Powered By Blogger

Minggu, 19 Juni 2011

ANALISIS SURAT DINAS

Surat adalah alat komunikasi jarak jauh secara tertulis. Menurut  macamnya surat 
dibedakan menjadi dua, yaitu surat dinas atau surat resmi dan surat  pribadi  atau
surat keluarga. Pada analisis ini dibahas secara khusus tentang surat dinas ( surat
resmi). Surat dinas adalah surat yang digunakan dalam suasana kedinasan, misal
nya di administrasi negara, administrasi suasta atau hal-hal  yang  berhubungan
langsung dengan hal-hal yang bersifat formal. Surat dinas mempunyai ciri-ciri khusus, 
misalnya tentang bahasanya, bentuknya, aturan penulisannya. Bahasa surat dinas 
menggunakan bahasa resmi, bentuk surat dinas dapat menganut bentuk blog surat atau 
bentuk balok surat, sedang aturan penulisaannnya menggunakan ukuran huruf dan
jenis huruf tertentu pula (time new romans ukuran 12) jika ditulis tangan menggunakan
huruf latin dengan menggunakan tinta hitam.

Menurut macamnya surat dinas digolongkan dalam fungsi tertentu yang sesuai dengan
kepentingan kedinasannya. Ragam surat dinas tersebut misalnya surat dagang (surat 
niaga),surat keputusan, surat lamaran kerja, surat perjanjian (surat akta), surat perintah,
surat undangan rapat dll.
 
Berikut ini dibahas secara garis besar contoh surat dinas jenis Akta Jual Beli Barang.
Dalam surat akta jual beli barang yang disyaratkan adalah (1) ada pihak penjual yang 
selanjutnya disebut pihak satu (2) pihak pembeli yang selanjutnya disebut pihak dua
(3) ada  obyek  jual  dan (4) ada saksi-saksi. Pada  akta  jual  beli  barang  semua 
kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli diwujudkan dalam bentuk pasal-pasal. 
Jadi pasal dalam akta jual beli barang adalah kesepakatan antara penjual dan pembeli 
untuk semua yang berhubungan dengan obyek jual. Pasal-pasal dalam akta jual 
beli barang dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu (1) pasal pembuka, adalah 
kesepakatan tentang pihak satu selaku penjual dan pihak kedua selaku pihak 
pembeli tentang hal-hal yang berhubungan langsung dengan obyek jual, (2) pasal 
pokok adalah kesepakatan pihak satu dan pihak dua berkaitan dengan sistem 
pembayaran pada obyek jual hingga selesai, dan (3) pasal penutup adalah pernyataan
selesainya kesepakatan antara pihak satu dan pihak dua dalam transaksi jual beli barang yang
dimaksud.
Contoh untuk pembuatan akta jual beli barang dapat diambil dari sebuah iklan mini di 
koran- koran tentang "Jual Beli Kendaraan Bermotor".


4 komentar:

  1. Nama : Canindera Costa
    Kelas : PCP '10
    No. absen : 04


    AKTA JUAL BELI RUMAH
    Yang bertanda tangan di bawah ini adalah ;
    1. Nama : Anton Hermawan
    Alamat : Jl. Kartini no. 4 Makassar
    Pekerjaan : Penulis novel
    Selaku penjual, selanjutnya disebut pihak satu.
    2. Nama : Indah Kurnia
    Alamat : Jl. Imam Bonjol no. 8 Makassar
    Pekerjaan : Aktris
    Selaku pembeli, selanjutnya disebut pihak dua.

    Pada hari Senin tanggal 14 Juni 2011 melakukan transaksi jual beli barang yang berupa sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kartini no. 4 Makassar, tanah berbentuk persegi, di sebelah kanan terdapat rumah milik Bapak Indra, di sebelah kiri merupakan tanah kavling milik Bapak William, dan di belakang rumah berupa tanah sawah milik Bapak Cahyono.

    Pasal 1
    Pihak satu menjual kepada pihak dua dengan harga jadi Rp.125.000.000,- menggunakan sistem pembayaran 25% dari harga jadi dibayar tunai sebesar Rp.31.250.000,- pada tanggal 14 Juli 2011, yang selanjutnya akan dibayar angsuran sebanyak sepuluh kali tiap bulan paling lambat tanggal 10.

    Pasal 2
    Pihak dua akan membayar sisa dari harga jadi kepada pihak satu dengan angsuran sebanyak sepuluh kali tiap bulannya paling lambat tanggal 10 terhitung mulai jatuh tempo bulan Juli 2011 dengan besar angsuran Rp.9.375.000,- .

    Pasal 3
    Pihak dua membayar angsuran kepada pihak satu apabila lebih dari tanggal jatuh tempo maka pihak dua akan dikenakan denda 5% dari besar angsuran Rp.9.375.000,- besarnya denda Rp.468.750,- .

    Pasal 4
    Pihak dua wajib memenuhi kewajibannya untuk membayar kepada pihak satu di tempat yang telah disepakati yakni di rumah Bapak Anton Hermawan, alamat di Jl. Kartini no.4 Makassar pada bulan Juli 2011 - April 2012.

