Powered By Blogger

Kamis, 02 Desember 2010

Sair untuk Paikem

Sair untuk Paikem

Kem, pulanglah nak,
hari telah senja.
kau kutunggu di ujung jalan setapak
menuju rumah kita.
Kem, pulanglah nak
jangan lupa bawa segenggam harap
buat makmu yang renta
nafas telah tersumbat
sesak membendung luka,
luka bukan karena luka
tapi luka karena waktu
Persembahkan bungamu walau hanya sekuntun
wanginya akan
mewarna suasana senjanya
di kampung kumuh.

                             Jumat paing, Desember Tiga 2010






Bacalah teks berikut ini !
Setelah sampai waktunya diadakan pemeriksaan, ternyata rencanaku
 mendapat pilihan utama dan mendapat hadiah pertama. Aku ingin
 melihat namaku tercantum dalam surat kabar-surat kabar sebagai 
pemenang pertama. Setelah kubaca sebuah surat kabar, akhirnya nama
 pemenangnya diumumkan, yaitu aku, walau hanya sekelumit saja.
 Tanpa komentar apa-apa, akhirnya panitia sayembara memutuskan 
hadiah pertama jatuh kepada (lalu disebut nama pemenang). Tapi untuk
 menyebut namaku, Samsudin Jaya, salah cetap menjadi Alaudin Basah
, padahal keinginan yang paling utama dari seluruh kerja kerasku 
 adalah "Aku ingin terkenal ke seluruh

Indonesia". Sayang, aku tidak juga dikenal
orang.

1. Sudut pandang (point of view) yang  
    digunakan pengarang adalah...  .
a.       orang pertama pelaku utama.         
b.      orang ketiga pelaku utama 
c.       orang pertama pelaku sampingan   
d.      orang ketiga pelaku serba tahu.
e.       orang dua serba  biasa

2. Watak tokoh "aku" dalam cerpen di atas digambarkan melalui...
     a. lingkungannya                
     b. pikirannya                  
     c. reaksi dari tokoh lain
     d.sikap atau perilaku           
     e.pernyataan langsung dari pengarang
      
  3. Amanat yang diambil dari isi cerpen  tersebut
      adalah...   .  
   a.   untuk dapat berhasil dalam segala hal kita harus berjuang keras
   b.   untuk dapat berhasil dalam segala hal kita harus berani berkurban
c.        berkurban dalam segala hal itu penting demi sebuah keberhasilan
d.       janganlah kita menginginkan sesuatu 
     terlalu berlebihan                          
e.       kita harus berani berjuang demi   cita-cita     kita  



Oval: B
 










4. Konfliks yang dibangun pengarang dalam cerpen tersebut, tergolong konflik... 

    a. eksternal konflik   d. internal konflik
    b. persial konflik      e.  krusial konflik  
    c. personal konflik

Bacalah pengganggalan teks cerpen di bawah ini !Pengalamanmu penting bagi Ibu, untuk menentukan kau bisa diterima atau tidak, " Rahayu tampak kesal." Jadi jangan diam saja. "Oh maaf..."Fatimah mengangkatnya sedikit lalu seperti mengumpulkan tenaga untuk mengangkat benda berat. Ia meremas tangannya kuat-kuat, "Saya... mempelajarinya di ... penjara." Dud! Dadaku serasa dihantam dengan batu, Jantungku berdebar. Darahku mengalir deras. Sebaliknya aku melihat wajah Fataimah berangsur menemukan  warna
nya kembali. Ia serasa baru melepas beban yang sangat berat. Ringan dan tenang. " Bagaimana kau sampai bisa masuk ke sana?" Aku berusaha menutupi keterkejutanku. (Bukan Sebuah Mimpi, Iwan.S,1999: 2-3). 

 5. Konflik yang ada dalam penggalan cerpen di atas adalah...   .
 a.  Fatimah merasa takut dan  malu karena    dirinya pernah dipenjara
 b. Rahayu sangat kaget, ternyata calon  karyawan yang akan diterimanya adalah eks  narapidana.
c.  Rahayu terkejut mengapa Fatimah dapat   masuk penjara
d.  Fatimah merasa seperti dihantam batu  ketika
       menyebut kata “penjara”
e.   Fatimah bimbang apakah lamarannya dapat
      diterima.

6. Konflik yang dialamai tokoh Fatimah dalam penggalan cerpen di atas adalah konflik …  .
    a. batin     c. lahir                         e. fisik  
    b. sosial    d. antar tokoh

7. Pemicu konflik yang dibangun dalam cerpen di atas adalah…  .
 a. kekesalan Rahayu         d. ucapan Rahayu 
 b. pengalaman Fatimah
 c. sifat Fatimah                 e. sikap  Rahayu




Bacalah penggalan cerpen di bawah ini !
“Sebelum ibu Hamid meninggal dia berpesan agar Hamit jangan menikah dengan Zainab, karena orangtuanya telah menolong mereka, memberi nafkah serta menyekolahkannya. Lagi pula keluarga Zainab orang kaya dan terpandang, sedang ibu Hamid orang miskin. Atas pesan almarhum, Hamid mewnyadari keadaan dirinya dan menjauhi Zainab. Ia mengasingkan diri dengan pergi ke Arab setelah menasehati Zainab agar mau menerima pinangannya, karena pemuda itu adalah  pilihan ibunya yang masih saudara dekat.”
Penekanan makna dalam alur cerita cerpen yang bangun dalam penggalan cerpen di atas pada kaliamat “setelah menasehati Zainab agar mau menerima pinangannya, karena pemuda itu adalah  pilihan ibunya yang masih saudara dekat”.
8.Yang dimaksud dengan kata ganti “nya” dapada kata  pinangannya adalah…  .
a.    ibu Zainab                  
b.   ibu Hamid       d.  seorang pemuda lain
c.  Zainab             e.  Hamid   
9. Buku-buku sejenis pernah dipublikasikan tetapi buku ini memberikan nuansa baru dalammenyikapi perkembangan para anak muda di kota-kota besar. Bahasanya yang sederhana akan memudahkan kita untuk mencermati  isinya.
       Kutipan resensi di atas menguiraikan tentang…  
a.       Kekurangan isi buku    
b.      keunggulan isi buku   
c.       biografi pengarang
d.      kepengarangan     
e.       latar belakang resensi buku
10.(1) Menulis resensi buku kumpulan cerpen berbeda dengan buku nonfiksi. (2) Jika menulis buku nonfiksi yang lebih berperan adalah pemahaman terhadap masalah yang dikemukakan. (3)Dalam menulis buku kumpulan cerpen daya apresiasi dan penghayatan lebih banyak berperan, misalnya kita dapat menilai bagaimana pengarang memilih tema cerita. (4) Bagaimana seorang pengarang secara detail menceritakan pribadinya sejak awal. (5) Bagaimana pengarang menciptakan dan menggambarkan tokoh dan wataknya untuk merealisasikan tema, merangkai alur, dan menjalin dialog dengan gaya bahasa sastranya.
Yang menandai ciri-ciri resensi buku kumpulan cerpen adalah pernyataan pada nomor…  .
a.      1-2 dan 3        d. 1-2 dan 4
b.     2-3 dan 4        e. 2-3 dan 5
c.      3-4 dan 5
11. Kalimat tanggapan yang menyatakan tidak setuju dalam diskusi, adalah...

a.       Saya kurang sependapat atas usulan Saudara, apakah lebih baik  untuk  keadaan
tersebut dicari akar permasalahannya dulu.

b. Apakah sebaiknya ide saudara dipikirkan    
   kembali, daripada buang-buang waktu
    c. Wah, memang ide Saudara  memang baik,  
   sayang  kami  tak dapat  mengikutinya.
    d. Tidak  bisa  begitu  Saudara, namanya  
   tindakan  itu hanya menguntungkan pihak
         tertentu  saja.
    e. Saya kira pokok pikiran yang Saudara  
   ajukan  terlalu  lemah, bahkan  cenderung
        pesimistis.

12. Diskusi  adalah  cara  memecahkan  masalah               
             secara kebersamaan. Sebuah diskusi yang
       baik maka yang berkuwajiban  menyusun  
              rangkuman  hasil   adalah... .
       a. anggota       c. peserta   c. moderator  
              b. pimpinan   d. notulis

13. "Pimpinan yang saya hormati serta para
              peserta diskusi  yang  saya  cintai, pertama
       saya mengucapkan terima kasih atas    
              kesempatan yang diberikan dan  kedua  saya
       merasa bangga dapat menyampaikan   
             dukungan kepada pembicara, bahwa .......,
       untuk lebih lengkap dan sempurnanya   
             pendapat tersebut  saya  menyarankan  agar
       ide yang baik itu dapat direalisasi
             secepatnya, sehingga tujuan diskusi ini tidak
             menjadi kabur dan terbengkalai.

     Kalimat rumpang dalam dukungan pendapat  
            diskusi di atas akan menjadi sempurna
     jika dilengkapi pernyataan berikut ini, yaitu...  

     a. pokok pembicaraan pembicara tidak masuk
               akal
     b. pokok pembicaraan pembicara menyimpang
               dari tema diskusi
     c. kronologis pembicaraan terlalu berlebihan
     d. semua isi pembicaraan pembicara cukup
               realistis
     e. pertimbangan dan solusi yang diajukan
               tampak berlebihan dan tak masuk akal

 14. Pernyataan pendapat  yang bunyinya  
              "pertama saya mengucapkan terima kasih
              atas kesempatan yang diberikan dan  kedua
              saya  merasa bangga dapat menyampaikan
     dukungan kepada pembicara " merupakan
             pembicaraan yang ada dalam diskusi yang di
   sampaikan oleh..  .
   a. anggota   b. peserta   c. moderator
           d. pimpinan   e. notulis

15. Intan dan Shinta adalah adik kakak. Si adik
              sering tidak masuk sekolah karena
      membolos. Selain itu si adik suka berfoya- 
              foya dengan menghambur-hamburkan
      uang sakunya. Perilaku si adik membuat
              orang tuanya malu... si kakak berbeda
      sekali  perangainya  dengan  si adik, ia
              sangat santun, penurut dan rajin belajar
      serta hemat.

 Kata penghubung yang tepat untuk   
 melengkapi kalimat rumpang  di  atas,
 adalah kata... .

    a. tambahan pula    d. oleh karena itu                  
    b. sehingga
    c. sebaiknya          e. meskipun demikian

16. Perhatikan pantun berikut ini !
             orang Minang pergi mengaji,
             bawa cempedak kunjung ke pantai.
             tinggalkan sembahyang jadi berani,
             seperti badan tak akan mati.

   Dilihat dari isinya maka pantun tersebut
   tergolong jenis pantun... .
   a. anak-anak   c. adat   e. teka-teki  
   b. agama         d. muda-mudi

17.  orang Minang pergi mengaji,
     bawa cempedak kunjung ke pantai.
     tinggalkan sembahyang jadi berani,
     seperti badan tak akan mati.

 Bait pantun yang sesuai amanatnya dengan  
 pantun di atas  adalah ...

   a. ke lubuk ke hulu sungai,                          
       sore nantiba surya tenggelam,
       naik ke bukit tanahnya terjal.                            
       jika subuh ayam pun berkokok.
       kalau datuk hendak dustai,                                  
       kalau usia sudah nan kelam,
       hati tak tenang tua meratapi.                               
      kata sesal punggung pun lapok.

  b. pucuk nilam baunya wangi,                        
      pohon kelapa banyak di pantai,
      air tirisan di olah nanti.                                      
      kalau asam banyak di bukit.
      jika biduk dipatahi,                                          
      kalau hidup selalu memaki
      jangan sesal di hari nanti.                                  
     lupa apa nanti kan mati

 c. bunga pisang bunga nan merah,
     bunga layu tiada guna.
     tua-tuanan marah,
     hidup sesal tiada guna

d. jalan mendaki,jalan ke gunung
    jalan berkelok, jalan menikung
    kalau memang nasibkan murung,
   jangan disesal nanti kan bingung
e. Buah kelapa buah durian,
   Buah cempedah manis rasanya.
   Tak disangka bertemu tuan,
Nasib kan mujur sudah kehendaNya.

18. Berikut  ini   adalah   pernyataan  yang
      menjelaskan tujuan akhir sebuah kritik
      sastra  yakni...
    a. menunjukkan kelebihan dan
        kekurangan isi buku       
    b. memberikan arahan pengarang
        berdasarkan hasil karya yang diciptakan
    c. memberikan dorongan agar penulis
        mencapai penciptaan sastra yang lebih
       tinggi dan untuk mengapresiasikan karya
       sastra secara lebih baik
   d. menunjukkan kelebihan dan kekurangan
      isi buku dan memberikan arahan
      pengarang berdasarkan hasil karya yang
      diciptakan
   e. memberikan arahan pengarang
       berdasarkan hasil karya yang diciptakan
       serta memberikan penilaian tentang
       baik dan buruknya  buku sastra yang
       diciptakan

19. Sebuah karya kritik biasanya diakhiri
       dengan ... .
    a. tujuan analisis                      d. kebenaran
    b. pernyataan tegas                 e. kesimpulan
    c. analisis karya

20. Perhatikan penggalan puisi berikut ini !
             sepasang terompah telah lusuh,
             using  dan capek bicara dengan
            jalanan lengang             
             dipaksa mabuk sepanjang malam.

    
Pernyataan dalam puisi di atas bermajas....
     a. sinekdot      c. totemproparte
     b. hiperbola    d. personifikasi     e. litotes

21. Perhatikan suntingan novel berikut ini !
      "Atik  selalu  ingat  kepada  anak  ayam  yang  dulu  direnggut  burung 
 elang dihalaman neneknya. Begitulah alam. Namun  mereka yakin penguburan
 di desa pasti sangat berkesan kepada jiwa pribadi  yang mereka sayangi. 
Sejak itu ibudan Puteri bekerja bakti di dapur umum para gerilyawan  di suatu
 desa di seberang jurang Jurangged yang bernama Grojokan.  Tugas di dapur
  berat  secarafisik, tretapi   dari  segi  penyegaran  jiwa  tak berat. Sebab begitu mereka lalui tidak merasa  sebagai  pengemis  yang  hanya   menerima   pengayoman  tanpa  imbalan.(Burung-burung Manyar, YB. Mangunwijaya).

