thn
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat : Jl. Sawunggaling 12 Surabaya
(.......ttd........)
NAMA : EDO PRADITYA D.
BalasHapusKELAS : XI IPA 3
NO.ABSEN : 10
AKTA JUAL BELI BARANG
Sumber : Jawa Pos, Koran, 10 Oktober 2010, rb Iklan Jitu, hl 23, kl. 1.
Berikut ini proses jual beli barang dengan surat akta jual belinya. Obyek jual adalah sebuah sepeda motor honda tipe Supra x 125 warna merah striping hitam, tahun pembuatan 2009 nomor mesin NM-08649, nomor rangka NR-87453BFP, Ciliner 110 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Sukimin alamat Jl.Pakis Gunung No.12 Surabaya pada tanggal 01 November 2010 jam 13.00 WIB dijual kepada sdr.Shintya Tri Desvia Miasari alamat Jl. Tuban 2 No. 68 Surabaya dengan harga Rp. 11.500.000,00 (Sebelas Juta Lima Ratus Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 15.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.7.500.000,00 (Tujuh Juta Lima Ratus Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu. Setelah pelunasan maka pihak satu wajib menyerahkan bukti bayar dengan nilai obyek jual sebesar Rp. 11.5000.000,00 (Sebelas Juta Lima Ratus Rupiah) kepada pihak dua dengan menyerahkan BPKB, STNK, serta kelengkapan yang ada dan telah mendapat persetuan yang disepakati kepada pihak dua. Sejak saat pelunasan dilakukan maka pihak satu dinyatakan tidak berhak lagi atas obyek jual, dan obyek jual mutlak menjadi milik dan tanggung jawab pihak dua.
Bentuk Surat Akta Jual Beli Barang seperti berikut !
AKTA JUAL BELI BARANG
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah;
1. N a m a : Anom Haridjaya
Umur : 47 tahun
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl.Pakis Gunung No.12 Surabaya
selaku penjual , untuk selanjutnya disebut pihak satu, dan
2. N a m a : Edo Praditya D.
Umur : 16 tahun
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Jl.Rungkut Mapan Tengah 5DD9 Surabaya
selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut pihak dua, pada hari Senin tanggal 01 November 2010 pukul 08.30 WIB telah bersepakat seperti diterangkan pada pasal-pasal berikut ini;
Pasal 1
Pihak satu menjual kepada pihak dua sebuah sepeda motor sepeda motor honda tipe Supra x 125 warna merah striping hitam, tahun pembuatan 2009 nomor mesin NM-08649, nomor rangka NR-87453BFP, Ciliner 110 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Sukimin alamat Jl.Pakis Gunung No.12 Surabaya pada tanggal 01 November 2010 jam 13.00 WIB dijual kepada sdr.Shintya Tri Desvia Miasari alamat Jl. Tuban 2 No. 68 Surabaya dengan harga Rp. 11.500.000,00 (Sebelas Juta Lima Ratus Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu.
Pasal 2
Untuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 15.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.7.500.000,00 (Tujuh Juta Lima Ratus Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu
NAMA :Scenda Erka Putra
BalasHapusKELAS :XI IPS I/24
AKTA JUAL BELI BARANG
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah;
1. N a m a : Kartika
Umur : 42 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Manukan Rejo IG.9
selaku penjual , untuk selanjutnya disebut pihak satu, dan
2. N a m a : Edi Sutrisno
Umur : 43 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Lebak Jaya III,Surabaya
selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut pihak dua, pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2010 pukul 10.00 WIB telah bersepakat seperti diterangkan pada pasal-pasal berikut ini;
Pasal 1
Pihak satu menjual kepada pihak dua sebuah sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam , tahun pembuatan 2005 nomor mesin NM-00282930, nomor rangka NR-19187AGC, Cilinder 150 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Kartika alamat Jl.Manukan Rejo IG/9 pada tanggal 15 Juli 2010 pukul 19.30 WIB dijual kepada sdr.Edi Sutrisno alamat Jl. Jl. Lebak Jaya III Surabaya dengan harga Rp. 9.000.000,00 (Sembilan Juta Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 20.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 2
Untuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.500.000,00 (Lima ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 20.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.5000.000,00 (Lima Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.1000.000,00 (Satu Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 15 Juli 2010 pukul 10.00 WIB. di Jl.Manukan Rejo IG/9, sisanya akan dibayar selanjutnya,
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.5000.000,00 ( Lima Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 15 Agustus 2010 pukul 19.00 WIB. di Jl.Manukan Rejo IG/9, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.1000.000,00 ( Satu Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 15 Agustus 2010 pukul 10.00 WIB. di Jl. Manukan Rejo IG/9 , sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.2.500.000,00 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 15 Septembar 2010 pukul 10.00 WIB. di Jl. Manukan Rejo IG/9, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kuwajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam putih, tahun pembuatan 2005 nomor mesin NM-00282930, nomor rangka NR-19187AGC, Cilinder 150 cc, bahan bakar bensin, atas nama sdr. Kartika Jl.Manukan Rejo IG/9 pada tanggal 15 Juli 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 20 oktober 2010