    Pasal 5
    Pihak dua tidak berhak memindahkan tangankan obyek jual berupa sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kartini no. 4 Makassar, tanah berbentuk persegi, di sebelah kanan terdapat rumah milik Bapak Indra, di sebelah kiri merupakan tanah kavling milik Bapak William, dan di belakang rumah berupa tanah sawah milik Bapak Cahyono kepada pihak lain tanpa seijin pihak satu selama transaksi jual beli barang belum dinyatakan selesai.

    Pasal 6
    Pihak dua tidak berhak mengubah bentuk obyek jual berupa sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kartini no. 4 Makassar, tanah berbentuk persegi, di sebelah kanan terdapat rumah milik Bapak Indra, di sebelah kiri merupakan tanah kavling milik Bapak William, dan di belakang rumah berupa tanah sawah milik Bapak Cahyono tanpa seijin pihak satu selama transaksi jual beli barang belum dinyatakan selesai.

    Pasal 7
    Pihak dua tidak berhak mengubah warna cat obyek jual berupa sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kartini no. 4 Makassar, tanah berbentuk persegi, di sebelah kanan terdapat rumah milik Bapak Indra, di sebelah kiri merupakan tanah kavling milik Bapak William, dan di belakang rumah berupa tanah sawah milik Bapak Cahyono tanpa seijin pihak satu selama transaksi jual beli barang belum dinyatakan selesai.

    Pasal 8
    Pihak satu akan segera menyerahkan obyek jual berupa sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kartini no. 4 Makassar, tanah berbentuk persegi, di sebelah kanan terdapat rumah milik Bapak Indra, di sebelah kiri merupakan tanah kavling milik Bapak William, dan di belakang rumah berupa tanah sawah milik Bapak Cahyono kepada pihak dua dalam keadaan kosong selambat-lambatnya pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2011.

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. Pasal 9
    Seluruh biaya rumah yang beralamat di Jl. Kartini no. 4 Makassar, tanah berbentuk persegi, di sebelah kanan terdapat rumah milik Bapak Indra, di sebelah kiri merupakan tanah kavling milik Bapak William, dan di belakang rumah berupa tanah sawah milik Bapak Cahyono yakni, rek. air, rek. listrik, rek. telepon dan Pajak Bumi dan Bangunan akan menjadi tanggungan pihak dua terhitung sejak pembayaran pertama dilakukan pada tanggal 14 Juni 2011.

    Pasal 10
    Apabila terjadi keadaan memaksa seperti bencana alam, peperangan, serta kejadian-kejadian lainnya yang tidak dapat diatasi oleh kedua pihak maka pihak yang terkena keadaan memaksa dalam tempo 3x24 jam sejak terjadinya keadaan tersebut harus memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya disertai pengesahan oleh instansi yang berwenang tentang kebenaran keadaan tersebut.

    Pasal 11
    Pihak satu dan pihak dua telah sepakat bahwa perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia atau karena sebab apapun juga. Apabila suatu saat salah satu pihak meninggal dunia maka akan diwariskan kepada ahli waris atau pengganti pihak tersebut dan wajib menaati seluruh ketentuan dalam perjanjian ini.

    Pasal 12
    Apabila terjadi silang pendapat dalam pelaksanaan perjanjian ini, pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah. Jika dengan cara tersebut tidak diperoleh kata sepakat, maka persoalan tersebut akan diselesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku. Untuk perjanjian ini kedua pihak sepakat untuk memilih domisili hukum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Makassar.

    Pasal 13
    Apabila terjadi silang pendapat dalam pelaksanaan perjanjian ini, pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah. Jika dengan cara tersebut tidak diperoleh kata sepakat, maka persoalan tersebut akan diselesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku. Untuk perjanjian ini kedua pihak sepakat untuk memilih domisili hukum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Makassar.

    Pasal 14
    Pihak dua telah menunaikan kuwajibannya untuk melaksanakan pembayaran obyek jual berupa sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kartini no. 4 Makassar, tanah berbentuk persegi, di sebelah kanan terdapat rumah milik Bapak Indra, di sebelah kiri merupakan tanah kavling milik Bapak William, dan di belakang rumah berupa tanah sawah milik Bapak Cahyono kepada pihak satu pada bulan April 2011 tanggal 9 di Jl. Kartini no. 4 Makassar pukul 10.00 lunas, dengan menyerahkan akta kepemilikian rumah kepada pihak dua.

    Pasal 15
    Perjanjian ini dibuat dengan segala itikad baik dan hal-hal yang belum diatur atau yang berkaitan dengan penambahan, pengurangan, serta perubahan terhadap ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini maka akan dibuatkan addendum surat perjanjian bila dipandang perlu.

    Pasal 16
    Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, ditanda tangani oleh kedua pihak diatas materai cukup, masing-masing untuk pihak satu dan pihak dua, kesemuanya memiliki kekuatan hukum yang sama dan berlaku sebagai undang-undang bagi kedua pihak.

    Makassar 9 April 2012
    Yang mengadakan Kesepakatan
    Jual Beli Kendaraan Bermotor

    PihakI Pihak II


    (Anton Hermawan) (Indah Kurnia)

    Saksi :
    1. Budiarto
    Jl. Indragiri 11 Makassar (.....ttd.....)
    2. Arjuna
    Jl. Mastrip 45 Makassar (......ttd....)

    BalasHapus