      Gaya cerita yang digunakan pengarang
      dalam suntingan novel di atas adalah...
     a. pelaku utama sebagai pembawa cerita
     b. pelaku utama sebagai pendamping cerita
     c. pelaku utama gambaran diri pengarang
     d. pengarang sebagai pembawa cerita
     e. pelaku utama merupakan gambaran
        jiwa pengarang

22. Amanat yang dapat diperik dari
       suntingan novel Burung-burung Manyar
      di atas adalah….
      
     a. pengalaman masa lalu merupakan
         suatui hal yang berharga
     b. pahitnya sebuah pengalaman akan
         menjadi manis dalam kenangan
     c. keprihatinan hidup di masa lalu
        merupakan kenangan tak terlupakan
     d. perjuangan keras walaupun tidak
        seberapa hasil yang diperoleh
        merupakan kebanggaan yang sangat
         besar
     e. besar kecilnya sebuah hasil perjuangan
         sendiri merupakan langkah kehidupan
23. Aku berkaca,              
      Segala menebal, segala mengental.
      Ini muka penuh luka,                                               Segala tak kukenal.
      Siapa punya?                                                         Selamat tingga.
      Kudengar seru menderu dalam hatiku,                   Apakah hanya angin lalu ?
       Lagu lain pula.
       Menggelepar di tengah malam buta.
       Ah...!!!
                                                    (Chairil Anwar)                    
      Tema puisi tersebut adalah...   .
a.kelukaan hati                              
b. pengintrospeksian diri
             c. kecamuk dalam hati                                 
             d. persoalan yang datang beruntun
             e. permasalahan yang sangat berat

24. Amanat yang tersirat dalam puisi "Selamat
      Tinggal" karya Chairil di atas adalah....   .
a. janganlah kita begitu mudah
    meninggalkan masa lalu yang suram.
b.  berusahalah untuk mengenali diri
    sendiri dan hendaknya kita dapat
    menerima diri sendiri dengan apa
    adanya
c. kesombongan seseorang hingga tak
    mengenali diri sendiri
d. segeralah berkaca untuk mengenali
   diri sendiri
e. menyalahkan diri sendiri merupakan hal yang tidak menguntungkan

25. Penulisan identifikasi diri dalam surat undangan rapat yang 
     tepat penulisannya adalah...  .

  a. nama                   :  Shinta Dewi Safitri
     tempat, tgl. lahir  :  Surabaya, 18 Juli 1992
     alamat tinggal     :   Jalan Sudirman No. 88
                                     Surabaya

 b. nama                    :  Shinta Dewi Safitri
     tempat,   tgl. lahir : Surabaya, 18 Juli 1992
     alamat tinggal :  Jalan Sudirman nomor :
                                88 Surabaya.

c.. Nama                       :  Shinta Dewi Safitri
    Tempat, tangal  lahir :  Surabaya, 18 Juli 1992
    Alamat tinggal           :  Jalan Sudirman No. 88
                                         Surabaya

d. nama                   :  Shinta Dewi Safitri
    tempat, tgl. lahir  :  Surabaya, 18 - 06 - 1992
    alamat tinggal      :  Jalan Sudirman NO. 88
                                   Surabaya
e.  Nama                   :  Shinta Dewi Safitri
    Tempat, tgl. lahir   :  Surabaya, 18 Juli 1992
    Alamat tinggal       :  Jalan Sudirman NO. 88
                                     Surabaya

  26. Tekanan tempo pada pembacaan puisi berpengaruh pada…
 
a. peniruan gerak
b. penggambaran suasana hati
c. pengucapan baris puisi
d. pencapaian diksi puisi                           
e. penggambaran aliran atau jenis puisi

 27. Keindahan puisi karya Taufik di atas karena
      digunakannya...  .
     a. perulangan bentuk kata pada baris-barisnya
     b. penggunaan sajak atau rima puisi
     c. pilihan kata yang puitis
     d. penempatan diksi dan nosi yang tepat
     e. penulisan baris dan bait yang sederhana


28. Cermati teks pidato di bawah ini !

Rekan-rekan yang berbahagia,
   Akhir-akhir ini, kita sering menyaksikan tayangan tv maupun mendengarkan
 siaran radio tentang berbagai bencana yang melanda kawasan negara kita. 
Menurut informasi yang bisa kita terima dari media tersebut dalam dua 
bulan ini tercatat tidak kurang dari dua puluh kali bencana, baik dalam skala
 besar maupun skala kecil.`
    Orang semakin banyak bertanya baik dari pihak yang menjadi kurban maupun 
yang bukan secvara langsung menjadi kurbannya, mengapa bencana terus menimpa
 negara kita ? Siapa yang bersalah dan siapa yang harus b ertanggung jawab ?
Rekan-rekan yang berbahagia,
Bencana memang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja serta dapat menimpa
 siapa saja. Adapun penyebabnya menurut pengamatan  para ahli ada dua 
kemungkinan. Pertama, bencana cenderung disebabkan oleh ulah manusia,
 baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kebodohan, keserakahan, dan ketamakan manusia telah banyak menimbulkan
 bencana di negeri kita ini, seperti kecelakaan besar yang dialami berbagai
 sarana lalu lintas baik darat, laut maupun udara akhir-akhir ini. Keserakahan 
untuk mengambil untung yang banyak dan kebodohan dalam menaksir kekuatan
 kendaraan telah menjadi awal bencana kerana banyak tindakan yang seharusnya
 dihindari bahkan tak dihiraukan karena mereka yang berwenang terlalu memikirkan
 kepentingan sendiri di atas kepentingan orang banyak. Koropsi akhirnya 
di ujung-ujungnya, demikian sebuah kenyataan yang banyak ditemukan di lapangan.

 Isi pokok pidato di atas adalah...  .
 a.  penyebab terjadinya bencana di negeri kita    
  b. berbagai pertanyaan masyarakat tentang
     terjadinya bencana di negeri ini
 c. radio dan tv sebagai sarana penyampai berita     
 d. bencana  terjadi selama dua bulan terakhir
 e. frekuensi bencana yang terjadi di negeri kita

29. Berikut ini adalah manfaat yang diperoleh  
      peserta dalam diskusi panel, kecuali  .
a. mendapat pandangan atau pendapat yang rasional dari panelis
b. memberikan dukungan pendapat yang meragukan dari para anggota
c. keraguan berpendapat karena merasa rendah diri
d. mendapatkan penjelasan dari pokok masalah yang kurang dipahami
e. memperoleh arahan dalam menyusun rangkuman masalah

30. Berikut ini adalah tugas dan kewajiban
anggota diskusi; yang bukan tugas anggota adalah pernyataan ….
a.       mengembangkan pokok masalah diskusi
b.      member dukungan kepada anggota lain untuk menguatkan pendapat
c.       memberikan sanggahan pendapat terhadap pendapat yang tidak relevan
d.      menyusun rangkuman diskusi berdasarkan pokok-pokok masalah
e.       menyusun kesimpulan diskusi berdasarkan rangkuman pokok masalah
31.  Berikut ini adalah sifat yang harus dimiliki seoranmg pimpinan diskusi, yaitu…   .
       a. bijaksana dan sabar 
b. aktif dan kreatif mengembangkan 
    jalannya diskusi

      c. bijaksana, sabar dan bertanggungjawab
      d. kreatif dan berpandangan luas
      e. percaya penuh kepada anggota dalam segala pendapat dan tindakan
32. Berikut ini adalah jenis surat dinas yang tergolong     surat pribadi, yaitu …  .
      a. Surat Perintah Melaksanakan Tugas
      b. Surat Keputusan Melaksanakan Tugas
           c. Surat Lamaran Pekerjaan
           d. Surat Akta Jual Beli Barang
           e. Surat Niaga

33. Berikut ini adalah hal pokok yang harus diperhatikan dalam menyusun surat 
      undangan rapat, kecuali…  .
a. pokok acara rapat
b. waktu pelaksanaan rapat
c. tempat pelaksanaan rapat
d. peserta rapat
e. kurun waktu yang  diperlukan  untuk rapat

34. Menulis cerpen harus memperhatikan unsur tema cerita.  Tema cerita  cerpen
     selalu   berhubungan dengan kehidupansehari-hari. Dengan demikian maka sebuah
    cerpen selalu sesuai dengan zaman saat cerpen tersebut ditulis pengarangnya. 
    Berikut ini manakah yang tergolong cerpen pada zaman angkatan 45 …?
a.       “Ini kuburan Adam! Adam adalah suamiiku. ku.
Ketika  aku mandi  Adam yang menimbaakan air.” Sudahlah Nek, kata si babu.
Tiba-tibaa tiba penjaga penjaga kuburan itu mendekat dan dan berkata, 
“Nenek masih punya harta nda. benda,“Harta?”sambut nenek setengahngah
 terkejut. “Ya, nenek masih mempunyai itu!”      
             (Air Mata Tua karya Motingho Buyse)
b.Gadis itu lalu membuka dompet,diambilnya
beberapa permen dan dua lembar uang uang ribuan, kemudian diulurkan
 kepada gadis kecil peminta-minta. Setelah menerima uang dua lembar uang
 ribuan dan permen itu dia berteriak sambil berlari, “aku dapat 
permen-aku dapat permen. Dilemparkannya dua lembar uang ribuan, dan mereka
saling berebut permen yang digenggamnya.
                        (Gadis Peminta-Minta karya Soim H).
c.       Malam hari setelah jam delapan ruangan bawah gedung Tokyo Correspondents Club mulai ramai. Wartawan-wartawan yang datang dari seluruh penjuru dunia, dari New York, Sanfransisco, dari Abilene  entah Negara kecil bagian mana dari kota
Amerika Serikat, dari London, Paris, Istambul, rajin membelikan minuman-minuman di bar untuk wartawan-wartawan perang yang baru kembali dari medan perang di  Korea.
                       (Perempuan karya Mochtar Lubis)

d.      “Stop!” katanya kemudian “Turun!” Aku
menurut dengan patuh. Tiba-tiba tangan
kanannya menodong ke muka, suatu gerakan
 yang tak berguna bagiku, karena tanpa senjata
 itupun aku tak sanggup melawan dia,karena
tokohnya seorang Samson ia memakai jas
hujan militer hijau tetapi memakai pet
seperti pet yang kupakai Model sport Inggris.
           (Vickers Jepang karya Nugroho N.)

e.       Keguguran  bayi  yang  sudah  berumur tujuh
bulan   dalam   kandungan  itu     merupakan
pukulan besar bagi suami istri baru. Merteka  
baru saja kawinsetahun yang lalu,dan sudah
mengharapkan anak. Si laki-laki sudah jauh
lebih tua daripada yang perempuan. Ini juga
banyak menimbulkan omong-omong orang.
 Apa lagi setelah keguguran bayi mereka.
Bukankah yang perempuan belum mengha
rapkan anak ?
    (Kepanjangannya, karya Riyono P.)

35. Keguguran  bayi  yang  sudah  berumur tujuh
bulan   dalam   kandungan  itu     merupakan
pukulan besar bagi suami istri baru. Merteka  
baru saja kawinsetahun yang lalu,dan sudah
mengharapkan anak. Si laki-laki sudah jauh
lebih tua daripada yang perempuan. Ini juga
banyak menimbulkan omong-omong orang.
 Apa lagi setelah keguguran bayi mereka.
Bukankah yang perempuan belum mengha
rapkan anak ?
       Suntingan cerita  pendek  Kepanjangannya,       karya Riyono P.
     di atas tema ceritanya berhubungan erat dengan permasalahan…
a.       Perilaku tokoh
b.      Cara hidup tokoh
c.       Kehidupan tokoh
d.      Lingkungan tempat tinggal tokoh
e.       Kebudayaan tokoh
36.Karya kritik pada bagian akhir berupa kesimpulan analisis, karena tujuan 
   kritik bukan untuk menunjukkan keunggulan,kelemahan,kebenaran dan kesalahan
  karya sastra  berdasarkan sudut tertentu saja, tetapi tujuan kritik sastra yang 
  utama adalah… .
a.       mendorong pengarang agar lebih kreatif sehingga menghasilkan banyak karya
b.      mendorong pengarang agar komersial sehingga kehidupannya lebih layak
c.       mengarahkan pengarang masuk dalam suasana tertentu

d.      memberikan petunjuk cara berkarya sehingga menghasilkan karya baru
e.       membinapengarang agar mengapresiasikan sastra untuk mencapai
      hasil yang lebih tinggi
37.Bahasa cerita pendek akan menggambarkan saat cerpen tersebut di tulis 
 pengarangnya. Dari bahasa cerpen maka dapat diperkirakan cerpen
 merupakan keadaan sebuah zaman yang dilukiskan secara fiktif oleh penulisnya
, tetapi dengan bahasa dapat melukiskan sebuah zaman yang sedang terjadi 
di tengah masyarakat. suasaan saat itu.
    Pernyataan di atas sejalan dengan ciri kritik sastra pada
    pokok permasalahan… .
a.       tujuan menilai karya sastra secara umum
b.      penilaian karya sastra dari segi tertentu
c.       penilaian karya sastra menurut waktunya
d.      kesimpulan kritikus terhadap buku sastra
e.       penilaian karya sastra menuurt kelebihan
atau kekurangannya

  38. Berikut ini yang bukan ciri kritik esai adalah…
   a.  karya esai berdasarkan ide pengarang            
   b. ide karya esai selalu didukung data                 
   c. penulisannya mengemukakan masalah yang luas
   d. penentuan ide karangan dilandasi waktu          e. menggunakan metode pendekatan ilmiah
      
39.  Berikut ini yang bukan prinsip penulisan  esai adalah…
a. penentuan topik karangan bersifat pandangan
b. pemilihan topik berdasarkan pembahasan
    logis
c. kumpulan data merupakan kajian ilmiah
d. bagian akhir esai merupakan kesimpulan
    hasil sebuah analisis
   e. penulis wajib mengemukakan argument yang
      tepat dan logis
   

40.Karangan esai yang berhubungan denganmasalah kesastraan merupakan
     esai yang penyusunannya berdasarkan…
      a.  pandangan atau pendapat pribadi penulis
          mengenai sesuatu masalah kesastraan
      b. penulisan karya sastra yang didasarkan
          oleh waktu dan tempat
c. hasil kesastraan yang ditulis berdasarkan sebuah peristiwa
d. hasil karya sastra yang ditulis berdasarkan
    sebuah kejadian
   e.  permasalahan kesastraan yang menjadi ide
       karangan esai tersebut

         

30 komentar:

  1. ANALISIS SOAL NOMOR:
    14. A. ANGGOTA: adalah peserta yang mempunyai
    tugas mengembangkan jalan
    diskusi melalui mengemukakan
    pendapat, mendukung dan
    menyanggah pendapat anggota lain
    (penyampai ide) demi terwujudnya
    tujuan diskusi, serta menyusun
    simpulan pendapat. Sedang yang
    berkuwajiban menyusun rangkuman
    simpulan diskusi adalah peserta
    yang berkedudukan sebagai
    pimpinan diskusi karena pimpinan
    yang bertanggung jawab kepada
    seluruh diskusi yang dimaksud.