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
( Kartika ) ( Edi sutrisno)
Para saksi:
1. Nama : Eki Adi Putra
Umur : 30 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Darmo Satelit
1. Nama : Dani Priyono
Umur : 39 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl.Kalianyar I
Hanna Rasyida
BalasHapusXI IPA 3 - 12
AKTA JUAL BELI BARANG
Sumber : Surya, Koran, 6 November 2010, rb Spesika, hl 15, kl. 8.
Berikut ini proses jual beli barang dengan surat akta jual belinya. Obyek jual adalah sebuah mobil Toyota tipe Kijang Super warna biru metalik, tahun pembuatan 1993 nomor mesin NM-855307, nomor rangka NJ-74016DIG, Ciliner 1300 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Sudirman alamat Jl. Semanggi Hijau No. 08 Surabaya pada tanggal 6 November 2010 jam 14.30 WIB dijual kepada sdr. Hanna Rasyida alamat Jl. Tanjung Karang No. 08 Surabaya dengan harga Rp. 34.000.000,00 (Tigapuluh empat Juta Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp. 4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 17.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.15.000.000,00 (Limabelas Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu. Setelah pelunasan maka pihak satu wajib menyerahkan bukti bayar dengan nilai obyek jual sebesar Rp. 34.000.000,00 (Tigapuluh empat Juta Rupiah) kepada pihak dua dengan menyerahkan BPKB, STNK, serta kelengkapan yang ada dan telah mendapat persetuan yang disepakati kepada pihak dua. Sejak saat pelunasan dilakukan maka pihak satu dinyatakan tidak berhak lagi atas obyek jual, dan obyek jual mutlak menjadi milik dan tanggung jawab pihak dua.
Bentuk Surat Akta Jual Beli Barang seperti berikut !
AKTA JUAL BELI BARANG
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah;
1. Nama : Sudirman
Umur : 70 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Semanggi Hijau No. 08 Surabaya
selaku penjual , untuk selanjutnya disebut pihak satu, dan
2. Nama : Hanna Rasyida
Umur : 16 tahun
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Jl. Tanjung Karang no. 08 Surabaya
selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut pihak dua, pada hari Selasa tanggal 06 November 2010 pukul 14.30 WIB telah bersepakat seperti diterangkan pada pasal-pasal berikut ini;
Pasal 1
Pihak satu menjual kepada pihak dua sebuah Obyek jual adalah sebuah mobil Toyota tipe Kijang Super warna biru metalik, tahun pembuatan 1993 nomor mesin NM-855307, nomor rangka NJ-74016DIG, Ciliner 1300 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Sudirman alamat Jl. Semanggi Hijau No. 08 Surabaya pada tanggal 6 November 2010 jam 14.30 WIB dijual kepada sdr. Hanna Rasyida alamat Jl. Tanjung Karang no. 08 Surabaya dengan harga Rp. 34.000.000,00 (Tigapuluh empat Juta Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp. 4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 17.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.15.000.000,00 (Limabelas Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.15.000.000,00 (Limabelas Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu
Pasal 2
Untuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 17.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.15.000.000,00 (Limabelas Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
lanjutan postingan Hanna Rasyida
BalasHapusPasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 06 November 2010 pukul 14.30 WIB. di Jl. Semanggi Hijau No. 08 Surabaya, sisanya akan dibayar selanjutnya,
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.15.000.000,00 ( Limabelas Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 06 November 2010 pukul 17.00 WIB. di Jl. Semanggi Hijau No. 08 Surabaya, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.10.000.000,00 ( Sepuluh Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 06 Desember 2010 pukul 13.00 WIB. di Jl. Semanggi Hijau No. 08 Surabaya, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.5.000.000,00 ( Lima Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 06 Januari 2010 pukul 10.00 WIB. di Jl. Semanggi Hijau No. 08 Surabaya, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
lanjutan posting Hanna Rasyida XI IPA 3 -12
BalasHapusPasal 7
Pihak dua telah memenuhi kewajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kewajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah mobil Toyota tipe Kijang Super warna biru metalik, tahun pembuatan 1993 nomor mesin NM-855307, nomor rangka NJ-74016DIG, Ciliner 1300 cc, bahan bakar bensin, milik sdr. Sudirman alamat Jl. Semanggi Hijau No. 08 Surabaya pada tanggal 6 November 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 06 Januari 2011
Yang membuat kesepakatan :
Pihak1 pihak 2
selakupenjual selaku pembeli
(Sudirman) (Hanna Rasyida)
Para saksi:
1. Nama : Dwi Pambudi
Umur :38tahun
Pekerjaan : Wiraswasta (.......ttd........)