    No.15 C (sebaliknya) karena maksud kata
    penghubung yang dikehendaki adalah kata
    yang bermakna mempertentangkan
    Catatan: pilihan jawaban salah kata
    yang dimaksud adalah kata sebaliknya,
    tetapi yang ditulis adalah sebaiknya
    (kurang huruf "l"

    16. B : alasan:isi pantun dimaksud berkaitan dengan keagamaan, karena dalam pantun tersebut disinggung kata "mengaji" yang dimaknai belajar hal yang berhubungan denganibadah, dan kata "mati" yang dihubungkan dengan hal nasihat kehidupan.

    17D.jalan mendaki,jalan ke gunung
    jalan berkelok, jalan menikung
    kalau memang nasibkan murung,
    jangan disesal nanti kan bingung

    Alasan : selain isi pantun yang mempunyai kemiripan/sama dalam hal nasihat dalam baitnya menggunakan rima (sajak/persamaan bunyi akhir) yang seirama atau bersajak terus (a-a-a-a)

    19.E Alasan: Kesimpulan merupakan ketentuan akhir sebuah pembahasan atau analisis ide. Jadi sebuah kritik selalu diakhir dengan kesimpulan dari hasil analisis materi.

    BalasHapus
  2. LARAS S.Y (PCP'10/09)

    AKTA JUAL BELI RUMAH

    Yang bertanda tangan dibawah ini adalah:

    1. Nama : Anton
    Alamat : Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar
    Pekerjaan : Arsitek
    Selaku penjual, selanjutnya disebut pihak satu.
    2. Nama : Ulil
    Alamat : Jl. Melayu 103 Makasar
    Pekerjaan : Pengusaha minuman ringan
    Selaku pembeli, selanjutnya disebut pihak dua.

    Pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2011 melakukan transaksi jual beli rumah yang beralamat di jalan Arjuno gang 1 nomor 4, kelurahan Mojo, kecamatan Gubeng, Makasar. Terletak di antara rumah milik Bapak Indra (sebelah kanan), tanah kosong milik Bapak Wiliam (sebelah kiri) dan sawah milik Bapak Cahyono (belakang). Dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

    PASAL 1
    Pihak I menjual kepada pihak II dengan harga jadi Rp.125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah). Pembayaran dilakukan dengan sistem pembayaran 25% dibayar tunai sebesar Rp.31.250.000 (tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Sisanya dibayar dengan angsuran sebanyak sepuluh kali, tiap bulannya paling lambat tanggal 10 terhitung jatuh tempo mulai bulan Juli 2011,

    PASAL 2
    Pihak II membayar kepada pihak I paling lambat tanggal 10 tiap bulan jatuh tempo sebesar Rp. 9.375.000 (sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan jika lebih dari tanggal yang ditetapkan pihak pembayar dikenakan denda sebesar 5% dari angsuran yaitu Rp.468.750 (empat ratus enam puluh selapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah),

    PASAL 3
    Pihak II wajib memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran pertama kepada pihak I di tempat yang telah disepakati yakni di rumah Bapak Anton, alamat di Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar pada hari Selasa, 14 Juni 2011. Dan selanjutnya angsuran wajib dibayarkan melalui bank dengan nomor rekening 009 9123 8800 atas nama Bapak Anton dengan alamat di Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar pada bulan Juli 2011 sampai dengan April 2012,

    PASAL 4
    Pihak II wajib mengcopy tanda bukti pembayaran angsuran rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar melalui bank dengan nomor rekening 009 9123 8800 atas nama Bapak Anton sebagai tanda bukti pembayaran,

    PASAL 5
    Pihak I berjanji akan menyerahkan rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar kepada pembeli dalam keadaan kosong selambat-lambatnya pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2011. Penyerahan rumah ini meliputi kunci pintu utama rumah, kunci pagar dan kunci ruangan yang berada di rumah tersebut,

    PASAL 6
    Pihak II tidak berhak merubah/mengganti semua kunci rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar yang diberikan pihak I (pada pasal 4) sebelum pembayaran rumah tersebut dilunasi pada April 2012,

    PASAL 7
    Pihak II tidak berhak merubah warna cat dinding rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar yang berwarna emas dengan pagar berwarna tembaga sebelum pembayaran rumah tersebut dilunasi pada April 2012,

    PASAL 8
    Pihak II tidak berhak merombak bangunan (bentuk, tingkat, jendela, pintu dan tangga) rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar sebelum pembayaran rumah tersebut dilunasi pada April 2012,

    BalasHapus
  3. Lanjutan
    LARAS S.Y (PCP'10/09)


    PASAL 9
    Seluruh biaya tanggungan rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar yakni rekening air dengan nomor rekening 089123, rekening listrik dengan nomor rekening 089456, rekening sampah dengan nomor rekening 089234, rekening telepon dengan nomor rekening 089321, rekening koran dengan nomor rekening 089897 dan pajak tanah dan rumah terhitung mulai pembayaran pertama dilakukan yaitu tanggal 14 Juni 2011,

    PASAL 10
    Pihak II diperbolehkan melakukan balik nama kepemilikan rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar setelah pembayaran rumah tersebut dilunasi pada April 2012,

    PASAL 11
    Dalam proses pengurusan balik nama pihak I berjanji akan pergi bersama pihak II menghadap instansi terkait dan memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat bersangkutan serta melakukan segala hal yang ada hubungannya dengan pembalik namaan serta perpindahan hak dari pihak I ke pihak II,

    PASAL 12
    Pihak I wajib memberi keterangan kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan pihak I bahwa pihak I sudah tidak bertempat tinggal di rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar. Dan memberikan alamat lengkap dan nomor telepon rumah yang baru kepada pihak II bilamana ada orang yang mencari pihak I di rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar,

    PASAL 13
    Pihak I wajib memberikan denah rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar serta rincian materi rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar dan pemetaan instalasi rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar (kabel telepon,kabel listrik, pipa air dan pipa pembuangan dan gas),

    PASAL 14
    Pihak II wajib memberi keterangan kepada RT di wilayah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar bahwa pihak II menempati rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar pada hari dimana pihak II mulai menempati rumah tersebut,

    PASAL 15
    Pihak I dan pihak II sepakat bahwa perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak I atau dikarenakan sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak I wajib menaati seluruh ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian ini.

    PASAL 16
    Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh pihak I dan piahk II dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Dibuat dalam rangkap dua untuk masing-masing pihak yang keduanya mempunyai kekuatan hukam yang sama.


    Makasar, 14 Juni 2011

    Pihak I Pihak II

    (Anton) (Ulil)

    Saksi:
    1.Erlinda Jl. Arjuno gang I No. 1 Makasar (.....ttd.....)
    2.Amanda Jl. Melayu 103 Makasar (.....ttd.....)

    BalasHapus
  4. AKTA JUAL BELI RUMAH

    Yang bertanda tangan di bawah ini :
    1. Nama : Anton
    Alamat : Jalan Arjuno Gang I no. 4 Maksar
    Pekerjaan : Wiraswasta
    Sebagai penjual, bertindak sebagai pihak pertama
    2. Nama : Indah
    Alamat : Jalan Tengger no. 66
    Pekerjaan : Pengusaha Makanan
    Sebagai pembeli, bertindak sebagai pihak kedua
    Pada tanggal 14 Juni 2011 pihak pertama menjual sebuah rumah yang beralamatkan di jalan Arjuno gang I no. 4 Makasar kepada ibu Indah yang beralamtkan di jalan Tengger no. 66 yang terletak di sebelah kanan rumah milik bapak Indra, di sebelah kiri tanah kosong milik bapak William, dan di belakang berbatasan langung dengan tanah sawah milik bapak Cahyono.

    PASAL 1
    Pihak I menjual rumah tersebut kepada Pihak II dengan harga jadi Rp 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan sistem pembayaran 25% tunai dan sisanya diangsur selama 10 kali setiap bulan sejak surat ini ditandatangani.
    PASAL 2
    Pihak II membayar kepada Pihak II sisa pembayaran rumah sebesar Rp 93.750.000 (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh rupiah) dilakukan dengan mengangsur selama 10 kali tiap bulannya sebesar 9.375.000 (sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) paling lambat tanggal 10.
    PASAL 3
    Jika Pihak II mengalami keterlambatan pembayaran maka akan dikenai denda sebesar 5% dari jumlah angsuran yaitu sebesar Rp 468.750 (empat ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) kepada Pihak I.
    PASAL 4
    Pihak II melakukan pembayaran kepada Pihak I dilakukan secara transfer ke rekening Pak Anton dengan no rekening 4321 7698 4789 5613 senilai jumlah angsuran yang telah disepakati.
    PASAL 5
    Pihak II wajib menyerahkan bukti pembayaran kepada Pihak I setiap bulannya atau menghubungi pihak I jika angsurannya telah dibayarkan.

    PASAL 6
    Pihak I harus mengosongkan rumah di jalan Arjuno gang I no. 4 Makasar selambat lambatnya 1 bulan setelah surat perjanjian ini ditandatangani.
    PASAL 7
    Pihak II bertanggung jawab penuh atas pembayaran rekening listrik, rekening air, rekening telpon dan uang kegiatan rumah tersebut terhitung setelah Pihak I mengosongkan rumah tersebut. Tapi tidak berhak memutus listrik dan telpon sebelum pembayaran selesai.
    PASAL 8
    Pihak II tidak berhak merubah bentuk bangunan (atap, tembok, pintu dll) dan hanya diperbolehkan tinggal di rumah tersebut jika pembayaran belum lunas.
    PASAL 9
    Pihak II tidak diperbolehkan membongkar rumah tersebut untuk diganti bangunan baru dan tidak berhak menjual rumah tersebut jika pembayaran kepada Pihak I belum lunas.
    PASAL 10
    Pihak I menjamin Pihak II tidak akan mendapat gugatan atau tuntutan jika ada seseorang yang mengakui kepemilikan rumah atau tanah tersebut.
    PASAL 11
    Segala bentuk kerusakan kecil atau besar selama ditinggali oleh Pihak II telah menjadi tanggung jawab Pihak II tanpa terkecuali.
    PASAL 12
    Pihak I harus memberikan keterangan kepada RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan bahwa rumah yang terletak di jalan Arjuno gang I no. 4 Makasar telah dijual dan catatan kependudukan menjadi nama Pihak II.
    PASAL 13
    Pihak II boleh membalik nama sertifikat rumah tersebut jika pembayaran kepada Pihak I selesai dengan menghubungi orang terkait.
    PASAL 14
    Jika Pihak II telah melunasi pembayaran rumah tersebut maka Pihak I tidak berhak mencampuri urusan yang ada pada rumah tersebut. Dan pihak II berhak melakukan apa saja terhadap rumah tersebut.
    PASAL 15
    Jika dalam pelaksanaan perjanjian ini terjadi sengketa antara pihak I dan II akan dilakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan lain.
    PASAL 16
    Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Pihak I dan II. Surat perjanjian ini dibuat tanpa adanya paksaan dari manapun dan kedua belah pihak wajib melaksanakan isi dari perjanjian ini.

    Makasar, 14 Juni 2011

    Pihak I Pihak II


    Anton Indah

    Saksi :
    1. Diaksa Jalan Arjuno gang I no. 14 (....TTD....)
    2. Ahmad Jalan Kedung Anyar no. 26 (....TTD....)
    Naufal Dyaksa Henanta
    PCP’10/12

    BalasHapus
  5. M. Mirza Ferizki
    PCP' 10 / 10

    AKTA JUAL BELI RUMAH
    Yang bertanda tangan dibawah ini adalah:
    1. Nama : Anton
    Alamat : Jl. Arjuno gang I No. 4 Makassar
    Pekerjaan : Wiraswastawan
    Selaku penjual, selanjutnya disebut pihak satu.
    2. Nama : Indah
    Alamat : Jl. Soedirman IV no 21 Makassar
    Pekerjaan : Swasta
    Selaku pembeli, selanjutnya disebut pihak dua.

    Pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2011 melakukan transaksi jual beli rumah yang beralamat di jalan Arjuno gang 1 nomor 4, kelurahan Suma, kecamatan Sampar, Makasar. Terletak di antara rumah milik Bapak Indra (sebelah kanan), tanah kosong milik Bapak Wiliam (sebelah kiri) dan sawah milik Bapak Cahyono (belakang). Dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
    PASAL 1
    Pihak I menjual kepada pihak II dengan harga jadi Rp.125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah). Pembayaran dilakukan dengan sistem pembayaran 25% dibayar tunai sebesar Rp.31.250.000 (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Sisanya dibayar dengan angsuran sebanyak 10 kali, yang jatuh tempo pada tanggal 10 setiap bulan terhitung mulai bulan Juli 2011,
    PASAL 2
    Pihak II membayar kepada pihak I paling lambat tanggal 10 tiap bulan jatuh tempo sebesar Rp. 9.375.000 (sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan jika lebih dari tanggal yang ditetapkan pihak pembayar dikenakan denda sebesar 5% dari angsuran yaitu Rp.468.750 (empat ratus enam puluh selapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah),
    PASAL 3
    Pihak II wajib memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran pertama kepada pihak I di tempat yang telah disepakati yakni di rumah Bapak Anton, alamat di Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar pada hari Selasa, 14 Juni 2011. Dan selanjutnya angsuran wajib dibayarkan melalui transfer bank BNI dengan nomor rekening 702.341.444 atas nama Bapak Anton dengan alamat di Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar pada bulan Juli 2011 sampai dengan April 2012,
    PASAL 4
    Pihak II tidak berhak untuk menjual kembali dan menyewakan rumah kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak I sebelum seluruh pembayaran lunas dilakukan,
    PASAL 5
    Pihak II berhak untuk menempati rumah Jl. Arjuno gang 1 no. 4 Makassar setelah pembayaran pertama selesai dilakukan,
    PASAL 6
    Pihak I akan menyerahkan surat-surat bangunan rumah Jl. Arjuno gang 1 No. 4 jika seluruh pembayaran telah dilunasi oleh pihak II,
    PASAL 7
    Pihak II atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama,
    PASAL 8
    Pihak II berhak memiliki perabotan rumah yang terdapat di dalam rumah Jl. Arjuno gang 1 No. 4 setelah pembayaran pertama dilakukan,
    PASAL 9
    Pihak II berkewajiban untuk membayar rekening listrik dengan nomer rekening 200013342, rekening air dengan nomer rekening 99041, iuran sampah, iuran RT setempat, pajak bumi dan bangunan ( PBB ) yang dimulai pada bulan juli 2011,
    PASAL 10
    Pembalikan nama pemilik rumah kepada pihak II akan dilaksanakan setelah seluruh pembayaran lunas dilaksanakan dan akan dilakukan dengan sepengetahuan pihak I,

    BalasHapus
  6. PASAL 11
    Pihak I dan pihak II diwajibkan untuk memberikan masing-masing satu kontak untuk dihubungi bila salah satu pihak tidak bisa dihubungi secara langsung,
    PASAL 12
    Pihak I wajib memberi keterangan pada RT dan RW setempat bahwa pihak I sudah tidak menempati rumah Jl. Arjuno gang 1 No. 4 dan memberitahu RT dan RW setempat bahwa pihak II akan menempati di rumah tersebut yang akan dilakukan bersama dengan pihak II,
    PASAL 13
    Pihak I dan pihak II wajib memberikan identitas masing-masing yang berupa fotokopi KTP, Kartu Keluarga dan akta nikah,
    PASAL 14
    Pihak I wajib memberikan bukti asli PBB 5 tahun terakhir berikut dengan surat Surat Tanda Terima Setoran,
    PASAL 15
    Pihak I dan pihak II sepakat untuk menunjuk mediator yang netral jika terjadi persengketaan antara kedua belah pihak di masa depan,

    PASAL 16
    Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh pihak I dan piahk II dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Dibuat dalam rangkap dua untuk masing-masing pihak yang keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.




    Makasar, 14 Juni 2011


    Pihak I Pihak II

    (Anton) (Indah)

    Saksi:
    1. Rhoma Jl. Arjuno gang I No. 1 Makassar (.....ttd.....)
    2. Doni Jl. Banyu urip No. 67 Makassar (.....ttd.....)

    Lanjutan dari
    M. Mirza Ferizki
    PCP' 10 / 10

    BalasHapus
  7. Satrio Herlambang Adi Pangestu
    PCP '10 / 16

    AKTA JUAL BELI RUMAH
    Yang bertanda tangan dibawah ini adalah:
    1.Nama : Anton Prakoso
    Alamat : Jl. Kebraon no 45 Makasar
    Pekerjaan : Direktur PT. Grasindo
    Selaku penjual, selanjutnya disebut pihak satu.
    2.Nama : Endah Dwi Pujiantiri
    Alamat : Jl. Kusuma Wijaya 79 Makasar
    Pekerjaan : Pegawai Pemerintahan bidang Tata Kota
    Selaku pembeli, selanjutnya disebut pihak dua.

    Pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2011 melakukan transaksi jual beli rumah yang beralamat di jalan Kartini nomor 4, kelurahan Semampir, kecamatan Sukolilo, Makasar. Terletak di antara rumah milik Bapak Indra (sebelah kanan), tanah kosong milik Bapak Wiliam (sebelah kiri) dan sawah milik Bapak Cahyono (belakang). Dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
    PASAL 1
    Pihak I menjual kepada pihak II dengan harga jadi Rp.125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah). Pembayaran dilakukan dengan sistem pembayaran 50% dibayar tunai sebesar Rp.62.500.000,- (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Sisanya dibayar dengan angsuran sebanyak sepuluh kali, tiap bulannya paling lambat tanggal 14 terhitung jatuh tempo mulai bulan Juli 2011,
    PASAL 2
    Pihak II membayar kepada pihak I paling lambat tanggal 10 tiap bulan jatuh tempo sebesar Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan jika lebih dari tanggal yang ditetapkan pihak pembayar dikenakan denda sebesar 5% dari angsuran yaitu Rp.312.500,- (tiga ratus dua belas lima ratus ribu rupiah),

    PASAL 3
    Pihak II wajib memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran pertama kepada pihak I di tempat yang telah disepakati yakni di rumah Bapak Anton, alamat di Jl. Kartini nomor 4 Makasar pada hari Selasa, 14 Juni 2011. Dan selanjutnya angsuran wajib dibayarkan melalui bank dengan nomor rekening 007 1234 5678 atas nama Bapak Anton dengan alamat di Jl. Kebraon 45 Makasar pada bulan Juli 2011 sampai dengan April 2012,
    PASAL 4
    Pihak II wajib menggandakan (menyimpan) tanda bukti pembayaran angsuran rumah Jl. Kartini nomor 4 Makasar melalui bank dengan nomor rekening 007 1234 5678 atas nama Bapak Anton sebagai tanda bukti pembayaran,

    PASAL 5
    Pihak I berjanji akan menyerahkan rumah Jl. Kartini nomor 4 Makasar kepada pembeli dalam keadaan kosong selambat-lambatnya pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2011. Penyerahan rumah ini meliputi kunci pintu utama rumah, beserta satu buah lemari pada setiap kamar,

    PASAL 6
    Pihak II tidak berhak merubah/mengganti semua kunci rumah Jl Jl. Kartini nomor 4 Makasar yang diberikan pihak I (pada pasal 5) selama masih terikat pada perjanjian dalam hal pembayaran,
    PASAL 7
    Pihak II dilarang untuk memindahkan kuasa atas rumah di Jl. Kartini nomor 4 Makasar kepada pihak lain sebelum pembayaran rumah tersebut dilunasi pada April 2012,

    BalasHapus
  8. lanjutan dari Satrio Herlambang Adi Pangestu - PCP '10/16

    PASAL 8
    Pihak II berhak merombak bangunan (bentuk, tingkat, dan design interior) rumah Jl. Kartini nomor 4 Makasar meskipun pembayaran rumah tersebut belum dilunasi pada April 2012,

    PASAL 9
    Seluruh biaya tanggungan rumah Jl. Kartini nomor 4 Makasar yakni rekening air dengan nomor rekening 081217, rekening listrik dengan nomor rekening 666454 , (tidak termasuk rekening untuk telepon) , dan pajak tanah dan rumah menjadi tanggung jawab pihak II setelah pembayaran pertama dilakukan yaitu tanggal 14 Juni 2011,
    PASAL 10
    Pihak II diperbolehkan melakukan balik nama kepemilikan rumah Jl. Kartini nomor 4 Makasar setelah pembayaran rumah tersebut dilunasi pada April 2012,
    PASAL 11
    Dalam proses pengurusan balik nama pihak I berjanji akan membantu pihak II dalam pengurusan balik nama rumah di Jl. Kartini nomor 4 Makasar dan memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat bersangkutan serta melakukan segala hal yang ada hubungannya dengan pembalik namaan serta perpindahan hak dari pihak I ke pihak II,
    PASAL 12
    Pihak II wajib memberi keterangan kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan pihak I bahwa pihak I sudah tidak bertempat tinggal di rumah Jl. Kartini nomor 4 Makasar, melainkan sudah pindah dan tinggal di alamat Jl. Kebraon 45 Makasar,
    PASAL 13
    Pihak I wajib memberi keterangan tentang seluk beluk rumah Jl. Kartini nomor 4 Makasar dalam hal pemetaan instalasi (saluran air, aliran listrik, saluran pembuangan) dan beberapa hal yang tidak diketahui pihak II,
    PASAL 14
    Pihak II wajib memberi keterangan kepada RT di wilayah Jl. Kartini nomor 4 Makasar bahwa pihak II menempati rumah Jl. Kartini nomor 4 Makasar pada hari dimana pihak II mulai menempati rumah tersebut,
    PASAL 15
    Pihak I dan pihak II sepakat bahwa perjanjian ini tidak berakhir karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak I maupun pihak II wajib menaati seluruh ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian ini,

    PASAL 16
    Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh pihak I dan piahk II dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Dibuat dalam rangkap dua untuk masing-masing pihak yang keduanya mempunyai kekuatan hukam yang sama.







    Makasar, 14 Juni 2011


    Pihak I Pihak II

    (Anton Prakoso) (Endah Dwi Pujiantiri)

    Saksi:
    1.Nunun Jl. Kedung Baruk 69 Makasar (..ttd..)
    2.Indra Jl. Kartini nomor 5 Makasar (..ttd..)



    Oleh Satrio Herlambang Adi Pangestu
    PCP '10 /16

    BalasHapus
  9. AKTA JUAL BELI RUMAH
    Yang bertanda tangan dibawah ini adalah:
    1.Nama : Anton
    Alamat : Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar
    Pekerjaan : Pengusaha Pempek Palembang
    Selaku penjual, selanjutnya disebut pihak satu.

    2.Nama : Indah
    Alamat : Jl. Macan Tutul No. 14 B Makasar
    Pekerjaan : Direktur Utama PT.Maju Mundur
    Selaku pembeli, selanjutnya disebut pihak dua.

    Pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2011 melakukan transaksi jual beli rumah yang beralamat di jalan Arjuno gang 1 nomor 4, kelurahan Mandala, kecamatan Sentani, Makassar. Terletak di antara rumah milik Bapak Indra (sebelah kanan), tanah kosong milik Bapak Wiliam (sebelah kiri) dan sawah milik Bapak Cahyono (belakang). Dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

    PASAL 1
    Pihak I menjual kepada pihak II dengan harga jadi Rp.125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah). Pembayaran dilakukan dengan sistem pembayaran 25% dibayar tunai sebesar Rp.31.250.000 (tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Sisanya dibayar dengan angsuran sebanyak sepuluh kali, tiap bulannya paling lambat tanggal 10 terhitung jatuh tempo mulai bulan Juli 2011.
    PASAL 2
    Pihak II membayar kepada pihak I paling lambat tanggal 10 tiap bulan jatuh tempo sebesar Rp. 9.375.000 (sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan jika lebih dari tanggal yang ditetapkan pihak pembayar dikenakan denda sebesar 5% dari angsuran yaitu Rp.468.750 (empat ratus enam puluh selapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
    PASAL 3
    Pihak II wajib memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran pertama kepada pihak I di tempat yang telah disepakati yakni di rumah Bapak Anton, alamat di Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar pada hari Selasa, 14 Juni 2011. Dan selanjutnya angsuran wajib dibayarkan melalui rekening bank yang telah ditentukan oleh pihak I dengan nomor rekening 009 8231 7980 atas nama Bapak Anton (Selaku Pihak I) dengan alamat di Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar pada bulan Juli 2011 sampai dengan April 2012.
    PASAL 4
    Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati, kemudian Pihak II wajib mengcopy tanda bukti pembayaran angsuran rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar melalui bank dengan nomor rekening 009 9123 8800 atas nama Bapak Anton sebagai tanda bukti pembayaran.
    PASAL 5
    Pihak I berjanji akan menyerahkan rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar kepada pembeli apabila pembayaran dinyatakan telah lunas.Pihak I menyerahkan rumah Jl. Arjuno gang I No.4 dalam keadaan kosong selambat-lambatnya pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2011. Penyerahan rumah ini meliputi kunci pintu utama rumah, kunci pagar dan kunci ruangan yang berada di rumah tersebut.
    PASAL 6
    Pihak II tidak berhak merubah/mengganti semua kunci rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar yang diberikan pihak I (pada pasal 4) sebelum pembayaran rumah tersebut dilunasi pada April 2012.
    PASAL 7
    Pihak II tidak berhak merubah warna cat dinding rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar yang berwarna emas dengan pagar berwarna tembaga sebelum pembayaran rumah tersebut dilunasi pada April 2012.

    BalasHapus
  10. Lanjutan....

    PASAL 8
    Pihak II tidak berhak merombak bangunan (bentuk, tingkat, jendela, pintu dan tangga) rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar sebelum pembayaran rumah tersebut dilunasi pada April 2012.
    PASAL 9
    Seluruh biaya tanggungan rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar yakni rekening speedy dengan nomor rekening 089234, rekening listrik dengan nomor rekening 089323, rekening sampah dengan nomor rekening 089656, rekening air dengan nomor rekening 089454, rekening telepon dengan nomor rekening 089131, rekening majalah dengan nomor rekening 089707 dan pajak tanah dan rumah terhitung mulai pembayaran pertama dilakukan yaitu tanggal 14 Juni 2011.
    PASAL 10
    Pihak II diperbolehkan melakukan balik nama kepemilikan rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar setelah pembayaran rumah tersebut dilunasi pada April 2012.
    PASAL 11
    Apabila proses pengurusan balik nama pada sertifikat dari nama Pihak I menjadi nama Pihak II belum selesai dilakukan padahal pembeli sudah membayar lunas harga tanah yang diperjanjikan dalam perjanjian jual beli maka pihak I berjanji akan segera pergi bersama pihak II menghadap instansi terkait dan memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat bersangkutan serta melakukan segala hal yang ada hubungannya dengan pembalik namaan serta perpindahan hak dari pihak I ke pihak II.
    PASAL 12
    Pihak I wajib memberi keterangan selengkap-lengkapnya kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan pihak I bahwa pihak I sudah tidak bertempat tinggal di rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar. Dan memberikan alamat lengkap , dan nomor telepon rumah yang baru kepada pihak II bilamana ada orang yang mencari pihak I di rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar.
    PASAL 13
    Pihak I wajib memberikan denah rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar serta rincian materi rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar dan pemetaan instalasi rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar (kabel telepon,kabel listrik, pipa air dan pipa pembuangan dan gas).
    PASAL 14
    Pihak II wajib memberi keterangan kepada RT di wilayah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar bahwa pihak II menempati rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar pada hari dimana pihak II mulai menempati rumah tersebut.
    PASAL 15
    Pihak I dan pihak II sepakat bahwa perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak I atau dikarenakan sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak I wajib menaati seluruh ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian ini.
    PASAL 16
    Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh pihak I dan pihak II dan dengan bebas tanpa paksaan dari siapa pun dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dalam rangkap 2 (dua) dengan materai yang cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.