Alamat : Jl. Kartini No. 24 Surabay
2. Nama : Andira Putri
Umur : 18 tahun
Pekerjaan : Mahasiswa (.......ttd........)
Alamat : Jl. Kalimas Puspa No.94 Surabaya
Nama :MUHAMMAD AZMI CAESARDI
BalasHapusKelas : XI IPA 3
No. Absen : 20
AKTA JUAL BELI BARANG
Berikut ini proses jual beli barang dengan surat akta jual belinya. Obyek jual adalah sebuah sepeda motor honda revo , warna merah, tahun pembuatan 2008 nomor mesin NM-1524639, nomor rangka NR-509004DKA, Ciliner100 cc, bahan bakar bensin, milik sdr.magribi alamat Jl. Griya mapan sentosa fb 38 pada tanggal 10 November 2010 pukul 10.10 WIB dijual kepada sdr.azmi caesardi alamat Jl. Gunung sari indah zz-32 Surabaya dengan harga Rp. 8.000.000,00 (delapan Juta Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.5.000.000,00 ( Lima Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 16.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.1.500.000,00 (satu Juta lima ratus ribu Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu. Setelah pelunasan maka pihak satu wajib menyerahkan bukti bayar dengan nilai obyek jual sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) kepada pihak dua dengan menyerahkan BPKB, STNK, serta kelengkapan yang ada dan telah mendapat persetuan yang disepakati kepada pihak dua. Sejak saat pelunasan dilakukan maka pihak satu dinyatakan tidak berhak lagi atas obyek jual, dan obyek jual mutlak menjadi milik dan tanggung jawab pihak dua.
Bentuk Surat Akta Jual Beli Barang seperti berikut !
AKTA JUAL BELI BARANG
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah:
1. Nama : MaGRIBI
Umur : 46 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Griya mapan sentosa fb 38 Surabaya
selaku penjual , untuk selanjutnya disebut pihak satu, dan
2. Nama : azmi caesardi
Umur : 17 tahun
Pekerjaan : mahasiswa
Alamat : Gunung sari indah zz-32 Surabaya
selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut pihak dua, pada hari Rabu tanggal 10 November 2010 pukul 10.10 WIB telah bersepakat seperti diterangkan pada pasal-pasal berikut ini;
Pasal 1
Pihak satu menjual kepada pihak dua sebuah sepeda motor honda revo, warna merah, tahun pembuatan 2008 nomor mesin NM-1524639, nomor rangka NR-509004DKA, Ciliner 100 cc, bahan bakar bensin, milik sdr.Magribi alamat Jl. Griya mapan sentosa fb 38 Surabaya pada tanggal 10 November 2010 pukul 10.10 WIB dijual kepada sdr.azmi caesardi alamat Jl. Gunung sari indah zz-32 Surabaya dengan harga Rp. 8.000.000,00 (delapan Juta Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.5.000.000,00 ( Lima Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 16.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
lanjutan komentar...