    Makasar, 14 Juni 2011


    Pihak I Pihak II

    (Anton) (Indah)

    Saksi:
    1.Saffan Firdaus Jl. Arjuno gang I No. 1 Makasar (.....ttd.....)
    2.Rafa Aska Jl. Macan Tutul No. 14 E Makasar (.....ttd.....)

    Oleh Arief Rahmawan
    PCP'10/03

    BalasHapus
  11. AKTA JUAL BELI RUMAH
    Yang bertanda tangan dibawah ini adalah:
    1.Nama : Anton
    Alamat : Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar
    Pekerjaan : Pemilik saham PT. MAJU MUNDUR
    Selaku penjual, selanjutnya disebut pihak satu.
    2.Nama : Indah
    Alamat : Jl. Melayu 103 Makasar
    Pekerjaan : Pengusaha skateboard
    Selaku pembeli, selanjutnya disebut pihak dua.

    Pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2011 melakukan transaksi jual beli rumah yang beralamat di jalan Arjuno gang 1 nomor 4, kelurahan Mojo, kecamatan Gubeng, Makasar. Terletak di antara rumah milik Bapak Indra (sebelah kanan), tanah kosong milik Bapak Wiliam (sebelah kiri) dan sawah milik Bapak Cahyono (belakang). Dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
    PASAL 1
    Pihak I menjual kepada pihak II dengan harga jadi Rp.125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah). Pembayaran dilakukan dengan sistem pembayaran 25% dibayar tunai sebesar Rp.31.250.000 (tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Sisanya dibayar dengan angsuran sebanyak sepuluh kali, tiap bulannya paling lambat tanggal 10 terhitung jatuh tempo mulai bulan Juli 2011,
    PASAL 2
    Pihak II membayar kepada pihak I paling lambat tanggal 10 tiap bulan jatuh tempo sebesar Rp. 9.375.000 (sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan jika lebih dari tanggal yang ditetapkan pihak II dikenakan denda sebesar 5% dari angsuran yaitu Rp.468.750 (empat ratus enam puluh selapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah),
    PASAL 3
    Pihak II wajib memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran pertama kepada pihak I di tempat yang telah disepakati yakni di rumah Bapak Anton, alamat di Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar pada hari Selasa, 14 Juni 2011. Dan selanjutnya angsuran wajib dibayarkan melalui bank dengan nomor rekening 009 007 0987 atas nama Bapak Anton dengan alamat di Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar pada bulan Juli 2011 sampai dengan April 2012,
    PASAL 4
    Pihak II wajib menduplikat tanda bukti pembayaran angsuran rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar melalui bank dengan nomor rekening 009 007 0987 atas nama Bapak Anton sebagai tanda bukti pembayaran,
    PASAL 5
    Pihak I berjanji akan menyerahkan rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar kepada pembeli dalam keadaan kosong selambat-lambatnya pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2011. Penyerahan rumah ini meliputi kunci pintu utama rumah, kunci pagar dan kunci ruangan yang berada di rumah tersebut,dan beberapa isi lain.
    PASAL 6
    Pihak II tidak berhak mengubah semua kunci rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar yang diberikan pihak I (pada pasal 4) sebelum angsuran rumah tersebut dilunasi pada April 2012.
    PASAL 7
    Pihak II tidak berhak merubah warna cat tembok pagar dll. Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar yang berwarna merah dengan pagar warna hitam sebelum angsuran rumah tersebut dilunasi pada April 2012,
    PASAL 8
    Pihak II tidak berhak merenovasi bangunan (bentuk, tingkat dan model) rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar sebelum angsuran rumah tersebut dilunasi pada April 2012,
    PASAL 9
    Seluruh biaya tanggungan rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar yakni rekening listrik dengan nomor rekening 008567, rekening PDAM dengan nomor rekening 07654, rekening WIFI dengan nomor rekening 065432, rekening telepon dengan nomor rekening 0875654, rekening tabloid dengan nomor rekening 0765343 dan pajak tanah dan rumah terhitung mulai angsuran pertama dilakukan yaitu tanggal 14 Juni 2011,

    BalasHapus
  12. PASAL 10
    Pihak II diperbolehkan melakukan balik nama kepemilikan rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar setelah angsuran rumah tersebut dilunasi pada April 2012,
    PASAL 11
    Dalam proses pengurusan balik nama pihak I berjanji akan pergi bersama pihak II menghadap instansi terkait dan memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat bersangkutan serta melakukan segala hal yang ada hubungannya dengan pembalik namaan serta perpindahan hak dari pihak I ke pihak II,
    PASAL 12
    Pihak I wajib memberi keterangan kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan pihak I bahwa pihak I sudah tidak bertempat tinggal di rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar. Dan memberikan alamat lengkap dan nomor telepon rumah yang baru kepada pihak II bilamana ada orang yang mencari pihak I di rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar,
    PASAL 13
    Pihak I wajib memberikan denah rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar serta data princi materi rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar dan pemetaan instalasi rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar (telpin,pipa air,pipa gas kabel listrik).
    PASAL 14
    Pihak II wajib memberi keterangan kepada ketua RT di wilayah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar bahwa pihak II menempati rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar pada hari dimana pihak II mulai menghuni rumah tersebut.
    PASAL 15
    Pihak I dan pihak II sepakat bahwa perjanjian ini dibuat secara sah dan tidak akan berakhir karena meninggal dunianya pihak I atau sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak I wajib menaati seluruh ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian ini.

    PASAL 16
    Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh pihak I dan piahk II dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Dibuat dalam rangkap dua untuk masing-masing pihak yang keduanya mempunyai kekuatan hukam yang sama.




    Makasar, 14 Juni 2011


    PihakI Pihak II

    (Anton) (Indah)

    Saksi:
    1.jon Makatita Jl. Arjuno gang I No. 1 Makasar (.....ttd.....)
    2.Canin Costa Jl. Melayu 103 Makasar (.....ttd.....)

    FARID ROZAQ LAKSONO PCP'10 /5

    BalasHapus
  13. Nama : Hafieludin yusuf Rizana
    Kelas : PCPT’10 / 7
    AKTA JUAL BELI RUMAH
    Yang bertanda tangan dibawah ini adalah:
    1. Nama : Anton
    Alamat : Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar
    Pekerjaan : Dinas Perhubungan
    Selaku penjual, selanjutnya disebut pihak satu.
    2. Nama : Indah
    Alamat : Jl. Melayu 103 Makasar
    Pekerjaan : Dinas Pertanian
    Selaku pembeli, selanjutnya disebut pihak dua.

    Pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2011 melakukan transaksi jual beli rumah yang beralamat di jalan Arjuno gang 1 nomor 4, kelurahan Mojo, kecamatan Gubeng, Makasar. Terletak di antara rumah milik Bapak Indra (sebelah kanan), tanah kosong milik Bapak Wiliam (sebelah kiri) dan sawah milik Bapak Cahyono (belakang). Dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
    PASAL 1
    Pihak I menjual kepada pihak II dengan harga jadi Rp.125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah). Pembayaran dilakukan dengan sistem pembayaran 25% dibayar tunai sebesar Rp.31.250.000 (tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Sisanya dibayar dengan angsuran sebanyak sepuluh kali, tiap bulannya paling lambat tanggal 10 terhitung jatuh tempo mulai bulan Juli 2011,
    PASAL 2
    Pihak II membayar kepada pihak I paling lambat tanggal 10 tiap bulan jatuh tempo sebesar Rp. 9.375.000 (sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan jika lebih dari tanggal yang ditetapkan pihak pembayar dikenakan denda sebesar 5% dari angsuran yaitu Rp.468.750 (empat ratus enam puluh selapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah),
    PASAL 3
    Pihak II wajib memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran pertama kepada pihak I di tempat yang telah disepakati yakni di rumah Bapak Anton, alamat di Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar pada hari Selasa, 14 Juni 2011. Dan selanjutnya angsuran wajib dibayarkan secara langsung kepada pihak I alamat di Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar pada bulan Juli 2011 sampai dengan April 2012,
    PASAL 4
    Pihak II,diharuskan untuk tetap merawat halaman depan rumah karena merupakan warisan turun temurun,
    PASAL 5
    Pihak I berjanji akan menyerahkan rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar kepada pembeli dalam keadaan kosong selambat-lambatnya pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2011. Penyerahan rumah ini meliputi kunci pintu utama rumah, kunci pagar , kunci ruangan yang berada di rumah tersebut,kunci pintu belakang , serta kunci gudang,
    PASAL 6
    Pihak II dilarang mengubah cat tembok , cat pintu ,dan cat pagar rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar yang diberikan pihak I (pada pasal 4) sebelum pembayaran rumah tersebut dilunasi pada April 2012,
    PASAL 7
    Pihak I memperbolehkan Pihak II membangun kolam renang di belakang rumah Jl. Arjuna gang I No. 4 Makasar meskipun pembayaran rumah tersebut belum dilunasi pada April 2012,
    PASAL 8
    Pihak I memperbolehkan Pihak II berhak membangun sebuah toko di depan halam rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar meskipun pembayaran rumah tersebut belum0020dilunasi pada April 2012,

    BalasHapus
  14. PASAL 9
    Seluruh biaya tanggungan rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar yakni rekening air dengan nomor rekening 089123, rekening listrik dengan nomor rekening 089456, rekening sampah dengan nomor rekening 089234, rekening telepon dengan nomor rekening 089321, rekening koran dengan nomor rekening 089897 dan pajak tanah dan rumah terhitung mulai pembayaran pertama dilakukan yaitu tanggal 14 Juni 2011,
    PASAL 10
    Pihak II diperbolehkan melakukan balik nama kepemilikan rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar setelah pembayaran rumah tersebut dilunasi pada April 2012,
    PASAL 11
    Pihak II diperbolehkan menambah tingkat bangunan rumah Jl. Arjuna gang I No.4 Makasar meskipun pembayaran rumah tersebut belum dilunasi pada April 2012,
    PASAL 12
    Pihak I wajib memberi keterangan kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan pihak I bahwa pihak I sudah tidak bertempat tinggal di rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar. Dan memberikan alamat lengkap dan nomor telepon rumah yang baru kepada pihak II bilamana ada orang yang mencari pihak I di rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar,
    PASAL 13
    Pihak I wajib memberikan pompa air , kabel telepon , lampu dalam rumah Jl. Arjuna gang I No.4 Makasar meskipun pembayaran belum dlunasi pada April 2012,
    PASAL 14
    Pihak II diperbolehkan menambah daya listrik rumah Jl. Arjuna gang I no.4 Makasar setelah pembayaran dilunasi pada April 2012,
    PASAL 15
    Pihak I dan pihak II menyatakan perjanjian ini maasih berlaku meskipun kedua belah pihak meninggal dunia dan tetap menaati pasal pasal yang ada dalam perjanjian ini.
    PASAL 16
    Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh pihak I dan piahk II dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Dibuat dalam rangkap dua untuk masing-masing pihak yang keduanya mempunyai kekuatan hukam yang sama.




    Makasar, 14 Juni 2011


    Pihak I Pihak II

    (Anton) (Indah)

    Saksi:
    1. Hesti Fahrunisa Jl. Sumuk awak 99 Makasar (.....ttd.....)
    2. I Putut Retno Jl. Sidosermo Pdk4 Makasar (.....ttd.....)

    BalasHapus
  15. Nama : Rigen Adi Kowara
    Kelas/No : PCPT’10 / 15
    AKTA JUAL BELI RUMAH
    Yang bertanda tangan dibawah ini adalah:
    1.Nama : Anton Adi Wijayanto
    Alamat : Jl. Arjuno gang I No. 5 Tuban
    Pekerjaan : Pegawai Perusahaan Telkom
    Selaku penjual, selanjutnya disebut pihak satu.
    2.Nama : Indah Fitri Arninta
    Alamat : Perum. Sidosermo IV-C/121Tuban
    Pekerjaan : Pegawai Perusahaan Pertamina
    Selaku pembeli, selanjutnya disebut pihak dua.

    Pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2011 melakukan transaksi jual beli rumah yang beralamat di jalan Arjuno gang 1 nomor 5, kelurahan Sendangharjo, kecamatan Candi, Tuban. Terletak di antara rumah milik Bapak Indra (sebelah kanan), tanah kosong milik Bapak Wiliam (sebelah kiri) dan sawah milik Bapak Cahyono (belakang).

    Dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
    PASAL 1
    Pihak I menjual kepada pihak II dengan harga jadi Rp.125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah). Pembayaran dilakukan dengan sistem pembayaran 25% dibayar tunai sebesar Rp.31.250.000 (tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Sisanya dibayar dengan angsuran sebanyak sepuluh kali, tiap bulannya paling lambat tanggal 10 terhitung jatuh tempo mulai bulan Juli 2011,
    PASAL 2
    Pihak II membayar kepada pihak I paling lambat tanggal 10 tiap bulan jatuh tempo sebesar Rp. 9.375.000 (sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan jika lebih dari tanggal yang ditetapkan pihak pembayar dikenakan denda sebesar 5% dari angsuran yaitu Rp.468.750 (empat ratus enam puluh selapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah),
    PASAL 3
    Pihak II wajib memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran pertama kepada pihak I di tempat yang telah disepakati yakni di rumah Bapak Anton, alamat di Jl. Arjuno gang I No. 5 Tuban pada hari Selasa, 14 Juni 2011. Dan selanjutnya angsuran wajib dibayarkan melalui bank dengan nomor rekening 008 2808 0204 ataupun melalui POS dengan kode pos 21095 atas nama Bapak Anton dengan alamat di Jl. Arjuno gang I No. 5 Tuban pada bulan Juli 2011 sampai dengan April 2012,
    PASAL 4
    Pihak II berkewajiban mengcopy tanda bukti pembayaran angsuran rumah Jl. Arjuno gang I No. 5 Tuban melalui bank dengan nomor rekening 008 2808 0204 ataupun melalui POS dengan kode pos 21095 atas nama Bapak Anton sebagai tanda bukti pembayaran,
    PASAL 5
    Pihak I berjanji akan menyerahkan rumah Jl. Arjuno gang I No. 5 Tuban kepada pembeli dalam keadaan kosong selambat-lambatnya pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2011. Penyerahan rumah ini meliputi kunci pintu utama rumah, kunci pagar, kunci garasi dan kunci ruangan yang berada di rumah tersebut,
    PASAL 6
    Pihak II tidak berhak merubah / mengganti semua kunci rumah Jl. Arjuno gang I No. 5 Tuban yang diberikan pihak I (pada pasal 4) sebelum pembayaran rumah tersebut dilunasi pada April 2012,
    PASAL 7
    Pihak II tidak berhak merombak bangunan (struktur,bentuk, tingkat, jendela, pintu dan lain-lain) rumah Jl. Arjuno gang I No. 5 Tuban sebelum pembayaran rumah tersebut dilunasi pada April 2012,
    PASAL 8
    Pihak II tidak berhak merubah warna cat dinding rumah Jl. Arjuno gang I No. 5 Tuban yang berwarna merah kombinasi hitam dengan pagar berwarna hitam sebelum pembayaran rumah tersebut dilunasi pada April 2012,

    BalasHapus
  16. Lanjutan : Rigen Adi Kowara

    PASAL 9
    Seluruh biaya tanggungan rumah Jl. Arjuno gang I No. 5 Tuban yakni rekening air dengan nomor rekening 002808, rekening listrik dengan nomor rekening 121631, rekening sampah dengan nomor rekening 086542, rekening telepon dengan nomor rekening 094582, dan pajak tanah dan rumah terhitung mulai pembayaran pertama dilakukan yaitu tanggal 14 Juni 2011,
    PASAL 10
    Pihak II diperbolehkan melakukan balik nama kepemilikan rumah Jl. Arjuno gang I No. 5 Tuban setelah pembayaran rumah tersebut dilunasi pada April 2012,
    PASAL 11
    Dalam proses pengurusan balik nama rumah di Jl. Arjuno gang I No.5 Tuban pihak I tidak akan pergi bersama pihak II untuk menghadap instansi terkait. Pihak I lepas tangan dalam segala hal yang ada hubungannya dengan pembalik namaan serta perpindahan hak dari pihak I ke pihak II. Dalam hal ini proses pengurusan balik nama akan melibatkan Notaris yang telah ditunjuk oleh kedua belah pihak,
    PASAL 12
    Pihak I wajib memberi keterangan kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan pihak I bahwa pihak I sudah tidak bertempat tinggal di rumah Jl. Arjuno gang I No. 5 Tuban. Dan memberikan alamat lengkap dan nomor telepon rumah yang baru kepada pihak II bilamana ada orang yang mencari pihak I di rumah Jl. Arjuno gang I No. 5 Tuban,
    PASAL 13
    Pihak I wajib memberikan denah rumah Jl. Arjuno gang I No. 5 Tuban dan rincian materi rumah Jl. Arjuno gang I No. 5 Tuban serta pemetaan instalasi rumah Jl. Arjuno gang I No. 5 Tuban (kabel telepon,kabel listrik, pipa air serta pipa pembuangan dan gas),
    PASAL 14
    Pihak II wajib melapor dan memberikan keterangan kepada RT di wilayah Jl. Arjuno gang I No. 5 Tuban bahwa pihak II mulai menempati rumah Jl. Arjuno gang I No. 5 Tuban pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2011,
    PASAL 15
    Pihak I dan pihak II sepakat bahwa perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak I atau dikarenakan sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak I wajib menaati seluruh ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian ini.
    PASAL 16
    Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh pihak I dan piahk II dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Dibuat dalam rangkap dua untuk masing-masing pihak yang keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.



    Tuban, 14 Juni 2011


    Pihak I Pihak II

    (Anton Adi Wijayanto) (Indah Fitri Arninta)

    Saksi:
    1.Warsito Indra Siswanto Jl. Arjuno gang I No. 4 Tuban (.....ttd.....)
    2.Ajeng Fitri Ramadhani Perum. Sidosermo PDK IV-C/120 Tuban(.....ttd.....)

    BalasHapus
  17. Nama : Anisa Dyan Pratiwi
    Kelas/no : PCP-2010/2


    AKTA JUAL BELI RUMAH

    Yang bertanda tangan dibawah ini adalah:
    1.Nama : Anton
    Alamat : Jl. Arjuno gang I No. 4 Makassar
    Pekerjaan : Dokter Umum
    Selaku penjual, selanjutnya disebut pihak satu.

    2.Nama : Indah
    Alamat : Jl. Jojoran baru no.4 Makassar
    Pekerjaan : Guru SMA
    Selaku pembeli, selanjutnya disebut pihak dua.

    Pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2011 melakukan transaksi jual beli rumah yang beralamat di Jalan Arjuno gang 1 nomor 4, kelurahan Cempaka, kecamatan Bunga, Makassar. Terletak di antara rumah milik Bapak Bayu (sebelah kanan), tanah kosong milik Bapak Haykal (sebelah kiri) dan sawah milik Bapak Pamungkas (belakang). Dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

    PASAL 1

    Pihak I menjual kepada pihak II dengan harga jadi Rp.125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah). Pembayaran dilakukan dengan sistem pembayaran 25% dibayar tunai sebesar Rp.31.250.000 (tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Sisanya dibayar dengan angsuran sebanyak sepuluh kali, tiap bulannya paling lambat tanggal 10 terhitung jatuh tempo mulai bulan Juli 2011.

    PASAL 2

    Pihak II membayar kepada pihak I paling lambat tanggal 10 tiap bulan jatuh tempo sebesar Rp. 9.375.000 (sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan jika lebih dari tanggal yang ditetapkan pihak pembayar dikenakan denda sebesar 5% dari angsuran yaitu Rp.468.750 (empat ratus enam puluh selapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

    PASAL 3

    Pihak II wajib memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran pertama kepada pihak I di tempat yang telah disepakati yakni di rumah Bapak Anton, alamat di Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar pada hari Selasa, 14 Juni 2011. Dan selanjutnya angsuran wajib dibayarkan melalui bank dengan nomor rekening 025 8763 1155 atas nama Bapak Anton dengan alamat di Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar pada bulan Juli 2011 sampai dengan April 2012.

    PASAL 4

    Pihak I wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai.

    PASAL 5

    Pihak II wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat.

    PASAL6

    Pihak II tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas.

    PASAL 7
    Pihak II atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak I.

    PASAL 8

    Perubahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama.

    BalasHapus
  18. Lanjutan Anisa Dyan Pratiwi

    PASAL 9

    Pihak I menjamin Pihak II bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak II tidak akan mendapat kantuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut.

    PASAL 10

    Pihak ke II akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas

    PASAL 11

    Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak ke II tanpa kecuali

    PASAL 12

    Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama.


    PASAL 13

    Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.

    PASAL 14

    Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetapdi kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar.

    PASAL 15

    Apabila pihak I telah meninggal dunia, maka perjanjian ini tetap berlangsung karena rumah tersebut telah menjadi hak milik dari pihak ke II dengan catatan semua pembayaran telah dilunasi.

    PASAL 16
    Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh pihak I dan piahk II dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Dibuat dalam rangkap dua untuk masing-masing pihak yang keduanya mempunyai kekuatan hukam yang sama.




    Makassar, 14 Juni 2011


    Pihak I Pihak II

    (Anton) (Indah)



    Saksi:
    1.Ridwan Bagus Jl. Mawar Kembang no.15, Makassar (….ttd…)
    2.Suyono Jl. Kartini no.9, Makassar (….ttd…)

    BalasHapus
  19. Nama : Rachmad Firdhaus Pujiantara.
    Kelas : PCPT’10 /13
    AKTA JUAL BELI RUMAH
    Yang bertanda tangan dibawah ini adalah:
    1. Nama : Anton
    Alamat : Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar
    Pekerjaan : General Manager
    Selaku penjual, selanjutnya disebut pihak satu.
    2. Nama : Indah
    Alamat : Jl. Asam Manis 6 Makasar
    Pekerjaan : Sales Odol
    Selaku pembeli, selanjutnya disebut pihak dua.

    Pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2011 melakukan transaksi jual beli rumah yang beralamat di jalan Arjuno gang 1 nomor 4, kelurahan Mojo, kecamatan Gubeng, Makasar. Terletak di antara rumah milik Bapak Indra (sebelah kanan), tanah kosong milik Bapak Wiliam (sebelah kiri) dan sawah milik Bapak Cahyono (belakang). Dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
    PASAL 1
    Pihak I menjual kepada pihak II dengan harga jadi Rp.125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah). Pembayaran dilakukan dengan sistem pembayaran 25% dibayar tunai sebesar Rp.31.250.000 (tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Sisanya dibayar dengan angsuran sebanyak sepuluh kali, tiap bulannya paling lambat tanggal 10 terhitung jatuh tempo mulai bulan Juli 2011,
    PASAL 2
    Pihak II membayar kepada pihak I paling lambat tanggal 10 tiap bulan jatuh tempo sebesar Rp. 9.375.000 (sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan jika lebih dari tanggal yang ditetapkan pihak pembayar dikenakan denda sebesar 5% dari angsuran yaitu Rp.468.750 (empat ratus enam puluh selapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah),
    PASAL 3
    Pihak II wajib memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran pertama kepada pihak I di tempat yang telah disepakati yakni di rumah Bapak Anton, alamat di Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar pada hari Selasa, 14 Juni 2011. Dan selanjutnya angsuran wajib dibayarkan secara langsung kepada pihak I alamat di Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar pada bulan Juli 2011 sampai dengan April 2012,
    PASAL 4
    Pihak II,diharuskan untuk menjaga keasrian rumah dikarenakan rumah tersebut adalah rumah peninggalan,
    PASAL 5
    Pihak I berjanji akan menyerahkan rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar kepada pembeli dalam keadaan kosong selambat-lambatnya pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2011. Penyerahan rumah ini meliputi kunci pintu utama rumah, kunci pagar , kunci semua ruangan yang berada di rumah tersebut,kunci pintu belakang , serta kunci balkon,
    PASAL 6
    Pihak II dilarang mengubah cat kolam dan cat pagar rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar yang diberikan pihak I (pada pasal 4) sebelum pembayaran rumah tersebut dilunasi pada April 2012,
    PASAL 7
    Pihak I memperbolehkan Pihak II membangun kolam renang di belakang rumah Jl. Arjuna gang I No. 4 Makasar apabila pembayaran rumah tersebut telah dilunasi pada April 2012,
    PASAL 8
    Pihak I memperbolehkan Pihak II berhak membangun sebuah ruko di depan halaman rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar apabila pembayaran rumah tersebut telah dilunasi pada April 2012,

    BalasHapus
  20. PASAL 9
    Seluruh biaya tanggungan rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar yakni rekening air dengan nomor rekening 0123, rekening listrik dengan nomor rekening 04567, rekening sampah dengan nomor rekening 0321, rekening telepon dengan nomor rekening 0789, rekening koran dengan nomor rekening 08123 dan pajak tanah dan rumah terhitung mulai pembayaran pertama dilakukan yaitu tanggal 14 Juni 2011,
    PASAL 10
    Pihak II diperbolehkan melakukan balik nama kepemilikan rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar setelah pembayaran rumah tersebut dilunasi pada April 2012,dan diharuskan menjaga nama baik alamat rumah,

    PASAL 11
    Pihak II diperbolehkan menambah halaman rumah Jl. Arjuna gang I No.4 Makasar setelah pembayaran rumah tersebut dilunasi pada April 2012,
    PASAL 12
    Pihak I wajib memberi keterangan kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan pihak I bahwa pihak I sudah tidak bertempat tinggal di rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar. Dan memberikan alamat lengkap dan nomor telepon rumah yang baru kepada pihak II bilamana ada orang yang mencari pihak I di rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar,
    PASAL 13
    Pihak I wajib memberikan surat tanah , kabel listrik , lampu dalam rumah, pagar rumah. Jl. Arjuna gang I No.4 Makasar meskipun pembayaran belum dlunasi pada April 2012,
    PASAL 14
    Pihak II diperbolehkan menambah daya listrik rumah,daya serap. Jl. Arjuna gang I no.4 Makasar setelah pembayaran dilunasi pada April 2012,
    PASAL 15
    Pihak I dan pihak II menyatakan perjanjian ini maasih berlaku meskipun kedua belah pihak meninggal dunia dan tetap menaati pasal pasal yang ada dalam perjanjian ini.
    PASAL 16
    Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh pihak I dan piahk II dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Dibuat dalam rangkap dua untuk masing-masing pihak yang keduanya mempunyai kekuatan hukam yang sama.




    Makasar, 14 Juni 2011


    Pihak I Pihak II

    (Anton) (Indah)

    Saksi:
    1. Somad Pujiantara Jl. Kertajaya Indah 100 Makasar (.....ttd.....)
    2. Daus Pujiantara Jl. Graha Famili Makasar (.....ttd.....)