BalasHapusNama : MUHAMMAD AZMI CAESARDI
Kelas : XI IPA 3
No. Absen : 20
Pasal 2
Untuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.5.000.000,00 ( Lima Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 16.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.1.500.000,00 (satu Juta lima ratus ribu Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp.5.000.000,00 ( Lima Juta Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 10 November 2010 pukul 10.10 WIB. di Griya mapan sentosa fb 38 Surabaya, sisanya akan dibayar selanjutnya.
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 10 November 2010 pukul 16.00 WIB. di Griya mapan sentosa fb 38 Surabaya, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.1.500.000,00 (satu Juta lima ratus ribu Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 10 Desember 2010 pukul 13.00 WIB. di Griya mapan sentosa fb 38 Surabaya, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.1.00.000,00 (Satu Juta Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 10 Januari 2011 pukul 10.00 WIB. di Griya mapan sentosa fb 38 Surabaya, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kewajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah sepeda motor honda revo, warna merah, tahun pembuatan 2008 nomor mesin HB61E1510611, nomor rangka MH1HB61188K515006, Ciliner 100 cc, bahan bakar bensin atas nama sdr.magribi griya mapan sentosa fb 38 Surabaya pada tanggal 10 November 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 10 Januari 2011
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
( magribi ) ( azmi caesardi )
Para saksi:
1. Nama : surti
Umur : 40 tahun (....ttd....)
Pekerjaan: guru
Alamat : Jl. Sumatra No. 55 Surabaya
2. Nama : tejo
Umur : 31 tahun (....ttd....)
Pekerjaan: pedagang
Alamat : Jl. Bubutan No.24 Surabaya
NAMA : RISKY DWI.V.
BalasHapusKELAS : XI IPA 3 / 24
AKTA JUAL BELI BARANG
Berikut ini proses jual beli barang dengan surat akta jual belinya. Obyek jual adalah sebuah sepeda motor honda Supra X , warna hitam, tahun pembuatan 2005 , bahan bakar bensin, milik sdr.Dimas alamat Jl. Banyu Urip Kidul V/25 Surabaya pada tanggal 15 November 2010 pukul 09.00 WIB dijual kepada sdr.Risky alamat Jl. Dukuh Pakis VI D1/18 Surabaya dengan harga Rp. 7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.5.000.000,00 ( Lima Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 15.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.500.000,00 ( lima ratus ribu Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu. Setelah pelunasan maka pihak satu wajib menyerahkan bukti bayar dengan nilai obyek jual sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) kepada pihak dua dengan menyerahkan BPKB, STNK, serta kelengkapan yang ada dan telah mendapat persetuan yang disepakati kepada pihak dua. Sejak saat pelunasan dilakukan maka pihak satu dinyatakan tidak berhak lagi atas obyek jual, dan obyek jual mutlak menjadi milik dan tanggung jawab pihak dua.
Bentuk Surat Akta Jual Beli Barang seperti berikut !
AKTA JUAL BELI BARANG
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah:
1. Nama : Dimas
Umur : 44 tahun
Pekerjaan : Guru
Alamat : Banyu Urip Kidul V/25 Surabaya
selaku penjual , untuk selanjutnya disebut pihak satu, dan
2. Nama : Risky
Umur : 15 tahun
Pekerjaan : pelajar
Alamat : Dukuh Pakis VI D1/18 Surabaya
selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut pihak dua, pada hari Rabu tanggal 15 November 2010 pukul 09.00 WIB telah bersepakat seperti diterangkan pada pasal-pasal berikut ini;
Pasal 1
Pihak satu menjual kepada pihak dua sebuah sepeda motor honda Supra X, warna hitam, tahun pembuatan 2005, bahan bakar bensin, milik sdr.Dimas alamat Jl. Banyu Urip Kidul V/25Surabaya pada tanggal 15 November 2010 pukul 09.00 WIB dijual kepada sdr.Risky di alamat Jl. Dukuh Pakis VI D1/18 Surabaya dengan harga Rp. 7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.5.000.000,00 ( Lima Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 15.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.500.000,00 ( lima ratus ribu Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
NAMA : RISKY DWI.V.
BalasHapusKELAS : XI IPA 3 / 24
lanjutan komentar
Pasal 2
Untuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.5.000.000,00 ( Lima Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 15.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.500.000,00 ( lima ratus ribu Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp.5.000.000,00 ( Lima Juta Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 15 November 2010 pukul 09.00 WIB. di Banyu Urip Kidul V/25 Surabaya, sisanya akan dibayar selanjutnya.
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 15 November 2010 pukul 16.00 WIB. di Banyu Urip Kidul V/25 Surabaya, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.500.000,00 ( lima ratus ribu Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 15 Desember 2010 pukul 14.00 WIB. di Banyu Urip Kidul V/25 Surabaya, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 15 Januari 2011 pukul 11.00 WIB. di Banyu Urip Kidul V/25 Surabaya, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kewajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kewajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah sepeda motor honda Supra X, warna hitam, tahun pembuatan 2005, bahan bakar bensin atas nama sdr.Dimas Banyu Urip Kidul V/25 Surabaya pada tanggal 15 November 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 15 Januari 2011
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
( Dimas ) ( Risky )
Para saksi:
1. Nama : Kiky
Umur : 38 tahun (....ttd....)
Pekerjaan: dokter
Alamat : Jl. Kertajaya No.2 Surabaya
2. Nama : Budi
Umur : 45 tahun (....ttd....)
Pekerjaan: wiraswasta
Alamat : Jl. Ambengan Batu No.4 Surabaya
NAMA : RISKY DWI.V.
BalasHapusKELAS : XI IPA 3 / 24
lanjutan komentar
Sumber : Jawa Pos, Koran, 15 November 2010, rb Iklan Jitu, hl 22, kl. 4.
nama:vito yoga pradana
BalasHapuskelas:XI IPS 1/26
PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN
Pada hari ini Jum’at tanggal 20-10-2010.
telah terjadi Perjanjian Jual Beli Kendaraan antara:
1. Nama : Yoga
Pekerjaan : Pengusaha kayu
Alamat : Jalan Lebak Jaya 2c No.17 Surabaya
Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. Subur berkedudukan di Surabaya dan beralamat di Jalan lebak Jaya 2c No.17 Surabaya, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Prada
Usia : 33 thn
Alamat : Jalan Wijaya Kusuma No.42 Surabaya
Bertindak atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang hendak menjual kendaraan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA telah bersedia membeli kendaraan yang berupa:
1. Merek : Kijang Innova
2. Jenis/model : Mobil
3. Tahun Pembuatan/Perakitan : 1998
4. Isi silinder : 02446
5. Warna : Merah , Marun
6. Bahan Bakar : Solar
7. Nomor Polisi : L 4233 JK
- Para Pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Jual Beli Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
HARGA
Pihak pertama menjual mobil berikut segala yang ada di dalamnya kepada pihak kedua seharga Rp150.000.000,00 secara kontan dan tanpa perantara.
PASAL 2
CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang muka sebesar Rp Rp150.000.000,00 kepada PIHAK PERTAMA yang dengan ini telah menyatakan telah menerima pembayaran tersebut dari PIHAK KEDUA.
2. Sisa pembayaran dari harga kendaraan dalam Perjanjian ini akan dilakukan secara tunai pada saat Perjanjian ini ditandatangani.
PASAL 3
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa kendaraan tersebut merupakan milik sah dari PIHAK PERTAMA dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, dan sebelumnya belum pernah dijual, atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Penyerahan kendaraan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan setelah Perjanjian ini ditandatangani dengan cara KENDARAAN AKAN DIANTAR PIHAK PERTAMA KE TEMPAT Pihak Kedua selambat-lambatnya 3 bulan setelah pe-nandatanganan Perjanjian ini.
PASAL 5
STATUS KEPEMILIKAN
Status kepemilikan atas kendaraan tersebut akan beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA melunasi sisa pembayarannya, dan PIHAK PERTAMA menyerahkan BPKB kendaraan tersebut.
PASAL 6
SANKSI
Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya seperti yang tersebut pada Pasal 4, sedangkan hal ini tidak dikarenakan force majeure (hal-hal di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA), maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar Rp 100.000.000,00.
PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan.
Demikian Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.
Yang membuat kesepakatan :
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Sasmito E
Para saksi:
1. Nama : Nur Hasan
Umur: 42th
Pekerjaan : Kepala sekolah
Alamat : Jl. Banyuurip 4/ 33 Surabaya
(.......ttd........)