    BalasHapus
  21. AKTA JUAL BELI RUMAH

    Yang bertanda tangan di bawah ini :
    1. Nama : Anton
    Alamat : Jalan Arjuno Gang I no. 4 Makassar
    Pekerjaan : Pegawai bank
    Sebagai penjual, bertindak sebagai pihak pertama
    2. Nama : Indah
    Alamat : Jalan Bajul no. 37
    Pekerjaan : Tukang pos
    Sebagai pembeli, bertindak sebagai pihak kedua
    Pada tanggal 14 Juni 2011 pihak pertama menjual sebuah rumah yang beralamatkan di jalan Arjuno gang I no. 4 Makassar kepada ibu Indah yang beralamtkan di jalan Tengger no. 66 yang terletak di sebelah kanan rumah milik bapak Indra, di sebelah kiri tanah kosong milik bapak William, dan di belakang berbatasan langung dengan tanah sawah milik bapak Cahyono,

    PASAL 1
    Pihak I menjual rumah tersebut kepada Pihak II dengan harga jadi Rp 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan sistem pembayaran 25% tunai dan sisanya diangsur selama 10 kali setiap bulan sejak surat ini ditandatangani,
    PASAL 2
    Pihak II membayar kepada Pihak II sisa pembayaran rumah sebesar Rp 93.750.000 (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh rupiah) dilakukan dengan mengangsur selama 10 kali tiap bulannya sebesar 9.375.000 (sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) paling lambat tanggal 10,
    PASAL 3
    Jika Pihak II mengalami keterlambatan pembayaran maka akan dikenai denda sebesar 5% dari jumlah angsuran yaitu sebesar Rp 468.750 (empat ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) kepada Pihak I di tempat yang telah disepakati,


    PASAL 4
    Pihak II melakukan pembayaran kepada Pihak I dilakukan secara transfer ke rekening Pak Anton dengan no rekening 0856 4567 8910 1112 senilai jumlah angsuran yang sudah ditentukan setelah kesepakatan,
    PASAL 5
    Pihak II wajib menyerahkan bukti pembayaran kepada Pihak I ditempat yang sudah di tentukan setiap bulannya atau menghubungi pihak I jika angsurannya telah dibayarkan,

    PASAL 6
    Pihak I harus mengosongkan rumah di jalan Arjuno gang I no. 4 Makasar selambat lambatnya 1 bulan setelah surat perjanjian ini ditandatangani,
    PASAL 7
    Pihak II bertanggung jawab penuh menanggung seluruh tanggungan rekening air, listrik, telepon, serta yang lainnya setelah rumah dikosongkan oleh Pihak I,
    PASAL 8
    Pihak II hanya berhak merubah bentuk rumah ataupun fasilitas rumah setelah 75% dari pembayaran yang telah disepakati,
    PASAL 9
    Pihak II hanya diperbolehkan menjual lagi rumah tersebut,kecuali setelah pembayaran tersebut lunas seperti perjanjian yang telah disepakati,
    PASAL 10
    Pihak I menjamin Pihak II tidak akan mendapat gugatan atau tuntutan jika ada seseorang yang mengakui kepemilikan rumah atau tanah tersebut,
    PASAL 11
    Jika ada kerusakan setelah satu minggu setelah rumah dikosongkan oleh Pihak I, maka sudah menjadi resiko atau tanggung jawab dari Pihak II,
    PASAL 12
    Pihak I harus memberikan keterangan kepada RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan bahwa rumah yang terletak di jalan Arjuno gang I no. 4 Makasar telah dijual dan catatan kependudukan menjadi nama Pihak II,

    PASAL 13
    Pihak II boleh membalik nama sertifikat rumah jika sudah tebayar lunas seperti perjanjian yang sudah disepakati,
    PASAL 14
    Jika Pihak II telah melunasi pembayaran rumah tersebut maka Pihak I tidak berhak mencampuri urusan yang ada pada rumah tersebut. Dan pihak II berhak melakukan apa saja terhadap rumah tersebut,
    PASAL 15
    Jika dalam pelaksanaan perjanjian ini terjadi sengketa antara pihak I dan II akan dilakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan lain,
    PASAL 16
    Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Pihak I dan II. Surat perjanjian ini dibuat tanpa adanya paksaan dari manapun dan kedua belah pihak wajib melaksanakan isi dari perjanjian ini.

    Makassar, 14 Juni 2011

    Pihak I Pihak II


    Anton Indah

    Saksi :
    1. Ariep Abri Arjuno gang I no. 44 (....TTD....)
    2. Putput Jalan kebraon no. 10 (....TTD....)
    Hanindito saktya P.
    Pcp’10/12

    BalasHapus
  22. Renanda K PCPT 2010/2


    AKTA JUAL BELI RUMAH

    Yang bertanda tangan dibawah ini adalah:

    1.Nama : Anton
    Alamat : Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar
    Pekerjaan : Pegawai Bank BRI

    Selaku penjual, selanjutnya disebut pihak satu.

    2.Nama : Indah
    Alamat : Jl. Animal print No. 12 Makasar
    Pekerjaan : Direktur Utama PT.Yamaha

    Selaku pembeli, selanjutnya disebut pihak dua.

    Pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2011 melakukan transaksi jual beli rumah yang beralamat di jalan Arjuno gang 1 nomor 4, kelurahan Mandala, kecamatan Sentani, Makassar. Terletak di antara rumah milik Bapak Indra (sebelah kanan), tanah kosong milik Bapak Wiliam (sebelah kiri) dan sawah milik Bapak Cahyono (belakang). Dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

    PASAL 1

    Pihak I menjual kepada pihak II dengan harga jadi Rp.125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah). Pembayaran dilakukan dengan sistem pembayaran 25% dibayar tunai sebesar Rp.31.250.000 (tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Sisanya dibayar dengan angsuran sebanyak sepuluh kali, tiap bulannya paling lambat tanggal 10 terhitung jatuh tempo mulai bulan Juli 2011.

    PASAL 2

    Pihak II membayar kepada pihak I paling lambat tanggal 10 tiap bulan jatuh tempo sebesar Rp. 9.375.000 (sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan jika lebih dari tanggal yang ditetapkan pihak pembayar dikenakan denda sebesar 5% dari angsuran yaitu Rp.468.750 (empat ratus enam puluh selapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
    PASAL 3
    Pihak II wajib memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran pertama kepada pihak I di tempat yang telah disepakati yakni di rumah Bapak Anton, alamat di Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar pada hari Selasa, 14 Juni 2011. Dan selanjutnya angsuran wajib dibayarkan melalui rekening bank yang telah ditentukan oleh pihak I dengan nomor rekening 025267891033 atas nama Bapak Anton (Selaku Pihak I) dengan alamat di Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar pada bulan Juli 2011 sampai dengan April 2012.
    PASAL 4
    Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati, kemudian Pihak II wajib mengcopy tanda bukti pembayaran angsuran rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar melalui bank dengan nomor rekening 009 9123 8800 atas nama Bapak Anton sebagai tanda bukti pembayaran.
    PASAL 5
    Pihak I berjanji akan menyerahkan rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar kepada pembeli dalam keadaan kosong selambat-lambatnya pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2011. Penyerahan rumah ini meliputi kunci pintu utama rumah, kunci pagar dan kunci ruangan yang berada di rumah tersebut,dan beberapa isi lain.
    PASAL 6
    Pihak II dilarang mengubah cat tembok , cat pintu ,dan cat pagar rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar yang diberikan pihak I (pada pasal 4) sebelum pembayaran rumah tersebut dilunasi pada April 2012.
    PASAL 7
    Pihak II tidak berhak merombak bangunan (struktur,bentuk, tingkat, jendela, pintu dan lain-lain) rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Tuban sebelum pembayaran rumah tersebut dilunasi pada April 2012.

    PASAL 8
    Pihak II tidak berhak merubah warna cat dinding rumah Jl. Arjuno gang I No. 5 Tuban yang berwarna merah kombinasi hitam dengan pagar berwarna hitam sebelum pembayaran rumah tersebut dilunasi pada April 2012.

    BalasHapus
  23. AKTA JUAL BELI RUMAH

    Yang bertanda tangan di bawah ini :
    1. Nama : Anton
    Alamat : Jalan Arjuno Gang I no. 4 Maksar
    Pekerjaan : Wiraswasta
    Sebagai penjual, bertindak sebagai pihak pertama
    2. Nama : Indah
    Alamat : Jalan Tengger no. 66 Makasar
    Pekerjaan : Pengusaha Makanan
    Sebagai pembeli, bertindak sebagai pihak kedua
    Pada tanggal 14 Juni 2011 pihak pertama menjual sebuah rumah yang beralamatkan di jalan Arjuno gang I no. 4 Makasar kepada ibu Indah yang beralamtkan di jalan Tengger no. 66 yang terletak di sebelah kanan rumah milik bapak Indra, di sebelah kiri tanah kosong milik bapak William, dan di belakang berbatasan langung dengan tanah sawah milik bapak Cahyono,

    PASAL 1
    Pihak I menjual rumah tersebut kepada Pihak II dengan harga jadi Rp 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan sistem pembayaran 25% tunai dan sisanya diangsur selama 10 kali setiap bulan sejak surat ini ditandatangani,
    PASAL 2
    Pihak II membayar kepada Pihak II sisa pembayaran rumah sebesar Rp 93.750.000 (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh rupiah) dilakukan dengan mengangsur selama 10 kali tiap bulannya sebesar 9.375.000 (sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) paling lambat tanggal 10,
    PASAL 3
    Jika Pihak II mengalami keterlambatan pembayaran maka akan dikenai denda sebesar 5% dari jumlah angsuran yaitu sebesar Rp 468.750 (empat ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) kepada Pihak I,
    PASAL 4
    Pihak II melakukan pembayaran kepada Pihak I dilakukan secara transfer ke rekening Pak Anton dengan no rekening 4321 7698 4789 5613 senilai jumlah angsuran yang telah disepakati,
    PASAL 5
    Pihak II wajib menyerahkan bukti pembayaran kepada Pihak I setiap bulannya atau menghubungi pihak I jika angsurannya telah dibayarkan,

    PASAL 6
    Pihak I harus mengosongkan rumah di jalan Arjuno gang I no. 4 Makasar selambat lambatnya 1 bulan setelah surat perjanjian ini ditandatangani,
    PASAL 7
    Pihak II bertanggung jawab penuh atas pembayaran rekening listrik, rekening air, rekening telpon dan uang kegiatan rumah tersebut terhitung setelah Pihak I mengosongkan rumah tersebut. Tapi tidak berhak memutus listrik dan telpon sebelum pembayaran selesai,
    PASAL 8
    Pihak II tidak berhak merubah bentuk bangunan (atap, tembok, pintu dll) dan hanya diperbolehkan tinggal di rumah tersebut jika pembayaran belum lunas,
    PASAL 9
    Pihak II tidak diperbolehkan membongkar rumah tersebut untuk diganti bangunan baru dan tidak berhak menjual rumah tersebut jika pembayaran kepada Pihak I belum lunas,
    PASAL 10
    Pihak I menjamin Pihak II tidak akan mendapat gugatan atau tuntutan jika ada seseorang yang mengakui kepemilikan rumah atau tanah tersebut,
    PASAL 11
    Segala bentuk kerusakan kecil atau besar selama ditinggali oleh Pihak II telah menjadi tanggung jawab Pihak II tanpa terkecuali,
    PASAL 12
    Pihak I harus memberikan keterangan kepada RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan bahwa rumah yang terletak di jalan Arjuno gang I no. 4 Makasar telah dijual dan catatan kependudukan menjadi nama Pihak II,
    PASAL 13
    Pihak II boleh membalik nama sertifikat rumah tersebut jika pembayaran kepada Pihak I selesai dengan menghubungi orang terkait,
    PASAL 14
    Jika Pihak II telah melunasi pembayaran rumah tersebut maka Pihak I tidak berhak mencampuri urusan yang ada pada rumah tersebut. Dan pihak II berhak melakukan apa saja terhadap rumah tersebut,
    PASAL 15
    Jika dalam pelaksanaan perjanjian ini terjadi sengketa antara pihak I dan II akan dilakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan lain,
    PASAL 16
    Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Pihak I dan II. Surat perjanjian ini dibuat tanpa adanya paksaan dari manapun dan kedua belah pihak wajib melaksanakan isi dari perjanjian ini.

    Makasar, 14 Juni 2011

    Pihak I Pihak II


    Anton Indah

    Saksi :
    1. Diaksa Jalan Arjuno gang I no. 14 (....TTD....)
    2. Ahmad Jalan Kedung Anyar no. 26 (....TTD....)
    Naufal Dyaksa Henanta
    PCP’10/12

    BalasHapus
  24. Lanjutan Renanda K


    PASAL 9

    Pihak I menjamin Pihak II bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak II tidak akan mendapat kantuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut.

    PASAL 10

    Pihak ke II akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas

    PASAL 11
    Dalam proses pengurusan balik nama pihak I berjanji akan pergi bersama pihak II menghadap instansi terkait dan memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat bersangkutan serta melakukan segala hal yang ada hubungannya dengan pembalik namaan serta perpindahan hak dari pihak I ke pihak II
    PASAL 12
    Pihak I harus memberikan keterangan kepada RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan bahwa rumah yang terletak di jalan Arjuno gang I no. 4 Makasar telah dijual dan catatan kependudukan menjadi nama Pihak II.
    PASAL 13
    Pihak I dan pihak II wajib memberikan identitas masing-masing yang berupa fotokopi KTP, Kartu Keluarga dan akta nikah,
    PASAL 14
    Pihak II wajib memberi keterangan kepada RT di wilayah Jl. Arjuno gang 1 nomor 4 Makasar bahwa pihak II menempati rumah Jl. Arjuno gang 1 nomor 4 Makasar pada hari dimana pihak II mulai menempati rumah tersebut,
    PASAL 15
    Pihak I dan pihak II sepakat bahwa perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak I atau dikarenakan sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak I wajib menaati seluruh ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian ini.

    PASAL 16
    Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh pihak I dan pihak II dan dengan bebas tanpa paksaan dari siapa pun dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dalam rangkap 2 (dua) dengan materai yang cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
    Makasar, 14 Juni 2011


    Pihak I Pihak II

    (Anton) (Indah)

    Saksi:
    1.Eriec Pribadi Jl. Maduseneng no. 25 Makasar (.....ttd.....)
    2.Maulana Liono Jl. Kencana no.32 Makasar (.....ttd.....)

    BalasHapus
  25. Amelia Ramadhani (PCPT 2010/01)

    AKTA JUAL BELI RUMAH

    Yang bertanda tangan dibawah ini adalah:
    1. Nama : Anton
    Alamat : Jl. Arjuno gang I No. 4 Semarang
    Pekerjaan : PNS

    Selaku penjual, selanjutnya disebut pihak satu.

    2. Nama : Ameliu
    Alamat : Jl. Melayu 103 Semarang
    Pekerjaan : Pengusaha Tahu Sumedang

    Selaku pembeli, selanjutnya disebut pihak dua.

    Pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2011 melakukan transaksi jual beli rumah yang beralamat di jalan Arjuno gang 1 nomor 4, kelurahan Mojo, kecamatan Gubeng, Makasar. Terletak di antara rumah milik Bapak Indra (sebelah kanan), tanah kosong milik Bapak Wiliam (sebelah kiri) dan sawah milik Bapak Cahyono (belakang). Dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

    PASAL 1
    Pihak I menjual kepada pihak II dengan harga jadi Rp.125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah). Pembayaran dilakukan dengan sistem pembayaran 25% dibayar tunai sebesar Rp.31.250.000 (tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Sisanya dibayar dengan angsuran sebanyak sepuluh kali, tiap bulannya paling lambat tanggal 10 terhitung jatuh tempo mulai bulan Juli 2011.