2. Nama : Tri Widodo
Umur : 33 thn
Pekerjaan : Guru
Alamat : Jl. Cancer /2 Surabaya
(.......ttd........)
nama :Triadi wijaya syahrir
BalasHapuskelas:XI IPS 1/25
PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN
Pada hari ini Jum’at tanggal 3-7-2010.
telah terjadi Perjanjian Jual Beli Kendaraan antara:
1. Nama : adi
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jalan Lebak Jaya G69 No.45 Surabaya
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. Subur berkedudukan di Surabaya dan beralamat di Jalan lebak Jaya G69 No.45 Surabaya, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : wijaya
Usia : 23 thn
Alamat : Jalan darmo No.24 Surabaya
Bertindak atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang hendak menjual kendaraan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA telah bersedia membeli kendaraan yang berupa:
1. Merek : Toyota yaris
2. Jenis/model : Mobil
3. Tahun Pembuatan/Perakitan : 2000
4. Isi silinder : 02446
5. Warna : hijau daun
6. Bahan Bakar : Solar
7. Nomor Polisi : L 3342 KM
- Para Pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Jual Beli Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
HARGA
Pihak pertama menjual mobil berikut segala yang ada di dalamnya kepada pihak kedua seharga Rp150.000.000,00 secara kontan dan tanpa perantara.
PASAL 2
CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang muka sebesar Rp Rp150.000.000,00 kepada PIHAK PERTAMA yang dengan ini telah menyatakan telah menerima pembayaran tersebut dari PIHAK KEDUA.
2. Sisa pembayaran dari harga kendaraan dalam Perjanjian ini akan dilakukan secara tunai pada saat Perjanjian ini ditandatangani.
PASAL 3
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa kendaraan tersebut merupakan milik sah dari PIHAK PERTAMA dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, dan sebelumnya belum pernah dijual, atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Penyerahan kendaraan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan setelah Perjanjian ini ditandatangani dengan cara KENDARAAN AKAN DIANTAR PIHAK PERTAMA KE TEMPAT Pihak Kedua selambat-lambatnya 3 bulan setelah pe-nandatanganan Perjanjian ini.
PASAL 5
STATUS KEPEMILIKAN
Status kepemilikan atas kendaraan tersebut akan beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA melunasi sisa pembayarannya, dan PIHAK PERTAMA menyerahkan BPKB kendaraan tersebut.
PASAL 6
SANKSI
Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya seperti yang tersebut pada Pasal 4, sedangkan hal ini tidak dikarenakan force majeure (hal-hal di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA), maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar Rp 100.000.000,00.
PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan.
Demikian Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.
Yang membuat kesepakatan :
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Jaya hartono
Para saksi:
1. Nama : andi odank
Umur: 30th
Pekerjaan : karyawan s
Alamat : Jl. Banyuurip swasta / 12 Surabaya
(.......ttd........)
2. Nama : rezky aditya
Umur : 26 thn
Pekerjaan : Guru
Alamat : Jl. kalimantan /21 Surabaya
(.......ttd........)
Nama : Hesti Fahrunisa
BalasHapusKelas :XI IPA 3 / 13
AKTA JUAL BELI BARANG
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah;
1. N a m a : Dini Apriliani
Umur : 16 tahun
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Jl. Margorukun Gg 9 / 9 Surabaya
selaku penjual , untuk selanjutnya disebut pihak satu, dan
2. N a m a : Hesti Fahrunisa
Umur : 16 tahun
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Jl. Jetis Kulon 1/11 Surabaya
selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut pihak dua, pada hari Selasa tanggal 13 November 2010 pukul 09.30 WIB telah bersepakat seperti diterangkan pada pasal-pasal berikut ini;
Pasal 1
Pihak satu menjual kepada pihak dua sebuah sepeda motor honda tipe beat warna putih, tahun pembuatan 2008 nomor mesin JF51E1502717, nomor rangka MH1JF5117AK499421, Ciliner 110 cc, bahan bakar bensin, milik Dini Apriliani alamat Jl.Margorukun Gg 9 / 9 Surabaya pada tanggal 13 November 2010 jam 09.30 WIB dijual kepada sdr.Hesti Fahrunisa alamat Jl. Jetis Kulon 1/11 Surabaya dengan harga Rp. 9.500.000,00 (Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp. 2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 16.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Nama : Hesti Fahrunisa
BalasHapusKelas : XI IPA 3/ 13
Lanjutan
Pasal 2
Untuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 16.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp.2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 13 November 2010 pukul 09.30 WIB. di Jl.Margorukun Gg 9 / 9 Surabaya, sisanya akan dibayar selanjutnya,
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.4.000.000,00 ( Empat Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 13 November 2010 pukul 16.00 WIB. di Jl. Margorukun Gg 9 /9 Surabaya, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.1.000.000,00 ( Satu Juta Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 13 Desember 2010 pukul 13.00 WIB. di Jl. Margorukun Gg 9/9 Surabaya, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.2.500.000,00 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 13 Januari 2010 pukul 10.00 WIB. di Jl. Margorukun Gg 9/9 Surabaya, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kuwajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah sepeda motor Hondai tipe beat warna putih, tahun pembuatan 2008 nomor mesin JF51E1502717 , nomor rangka MH1JF5117AK499421, Ciliner 110 cc, bahan bakar bensin, atas nama Dini Apriliani alamat Jl.Margorukun Gg 9/9 Surabaya pada tanggal 13 November 2010 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 13 Januari 2011
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
( Dini Apriliani ) ( Hesti Fahrunisa )
Para saksi:
1. Nama : Yuni Puspitasari
Umur : 16 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Jl. Kedung Mangu Gg 7/8
2. Nama : Almas Nur S.P
Umur : 16 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Jl. Karang Asem 12A/57B Surabaya
Nama : Willi Diaz
BalasHapusKelas : XI IPA 3 / 29
Lanjutan
Pasal 2
Untuk selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut; pembayaran tanda jadi saat itu sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) terhitung dalam harga jual, dan sisanya akan dibayar pada hari itu juga di rumah pihak satu. Pembayaran dilakukan bertahap (angsuran). Pembayaran pertama pada hari itu juga jam 19.00 WIB di alamat pihak satu sebesar Rp.1.500.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), pembayaran kedua bulan berikutnya pada tanggal yang sama sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) dan sisanya akan dilunasi pada bulan berikutnya pada tanggal yang sama di alamat pihak satu.
Pasal 3
Pihak dua membayar tanda jadi sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 6 November 2010 pukul 15.00 WIB. di Jl. Kedung Rukem IV No. 5 Surabaya, sisanya akan dibayar selanjutnya,
Pasal 4
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.1.500.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada pihak satu pada tanggal 6 November 2010 pukul 19.00 WIB. di Jl. Kedung Rukem IV No. 5 Surabaya, sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 5
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah kepada pihak satu pada tanggal 6 Desember 2010 pukul 14.00 WIB. di Jl. Kedung Rukem IV No. 5 Surabaya, sebagai pembayaran ketiga dan sisanya akan dibayar pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Pasal 6
Pihak dua selanjutnya membayar sebesar Rp.1.500.000,00 ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) kepada pihak satu pada tanggal 6 Januari 2011 pukul 10.00 WIB. di Jl. Kedung Rukem IV No. 5 Surabaya, sebagai pembayaran terakhir dan sekaligus sebagai pembayaran pelunasan.
Pasal 7
Pihak dua telah memenuhi kuwajibannya selaku pembeli dan telah membayar lunas kuwajibannya kepada pihak satu maka pihak dua berhak memiliki obyek jual berupa sebuah sepeda motor Honda Supra Fit, tahun pembuatan 2006 nomor mesin HB42E1034679, nomor rangka MH1HB42196K034052 , Ciliner 100 cc, bahan bakar bensin, milik pribadi. Sunardi alamat Jl. Kedung Rukem IV No. 5 Surabaya pada tanggal 6 Januari 2011 dan kepada pihak dua hanya diberikan kesempatan satu kali pembayaran pajak kendaraan dengan pinjamanan KTP atas nama pihak satu secara bebas.
Surabaya, 07 Januari 2011
Yang membuat kesepakatan :
Pihak 1 Pihak 2
selaku penjual selaku pembeli
( Sunardi ) ( Willi Diaz )
Para saksi:
1. Nama : Basori
Umur : 60 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jl. Banyu Urip Lor No.17 Surabaya
2. Nama : Sutjiati
Umur : 30 tahun (.......ttd........)
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat : Jl. Kedung Klinter No.03 Surabaya