    PASAL 2
    Pihak II membayar kepada pihak I paling lambat tanggal 10 tiap bulan jatuh tempo sebesar Rp. 9.375.000 (sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan jika lebih dari tanggal yang ditetapkan pihak pembayar dikenakan denda sebesar 5% dari angsuran yaitu Rp.468.750 (empat ratus enam puluh selapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

    PASAL 3
    Pihak II wajib memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran pertama kepada pihak I di tempat yang telah disepakati yakni di rumah Bapak Anton, alamat di Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar pada hari Selasa, 14 Juni 2011. Dan selanjutnya angsuran wajib dibayarkan melalui bank dengan nomor rekening 009 9123 8800 atas nama Bapak Anton dengan alamat di Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar pada bulan Juli 2011 sampai dengan April 2012.

    PASAL 4
    Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu telah mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya.

    PASAL 5
    Hak milik atas barang yang dijual tidak pindah kepada pembeli selama barang itu belum diserahkan.

    PASAL 6
    Jika barang yang dijual berupa barang yang sudah ditentukan, maka sejak saat pembelian, barang itu menjadi tanggungan pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan dan penjual berhak menuntut harganya.

    PASAL 7
    Jual beli yang dilakukan dengan percobaan atau atas barang yang biasanya dicoba terlebih dahulu, selalu dianggap telah dilakukan dengan syarat tangguh.

    PASAL 8
    Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.

    PASAL 9
    Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkantuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakanmempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut.

    PASAL 10
    Harga beli harus ditetapkan oleh kedua belah pihak. Namun penaksirannya dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Jika pihak ketiga itu tidak suka atau tidak mampu membuat taksiran, maka tidaklah terjadi suatu pembelian.

    BalasHapus
  26. Lanjutan Amelia Ramadhani

    PASAL 11
    Biaya akta jual beli dan biaya tambahan lain dipikul oleh pembeli kecuali kalau diperjanjikan sebaliknya.

    PASAL 12
    Penjual wajib menyatakan dengan jelas, untuk apa ia mengikat dirinya, janji yang tidak jelas dan dapat diartikan dalam berbagai pengertian, harus ditafsirkan untuk kerugiannya.

    PASAL 13
    Penjual mempunyai dua kewajiban utama, yaitu menyerahkan barangnya dan menanggungnya. Biaya penyerahan dipikul oleh penjual.

    PASAL 14
    Penjual tidak wajib menyerahkan barang yang bersangkutan, jika pembeli belum membayar harganya sedangkan penjual tidak mengizinkan penundaan pembayaran kepadanya

    PASAL 15
    Barang yang bersangkutan harus diserahkan dalam keadaan seperti pada waktu penjualan. Sejak saat penyerahan, segala hasil menjadi kepunyaan pembeli.

    PASAL 16
    Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh pihak I dan piahk II dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Dibuat dalam rangkap dua untuk masing-masing pihak yang keduanya mempunyai kekuatan hukam yang sama.

    Semarang, 14 Juni 2011


    Pihak I Pihak II

    (Anton) (Ameliu)

    Saksi:
    1.Adellia Jl. Arjuno gang I No. 1 Makasar (.....ttd.....)
    2.Alivia Jl. Melayu 103 Makasar (.....ttd.....)

    BalasHapus
  27. AKTA JUAL BELI RUMAH
    Yang bertanda tangan dibawah ini adalah:
    1. Nama : Anton
    Alamat : Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar
    Pekerjaan : Pemilik pabrik cat Dutex
    Selaku penjual, selanjutnya disebut pihak satu.
    2. Nama : Indah
    Alamat : Jl. Gula 103 Makasar
    Pekerjaan : Pemilik restoran Sopo Ngiro
    Selaku pembeli, selanjutnya disebut pihak dua.

    Pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2011 melakukan transaksi jual beli rumah yang beralamat di jalan Arjuno gang 1 nomor 4, kelurahan Mojo, kecamatan Gubeng, Makasar. Terletak di antara rumah milik Bapak Indrawan (sebelah kanan), tanah kosong milik Bapak Jamik (sebelah kiri) dan sawah milik Bapak Cahyaron (belakang). Dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
    PASAL 1
    Pihak I menjual kepada pihak II dengan harga jadi Rp.125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah). Pembayaran dilakukan dengan sistem pembayaran 25% dibayar tunai sebesar Rp.31.250.000 (tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Sisanya dibayar dengan angsuran sebanyak sepuluh kali, tiap bulannya paling lambat tanggal 10 terhitung jatuh tempo mulai bulan Juli 2011,

    PASAL 2

    Pihak II membayar kepada pihak I paling lambat tanggal 10 tiap bulan jatuh tempo sebesar Rp. 9.375.000 (sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan jika lebih dari tanggal yang ditetapkan pihak pembayar dikenakan denda sebesar 5% dari angsuran yaitu Rp.468.750 (empat ratus enam puluh selapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah),
    PASAL 3
    Pihak II wajib memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran pertama kepada pihak I di tempat yang telah disepakati yakni di rumah Bapak Anton, alamat di Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar pada hari Selasa, 14 Juni 2011. Dan selanjutnya angsuran wajib dibayarkan melalui bank dengan nomor rekening 009 9123 8800 atas nama Bapak Makasar dengan alamat di Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar pada bulan Juli 2011 sampai dengan April 2012,
    PASAL 4
    Pihak II wajib menyalin tanda bukti pembayaran angsuran rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar melalui bank dengan nomor rekening 009 9123 8800 atas nama Bapak Kediri sebagai tanda bukti pembayaran,
    PASAL 5
    Pihak I berjanji akan menyerahkan rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar kepada pembeli dalam keadaan kosong selambat-lambatnya pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2011. Penyerahan rumah ini meliputi kunci pintu utama rumah, kunci pagar dan kunci ruangan yang berada di rumah tersebut,
    PASAL 6
    Pihak II tidak berhak merubah/mengganti semua kunci rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar yang diberikan pihak I (pada pasal 4) sebelum pembayaran rumah tersebut dilunasi pada April 2012,
    PASAL 7
    Pihak II tidak berhak merubah nomor telepon rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar yang bernomor 89123456 sebelum pembayaran rumah tersebut dilunasi pada April 2012,
    PASAL 8
    Pihak II tidak berhak merubah (bentuk, tingkat, jendela, pintu dan tangga) rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar sebelum pembayaran rumah tersebut dilunasi pada April 2012,

    BalasHapus
  28. PASAL 9
    Seluruh biaya tanggungan rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar yakni rekening air dengan nomor rekening 080989999 rekening listrik dengan nomor rekening 081112345, rekening sampah dengan nomor rekening 089234, rekening telepon dengan nomor rekening 089321, rekening koran dengan nomor rekening 089897 dan pajak tanah dan rumah terhitung mulai pembayaran pertama dilakukan yaitu tanggal 14 Juni 2011,
    PASAL 10
    Pihak II diperbolehkan melakukan balik nama kepemilikan rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar setelah pembayaran rumah tersebut dilunasi pada April 2012,


    PASAL 11
    Dalam proses pengurusan balik nama pihak I berjanji akan pergi bersama pihak II menghadap instansi terkait dan memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat bersangkutan serta melakukan segala hal yang ada hubungannya dengan pembalik namaan serta perpindahan hak dari pihak I ke pihak II,
    PASAL 12
    Pihak I wajib memberi keterangan kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan pihak I bahwa pihak I sudah tidak bertempat tinggal di rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar. Dan memberikan alamat lengkap dan nomor telepon rumah yang baru kepada pihak II bilamana ada orang yang mencari pihak I di rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar,
    PASAL 13
    Pihak I wajib memberi kabar tentang rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar serta rincian materi rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Kediri dan pemetaan instalasi rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar (kabel telepon,kabel listrik, pipa air dan pipa pembuangan dan gas),
    PASAL 14
    Pihak II wajib memberi keterangan kepada RT di wilayah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar bahwa pihak II menempati rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar pada hari dimana pihak II mulai menempati rumah tersebut,
    PASAL 15
    Pihak I dan pihak II sepakat bahwa perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak I atau dikarenakan sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak I wajib menaati seluruh ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian ini.

    PASAL 16
    Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh pihak I dan piahk II dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Dibuat dalam rangkap dua untuk masing-masing pihak yang keduanya mempunyai kekuatan hukam yang sama.




    Makasar, 14 Juni 2011


    Pihak I Pihak II

    (Anton) (Indah)

    Saksi:
    1. Erlinda Jl. Arjuno gang I No. 1 Makasar (.....ttd.....)
    2. Amanda Jl. Melayu 103 Makasar (.....ttd.....)

    BalasHapus
  29. Feisal Alfi Nusha PCP'10/06

    AKTA JUAL BELI RUMAH
    Yang bertanda tangan dibawah ini adalah:
    1. Nama : Anton Zakaria
    Alamat : Jl. Arjuno gang I No. 4 Makassar
    Pekerjaan : Pengusaha Makanan Ringan
    Selaku penjual, selanjutnya disebut pihak satu.
    2. Nama : Indah Pertiwi
    Alamat : Jl.Bawang II no.11 Makassar
    Pekerjaan : Dosen
    Selaku pembeli, selanjutnya disebut pihak dua.

    Pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2011 melakukan transaksi jual beli rumah yang beralamat di jalan Arjuno gang 1 nomor 4, kelurahan Baluran, kecamatan Wonokromo, Makassar. Terletak di antara rumah milik Bapak Indra (sebelah kanan), tanah kosong milik Bapak Wiliam (sebelah kiri) dan sawah milik Bapak Cahyono (belakang). Dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
    PASAL 1
    Pihak I menjual bangunan berupa rumah kepada pihak II dengan harga jadi Rp.125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah). Pembayaran dilakukan dengan sistem pembayaran 25% dibayar tunai sebesar Rp.31.250.000 (tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Sisanya dibayar dengan angsuran sebanyak sepuluh kali, tiap bulannya paling lambat tanggal 10 terhitung jatuh tempo mulai bulan Juli 2011,
    PASAL 2
    Mulai hari ini obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah mejadi milik pihak II dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas obyek jual beli tersebut di atas menjadi hak/beban pihak II,
    PASAL 3
    Pihak I menjamin, bahwa obyek jual beli tersebut di atas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk suatu hutang yang tidak tercatat dalam sertifikat dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun,
    PASAL 4
    Pihak II wajib memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran pertama kepada pihak I di tempat yang telah disepakati yakni di rumah Bapak Anton, alamat di Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar pada hari Selasa, 14 Juni 2011. Dan selanjutnya angsuran wajib dibayarkan melalui bank dengan nomor rekening 001 2987 6543 atas nama Bapak Anton Zakaria dengan alamat di Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar pada bulan Juli 2011 sampai dengan April 2012,
    PASAL 5
    Pihak II wajib mengcopy tanda bukti pembayaran angsuran rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar melalui bank dengan nomor rekening 001 2987 6543 atas nama Bapak Anton Zakaria sebagai tanda bukti pembayaran yang sah,
    PASAL 6
    Pihak I berjanji akan menyerahkan rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makassar kepada pembeli dalam keadaan kosong selambat-lambatnya pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2011 atau dua minggu setelah akta ini dibuat. Penyerahan rumah ini meliputi kunci pintu utama rumah, kunci pintu samping, kunci pagar, kunci garasi dan kunci seluruh ruangan yang berada di rumah tersebut,
    PASAL 7
    Pihak II tidak berhak merubah/mengganti semua kunci rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makassar yang diberikan pihak I (pada pasal 4) sebelum pembayaran rumah tersebut dilunasi pada April 2012,

    BalasHapus
  30. Lanjutan Feisal Alfi Nusha PCP'10/06

    PASAL 8
    Pihak II tidak berhak merubah bangunan (bentuk, pondasi, tingkat, jendela, pintu dan tangga) rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makassar sebelum pembayaran rumah tersebut dilunasi pada April 2012,
    PASAL 9
    Para pihak telah mengetahui dengan benar mengenai keadilan, batas-batas dan surat-surat obyek Jual Beli, sehingga tidak memerlukan perincian lebih lanjut dalam akta ini. Bilamana setelah transaksi ini dilangsungkan terdapat kekurangan pembayaran pajak, maka akan menjadi tanggungan masing-masing pihak dalam akta ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
    PASAL 10
    Seluruh biaya tanggungan rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makassar yakni rekening air dengan nomor rekening 080001, rekening listrik dengan nomor rekening 080006, rekening telepon dengan nomor rekening 080002, rekening koran dengan nomor rekening 089897 dan pajak bumi dan bangunan terhitung mulai pembayaran pertama dilakukan yaitu tanggal 14 Juni 2011,
    PASAL 11
    Pihak II diperbolehkan melakukan balik nama atas kepemilikan rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makassar setelah pembayaran rumah tersebut dilunasi pada April 2012,
    PASAL 12
    Dalam proses pengurusan balik nama pihak I berjanji akan pergi bersama pihak II menghadap instansi terkait dan memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat bersangkutan serta melakukan segala hal yang ada hubungannya dengan pembalik namaan serta perpindahan hak dari pihak I ke pihak II,
    PASAL 13
    Pihak I wajib memberi keterangan kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan pihak I bahwa pihak I sudah tidak bertempat tinggal di rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar. Dan memberikan alamat lengkap dan nomor telepon rumah yang baru kepada pihak II bilamana ada orang yang mencari pihak I di rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar,
    PASAL 14
    Pihak I wajib memberikan denah rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar serta rincian materi rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar dan pemetaan instalasi rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar (kabel telepon,kabel listrik, pipa air dan pipa pembuangan dan gas),
    PASAL 15
    Pihak II wajib memberi keterangan kepada RT di wilayah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar bahwa pihak II menempati rumah Jl. Arjuno gang I No. 4 Makasar pada hari dimana pihak II mulai menempati rumah tersebut,
    PASAL 16
    Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hokum yang umum dan tidak berubah pada Kantior Pengadilan Negeri di Makassar,
    PASAL 17
    Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini sepenuhnya dibayar oleh pihak II,
    PASAL 18
    Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh pihak I dan piahk II dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Dibuat dalam rangkap dua untuk masing-masing pihak yang keduanya mempunyai kekuatan hukam yang sama.



    Makasar, 14 Juni 2011


    Pihak I Pihak II


    (Anton Zakaria) (Indah Pertiwi)

    Saksi:
    1. Erwinda Jl. Arjuno gang I No. 3 Makassar (.....ttd.....)
    2. Armando Jl. Rukun no.45 Makassar (.....ttd.....)

    BalasHapus